Ibu Hamil 6 Bulan di Mojokerto Ditangkap Usai Tipu Emak-emak Arisan Online Sampai Rugi Rp 653 Juta
Ibu hamil 6 bulan di Mojokerto diciduk polisi usai menipu emak-emak dengan modus lelang arisan online sampai merugi Rp 653 juta.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mohammad Romadoni
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Ernawati (30) warga Desa Modopuro, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, diciduk Unit Resmob Sat Reskrim Polres Mojokerto, karena telah menipu sejumlah orang hingga menelan kerugian Rp 653 juta.
Dari informasi yang dihimpun, Ernawati ditangkap saat bersembunyi di rumah kontrakan di Desa Karangjati, Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Rabu (30/4/2025) lalu.
Pelaku menipu enam korban yang mayoritas wanita asal Mojokerto dan Pasuruan dengan modus lelang arisan online.
Akibat perbuatan pelaku, para korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama membenarkan, pihaknya telah menangkap pelaku penipuan berkedok arisan online tersebut.
"Yang bersangkutan (Ernawati) sudah kita amankan," ucap Nova, Kamis (8/5/2025).
Salah satu korban arisan online, TT (34) warga Desa Randubango, Mojosari, Mojokerto, mengaku, dirinya mengapresiasi kinerja Polres Mojokerto yang berhasil menangkap Ernawati.
Ia berharap pelaku dapat mengembalikan uang yang sudah disetor untuk lelang arisan online sekitar Rp 32 juta.
"Harapannya uang saya bisa dikembalikan, dan pelaku dihukum setimpal karena perbuatannya," kata TT.
Baca juga: 300 Peserta Arisan Bingung Bandar Menghilang, Rugi Rp 5 Miliar karena Tergiur Promosi Selebgram
Untuk diketahui, korban melapor ke Polres Mojokerto sesuai LP/B/33/III/2024/SPKT/POLRES MOJOKERTO/POLDA JATIM, terkait kasus penipuan lelang arisan online, pada Jumat (15/3/2024) lalu.
Adapun keenam korban yakni, EW (27) warga Desa Pekukuhan, Mojosari, dengan kerugian senilai Rp 40 juta, FM (23) warga Desa Candiharjo, Ngoro, Mojokerto, dengan kerugian Rp 28,5 juta dan TT merugi Rp 32 juta.
Kemudian, SFN (31) warga Desa Wiyu, Pacet, Mojokerto, yang merugi Rp 114 juta, LI (36) warga Desa Pekukuhan, merugi Rp 70 juta, dan N, warga Gempol, Pasuruan senilai Rp 369 juta.
Pelaku Ernawati yang ditangkap dalam kondisi hamil 6 bulan, kini ditahan di Rutan Mapolres Mojokerto.
Desa Modopuro
Kecamatan Mojosari
Mojokerto
lelang arisan online
AKP Nova Indra Pratama
TribunJatim.com
berita Kabupaten Mojokerto terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Apes Iryna Pindah Negara Demi Hindari Perang, Malah Meninggal di Tangan Residivis |
![]() |
---|
Baru Sadar, Pedagang Layani Transaksi Rp 350.000 Padahal Penipu Cuma Transfer Rp 350 |
![]() |
---|
Pembangunan Flyover Taman Pelangi Bakal Mulai, Pemkot Surabaya Ratakan Puluhan Rumah, Eri: Bulan ini |
![]() |
---|
Melihat Rumah Mewah Bos Minyak Riza Chalid yang Kini Jadi Tersangka Korupsi Pertamina |
![]() |
---|
Dinas Kesehatan Kediri Dorong Pengembangan Tanaman Obat Keluarga dan Akupresur di Tingkat Desa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.