Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tarif Rp864,5 Juta, Terkuak Cara Bos Buzzer Giring Opini Sudutkan Kejagung, Dipakai Koruptor

Dari pengungkapan buzzer, ada salah satu bos buzzer, M Adhiya Muzakki yang ditangkap oleh Kejagung. Terkuak cara kerjanya.

Editor: Torik Aqua
Dok Kejagung via kompas.com dan Tribunnews
KERJA BUZZER - M Adhiya Muzakki atau MAM, bos buzzer tersangka perintangan proses hukum. Terkuak cara kerja buzzer yang dipakai koruptor untuk menggiring opini. 

TRIBUNJATIM.COM - Cara bos buzzer menggiring opini menyudutkan Kejaksaan Agung (Kejagung) demi membela koruptor kini terkuak.

Bisnis buzzer kini berhasil dibongkar oleh Kejaksaan Agung RI pada Rabu (7/5/2025).

Ternyata, buzzer tak hanya digunakan untuk menyerang antar politisi.

Namun juga, buzzer dipakai koruptor untuk menggiring opini pengungkapan kasus korupsi.

Dari pengungkapan buzzer, ada salah satu bos buzzer, M Adhiya Muzakki yang ditangkap oleh Kejagung.

Baca juga: Nasib Aktor Kerap Kritik Pemerintah di Medsos, Kini Disuruh Pindah Negara: Biasa, Ulah Buzzer

M Adhiya Muzakki diketahui menerima bayaran sebesar Rp864,5 juta dari advokat Marcella Santoso.

Muzakki diperintahkan untuk menyebarkan narasi negatif yang menyudutkan Kejagung melalui media sosial.

Seperti dimuat Tribunnews.com Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengungkapkan cara kerja bos buzzer M Adhiya Muzakki.

Tidak sendiri, Abdul menjelaskan bahwa Muzakki dibantu tiga tersangka lainnya disebut bermufakat membuat dan menyebarkan konten negatif terkait penanganan perkara oleh Kejagung.

Total proyek narasi negatif itu berjumlah Rp864.500.000.

Dari uang tersebut, Muzakki membentuk tim bernama Cyber Army yang terdiri dari sekitar 150 anggota, yang dibagi menjadi lima kelompok bernama Mustafa I hingga Mustafa V.

Setiap anggota tim menerima bayaran sekitar Rp1,5 juta untuk memberikan komentar negatif terhadap berita dan konten yang dibuat oleh tersangka lainnya.

Ada lima tim dalam Cyber Army yang dibentuk oleh Muzakki.

"Tersangka MAM atas permintaan tersangka MS bersepakat untuk membuat Tim Cyber Army dan membagi tim tersebut menjadi 5, yaitu Tim Mustafa I, Tim Mustafa II, Tim Mustafa III, Tim Mustafa IV, dan Tim Mustafa V yang berjumlah sekitar 150 orang buzzer," jelasnya.

Para buzzer tersebut kemudian dikerahkan untuk membuat narasi-narasi negatif pengungkapan kasus korupsi kelas kakap yang berhasil diungkap Kejaksaan Agung RI. 

Kasus besar yang dimaksud adalah perkara dugaan korupsi di PT Timah, dugaan korupsi impor gula, dan dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO).

Konten tersebut kemudian disebarkan lewat TikTok, Instagram, maupun Platform X.

Saat usahanya terendus, penyidik juga mengungkapkan, Adhiya Muzakki sempat merusak barang bukti untuk menghilangkan jejak keterlibatannya.

Adapun barang bukti yang dihilangkan yakni ponsel berisi komunikasi strategis antara MAM dan dua tersangka lain.

“Bahwa selain daripada itu tersangka MAM juga merusak, menghilangkan barang bukti berupa handphone yang berisi percakapan-percakapan dengan tersangka MS dan tersangka JS terkait isi video konten negatif baik berupa TikTok, Instagram, maupun Twitter," terang Abdul Qohar.

KASUS SUAP - Pengacara Marcella Santoso menjadi salah satu dari 7 tersangka kasus suap pemberi vonis onslag atau lepas dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Marcella menjadi pengacara korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group terkait kasus ekspor crude palm oil (CPO). Ketiga perusahaan tersebut terbukti menyogok Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta. TRIBUNNEWS/WILLY WIDIANTO/BAYU PRIADI
KASUS SUAP - Pengacara Marcella Santoso menjadi salah satu dari 7 tersangka kasus suap pemberi vonis onslag atau lepas dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Marcella menjadi pengacara korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group terkait kasus ekspor crude palm oil (CPO). Ketiga perusahaan tersebut terbukti menyogok Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta. TRIBUNNEWS/WILLY WIDIANTO/BAYU PRIADI (TRIBUNNEWS/BAYU PRIADI)

Sosok Marcella Santoso yang biayai jaringan buzzer

Inilah sosok Marcella Santoso yang membiayai jaringan buzzer pimpinan M. Adhiya Muzakki (MAM).

Marcella Santoso belakangan kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan M. Adhiya Muzakki sebagai tersangka, Rabu (7/5/2025).

Berdasarkan pendalaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marcella Santoso diduga memberikan uang dengan jumlah hampir Rp1 miliar kepada Adhiya Muzakki.

Berikut sosok Marcella Santoso yang membiayai bos buzzer Adhiya Muzakki.

Marcella Santoso

Dikutip Tribunnews dari akun LinkedIn-nya, Marcella Santoso memiliki latar belakang pendidikan yang tidak kalah mentereng.

Marcella Santoso diketahui merupakan lulusan Sekolah Menengah Santa Laurensia tahun 2002.

Ia kemudian melanjutkan kuliah ke Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) dan meraih gelar sarjana pada 2006.

Berselang dua tahun, Marcella kembali ke UI untuk menempuh pendidikan S-2 Hukum dan lulus pada 2010.

Ia lalu mengambil kuliah S-3 dan berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum pada 2022.

Atas pencapaian itu, Marcella Santoso dikenal sebagai seorang advokat andal.

Ia yang bernaung di bawah Firma Hukum Ariyanto Arnaldo selama 15 tahun, sejak April 2007 hingga Januari 2023.

Marcella Santoso juga tergabung di Konsultan Hukum dan Pajak AALF sejak Februari 2015.

Dikenal berpengalaman dalam aspek transaksional dan komersial perusahaan, Marcella Santoso pernah menjadi advokat untuk beberapa kasus besar.

Di antaranya adalah menjadi kuasa hukum mantan Wakaden Biro Paminal Divpropam Polri, Arif Rachman Arifin, dan mantan PS Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, Baiquni Wibowo, dalam kasus obstruction of justice dalam penyelidikan pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

Bahkan, ia juga membela suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, dalam kasus korupsi PT Timah Tbk.

Kemudian, menjadi kuasa hukum bagi tiga terdakwa korporasi kasus CPO, yakni PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group.

Jadi Tersangka 2 Kasus

Dalam kurun waktu dua pekan, Marcella Santoso dua kali menjadi tersangka dalam dua kasus.

Pertama, Marcella telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait penanganan vonis onslag kasus ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Sabtu (12/4/2025).

Ia bersama rekannya sesama advokat, Ariyanto Bakri, diduga kuat memberikan suap Rp60 miliar kepada Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, agar kasus CPO diputus sesuai keinginannya.

Sepuluh hari berselang, Selasa (22/4/2025), Marcella Santoso kembali menjadi tersangka.

Ia diduga melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice atas beberapa kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), termasuk kasus korupsi PT Timah Tbk 2015-2022.

Marcella Santoso ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, advokat Junaedi Saibih dan Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian Bahtiar.

"Tersangka MS (Marcella) dan JS (Junaedi) membiayai demonstrasi-demonstrasi dalam upaya untuk menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara a quo di persidangan," jelas Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Selasa.

Berdasarkan pengembangan kasus ini, didapatkan nama M. Adhiya Muzakki yang ditugasi Marcella Santoso untuk membentuk opini negatif di media sosial hingga menyudutkan Kejagung.

M. Adhiya Muzakki yang memimpin lima tim, Tim Mustafa I hingga V ini lalu berkoordinasi dengan dua orang rekannya untuk menyebar komentar negatif dan menyerang kredibilitas Kejagung di platform seperti TikTok, Instagram, dan Twitter.

Mereka mengerahkan 150 orang buzzer untuk menggagalkan sejumlah kasus besar di Indonesia yang tengah ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Setiap anggota tim dibayar Rp1,5 juta 

Uang itu bersumber dari Marcella Santoso yang totalnya mencapai Rp 864,5 juta yang mengalir secara bertahap melalui staf keuangan dan kurir dari kantor hukum AALF.

Adapun kasus-kasus besar yang proses hukumnya akan digagalkan jaringan buzzer tersebut di antaranya sebagai berikut.

Kasus ekspor crude palm oil (CPO)

Kasus Pengelolaan komoditas timah oleh PT Timah Tbk

Kasus importasi gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved