Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tarif Rp864,5 Juta, Terkuak Cara Bos Buzzer Giring Opini Sudutkan Kejagung, Dipakai Koruptor

Dari pengungkapan buzzer, ada salah satu bos buzzer, M Adhiya Muzakki yang ditangkap oleh Kejagung. Terkuak cara kerjanya.

Editor: Torik Aqua
Dok Kejagung via kompas.com dan Tribunnews
KERJA BUZZER - M Adhiya Muzakki atau MAM, bos buzzer tersangka perintangan proses hukum. Terkuak cara kerja buzzer yang dipakai koruptor untuk menggiring opini. 

Ia lalu mengambil kuliah S-3 dan berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum pada 2022.

Atas pencapaian itu, Marcella Santoso dikenal sebagai seorang advokat andal.

Ia yang bernaung di bawah Firma Hukum Ariyanto Arnaldo selama 15 tahun, sejak April 2007 hingga Januari 2023.

Marcella Santoso juga tergabung di Konsultan Hukum dan Pajak AALF sejak Februari 2015.

Dikenal berpengalaman dalam aspek transaksional dan komersial perusahaan, Marcella Santoso pernah menjadi advokat untuk beberapa kasus besar.

Di antaranya adalah menjadi kuasa hukum mantan Wakaden Biro Paminal Divpropam Polri, Arif Rachman Arifin, dan mantan PS Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, Baiquni Wibowo, dalam kasus obstruction of justice dalam penyelidikan pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

Bahkan, ia juga membela suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, dalam kasus korupsi PT Timah Tbk.

Kemudian, menjadi kuasa hukum bagi tiga terdakwa korporasi kasus CPO, yakni PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group.

Jadi Tersangka 2 Kasus

Dalam kurun waktu dua pekan, Marcella Santoso dua kali menjadi tersangka dalam dua kasus.

Pertama, Marcella telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait penanganan vonis onslag kasus ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Sabtu (12/4/2025).

Ia bersama rekannya sesama advokat, Ariyanto Bakri, diduga kuat memberikan suap Rp60 miliar kepada Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, agar kasus CPO diputus sesuai keinginannya.

Sepuluh hari berselang, Selasa (22/4/2025), Marcella Santoso kembali menjadi tersangka.

Ia diduga melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice atas beberapa kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), termasuk kasus korupsi PT Timah Tbk 2015-2022.

Marcella Santoso ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, advokat Junaedi Saibih dan Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian Bahtiar.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved