Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Alasan Mantan Karyawan Belum Puas Meski Jan Hwa Diana Sudah Dipenjara, Singgung Penahanan Ijazah

Meski Jan Hwa Diana dan suaminya, Hendi sudah dipenjara, mantan karyawannya di CV Sentoso Seal tak puas.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/IZZATUN NAJIBAH
KASUS PERUSAKAN MOBIL - Pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana dan suaminya, Hendi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya atas dugaan kasus perusakan mobil. Mantan karyawan singgung penahanan ijazah. 

TRIBUNJATIM.COM - Meski Jan Hwa Diana dan suaminya, Hendi sudah dipenjara, mantan karyawannya di CV Sentoso Seal tak puas.

Diketahui, Jan Hwa Diana dan Hendi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya atas dugaan kasus perusakan mobil.

Mantan karyawan Diana yang juga melaporkannya ke Polda Jatim atas kasus penahanan ijazah mengaku bersyukur.

Namun mereka belum puas.

“Semua bersyukur bahwa hukum masih bisa diharapkan, meskipun Diana ditahan karena kasus lain,” kata kuasa hukum pelapor mantan karyawan, Edi Kuncoro Prayitno, Jumat (9/5/2025), melansir dari Kompas.com.

Kendati demikian, para mantan karyawan berharap laporan kasus penahanan ijazah tetap diusut hingga tuntas meski terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka di tindak pidana lain.

Terlebih, berharap polisi segera menetapkan tersangka dalam kasus penahanan ijazah. Sebab, yang dilaporkan mantan karyawan tidak hanya Diana dan Hendy tetapi juga stafnya, atas nama Veronika.

“Teman-teman berharap perkara penahanan penahanan ijazah yang dilaporkan di Polda yang sudah dalam penyidikan segera mendapatkan titik terang dan penetapan tersangka degan waktu yang tidak terlalu lama,” ujar dia.

Edi bilang, sebanyak 5 mantan karyawan dipanggil dan menjalani pemeriksaan terkait kasus penahanan ijazah di Mapolda Jatim pada Jumat (9/8/2025).

“Ini sekarang temen-teman ada lima orang sdng diperiksa tahap penyidikan di Polda Jatim,” pungkasnya.

Baca juga: Suami Jan Hwa Diana, Handy Soenaryo Turut Ditahan Kasus Perusakan Mobil

Diketahui, 44 mantan karyawan lainnya juga ikut melapor ke SPKT Polda Jatim pada Selasa (22/4/2025).

Bukan hanya perihal penahanan ijazah, puluhan mantan karyawan Diana itu melapor ke Polda Jatim dengan tiga dugaan tindak pidana.

Yakni, penipuan, penggelapan, dan penghilangan barang.

Kemudian, Diana kembali dilaporkan oleh dua orang ke Polrestabes Surabaya, Paul dan Nimas atas dugaan perusakan dua unit mobil.

Diduga melanggar Pasal 170 KUHP karena melakukan pengerusakan bersama-sama yaitu dua unit mobil, mobil sedan dan pikap milik kliennya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved