Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sebulan Dapat Rp22 Juta, Bapak & Anak Tarik Pungli ke Pedagang Pasar, Setiap Kios Dimintai Rp7.500

Para pelaku memaksa pedagang membayar dengan alasan jika tidak membayar akan memutus listrik dan mengosongkan kios.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
DOK Polresta Bandar Lampung
BAPAK ANAK PREMAN - Bapak dan anak yang ditangkap karena melakukan pemerasan terhadap para pedagang pasar ikan di Bandar Lampung, Selasa (13/5/2025). Dalam sebulan mereka bisa mengantongi Rp22 juta. 

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, para tersangka ditangkap di beberapa lokasi berbeda di Kota dan Kabupaten Bogor.

Mereka terbagi dalam dua kelompok dan masing-masing beroperasi di wilayah Bogor Raya.

"Mereka terlibat perampasan kendaraan dengan modus mengaku sebagai pihak leasing atau mata elang."

"Tidak hanya itu, sebagian pelaku juga terbukti melakukan pungutan liar terhadap pedagang kaki lima di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor," kata Rio.

Baca juga: Terlanjur Bayar Rp24 Juta, Pria Tertipu Beli Motor di Facebook, Penjual Kirim Video Barang Dikemas

Lebih lanjut, Rio menjelaskan bahwa pelaku lainnya melakukan pungutan liar terhadap pedagang kaki lima atau PKL yang sedang berjualan di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.

Aksi pungli tersebut dilakukan dengan mengatasnamakan kelompok paguyuban atau ormas di Bogor Raya.

Mereka menarik uang Rp5.000 per hari untuk alasan keamanan.

"Aksi pungli dilakukan oleh pelaku yang mengatasnamakan kelompok (ormas)."

"Mereka menarik uang secara paksa dari pedagang sebesar Rp 5.000 per hari."

"Dari kegiatan ini, para pelaku mengantongi total lebih dari Rp40 juta selama satu tahun terakhir," ungkapnya.

Sementara itu, pelaku perampasan kendaraan menggunakan modus mengaku sebagai pihak leasing atau mata elang (debt collector).

Mereka memepet dan menghentikan pengendara atau korbannya sambil menunjukkan data-data ilegal.

Korban lalu dipaksa menandatangani surat serah terima kendaraan.

Setelah kendaraan berhasil dirampas, pelaku menyimpan unit hasil rampasan di gudang yang tersebar di wilayah Gunung Putri dan Bogor Utara.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita 109 unit kendaraan roda dua (R2) dan 1 unit kendaraan roda empat (R4).

Rinciannya, 82 unit R2 diamankan dari wilayah hukum Polres Bogor, serta 26 unit R2 dan 1 unit R4 dari wilayah hukum Polresta Bogor Kota.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved