Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Alasan Mantan Karyawan Belum Puas Meski Jan Hwa Diana Sudah Dipenjara, Singgung Penahanan Ijazah

Meski Jan Hwa Diana dan suaminya, Hendi sudah dipenjara, mantan karyawannya di CV Sentoso Seal tak puas.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/IZZATUN NAJIBAH
KASUS PERUSAKAN MOBIL - Pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana dan suaminya, Hendi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya atas dugaan kasus perusakan mobil. Mantan karyawan singgung penahanan ijazah. 

Mereka diduga melakukan itu untuk mencegah pelapor pergi membawa alat bangunan dari rumahnya.

Lalu dia ditetapkan tersangka oleh tim Unit Jatanras Polrestabes Surabaya setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mengantongi bukti-bukti kuat pengrusakan mobil.

"Iya benar sudah ditetapkan tersangka,” kata Humas Polrestabes Surabaya, Rina Shanty saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (9/5/2025).

Kronologi Kejadian

Laporan kasus dugaan perusakan mobil dilayangkan oleh seorang kontraktor bernama Paul Sthevanus.

Pengacaranya, Jemmy Nahak, menjelaskan bahwa awalnya Paul  bermula mengerjakan proyek plafon lantai 5 rumah Diana di Prada Permai VIII No. 2-4, Dukuh Pakis, Surabaya. Proyek itu deal senilai Rp400 juta.

Saat proyek sudah dikerjakan sekitar 80 persen, Paul mengajak Yanto ke rumah Jan Hwa Diana bermaksud mengambil peralatan scaffolding. Sebab peralatan itu rencananya akan digunakan Paul untuk mengerjakan proyek di tempat lain.

Namun, dari kunjungan itu Paul dibuat geram dan memutuskan melaporkan suami Jan Hwa Diana, Handy Soenaryo, ke Polrestabes Surabaya.

"Sampai sana ternyata mendapat penolakan. Klien saya dan temannya dilarang ambil barang, terus dibilang pencuri. Lalu atas perintah Jan Hwa Diana, suaminya, Handy Soenaryon diminta merusak roda mobil menggunakan gerinda," kata Jemmy saat diwawancara 1 Mei lalu.

"Bahkan, klien saya juga didesak mengembalikan 50 persen pembayaran dana renovasi," imbuhnya.

Atas penetapan status tersangka Diana itu, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji memberi respons khusus.

Dirinya disebut penipu hingga Cak Ji dihadapkan pada pelaporan Diana ke Polda Jatim.

"Semua harus menjadi pembelajaran bersama. Siapa pun termasuk pengusaha sekali pun tidak boleh arogan. Soal status tersangka, biarlah itu kewenangan kepolisian," respons Cak Ji.

Dia juga tidak tahu Diana ditetapkan tersangka dalam kasus apa. Namun Cak Ji minta semua menghargai proses hukum yang sudah dijalankan di kepolisian.

Cak Ji juga menghargai setiap proses hukum yang ada di kepolisian. Wawali asli Surabaya ini percaya dengan penegak hukum menjalankan tugasnya dengan profesional. 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved