Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ibu Hamil 6 Bulan di Mojokerto Ditangkap Usai Tipu Emak-emak Arisan Online Sampai Rugi Rp 653 Juta

Ibu hamil 6 bulan di Mojokerto diciduk polisi usai menipu emak-emak dengan modus lelang arisan online sampai merugi Rp 653 juta.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com/Polres Mojokerto
ARISAN ONLINE - Ernawati (30) warga Desa Modopuro, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, diciduk Unit Resmob Sat Reskrim Polres Mojokerto, karena telah menipu sejumlah orang hingga menelan kerugian Rp 653 juta. Dari informasi yang dihimpun, Ernawati ditangkap saat bersembunyi di rumah kontrakan di Desa Karangjati, Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Rabu (30/4/2025) lalu.  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mohammad Romadoni

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Ernawati (30) warga Desa Modopuro, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, diciduk Unit Resmob Sat Reskrim Polres Mojokerto, karena telah menipu sejumlah orang hingga menelan kerugian Rp 653 juta.

Dari informasi yang dihimpun, Ernawati ditangkap saat bersembunyi di rumah kontrakan di Desa Karangjati, Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Rabu (30/4/2025) lalu. 

Pelaku menipu enam korban yang mayoritas wanita asal Mojokerto dan Pasuruan dengan modus lelang arisan online.

Akibat perbuatan pelaku, para korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama membenarkan, pihaknya telah menangkap pelaku penipuan berkedok arisan online tersebut.

"Yang bersangkutan (Ernawati) sudah kita amankan," ucap Nova, Kamis (8/5/2025).

Salah satu korban arisan online, TT (34) warga Desa Randubango, Mojosari, Mojokerto, mengaku, dirinya mengapresiasi kinerja Polres Mojokerto yang berhasil menangkap Ernawati.

Ia berharap pelaku dapat mengembalikan uang yang sudah disetor untuk lelang arisan online sekitar Rp 32 juta.

"Harapannya uang saya bisa dikembalikan, dan pelaku dihukum setimpal karena perbuatannya," kata TT.

Baca juga: 300 Peserta Arisan Bingung Bandar Menghilang, Rugi Rp 5 Miliar karena Tergiur Promosi Selebgram

Untuk diketahui, korban melapor ke Polres Mojokerto sesuai LP/B/33/III/2024/SPKT/POLRES MOJOKERTO/POLDA JATIM, terkait kasus penipuan lelang arisan online, pada Jumat (15/3/2024) lalu.

Adapun keenam korban yakni, EW (27) warga Desa Pekukuhan, Mojosari, dengan kerugian senilai Rp 40 juta, FM (23) warga Desa Candiharjo, Ngoro, Mojokerto, dengan kerugian Rp 28,5 juta dan TT merugi Rp 32 juta.

Kemudian, SFN (31) warga Desa Wiyu, Pacet, Mojokerto, yang merugi Rp 114 juta, LI (36) warga Desa Pekukuhan, merugi Rp 70 juta, dan N, warga Gempol, Pasuruan senilai Rp 369 juta.

Pelaku Ernawati yang ditangkap dalam kondisi hamil 6 bulan, kini ditahan di Rutan Mapolres Mojokerto

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved