Sebulan Dapat Rp22 Juta, Bapak & Anak Tarik Pungli ke Pedagang Pasar, Setiap Kios Dimintai Rp7.500
Para pelaku memaksa pedagang membayar dengan alasan jika tidak membayar akan memutus listrik dan mengosongkan kios.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Aksi bapak dan anak di Kota Bandar Lampung meresahkan pedagang pasar ikan.
Pasalnya mereka kompak menjadi preman melakukan pungutan liar ke pedagang setiap hari.
Bahkan, dari pungli tersebut, bapak dan anak ini bisa raup Rp22 juta per bulan.
Hal itu seperti disampaikan Kapolresta Bandar Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Alfret Jacob Tilukay.
Ia mengatakan, keduanya adalah S (50, bapak) dan D (30, anak), warga Kecamatan Bumi Waras.
"Kedua pelaku melakukan pungli berkedok retribusi ke pedagang di Pasar Gudang Lelang," kata Alfret dalam keterangannya pada Rabu (14/5/2025).
Keduanya ditangkap oleh anggota Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada Selasa (13/5/2025) siang, kemarin.
Penangkapan ini berawal dari aduan para pedagang di pasar ikan itu yang mengaku resah dengan tingkah laku kedua pelaku.
Setiap hari, kedua pelaku meminta uang Rp7.500 ke 100 kios.
Dengan demikian, per hari uang pungli yang diperoleh mencapai Rp750.000 dan per bulan mencapai Rp22 juta.
Mereka meminta pungli dengan alasan pembayaran listrik dan uang kebersihan.
Para pelaku memaksa pedagang membayar beralasan jika tidak membayar akan memutus listrik dan mengosongkan kios.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 488 ribu.
Saat diamankan, keduanya tengah melakukan pungutan ke beberapa pedagang.
Baca juga: Pantas Guru SD Santai 3 Tahun Bolos Kerja Tapi Tetap Digaji, Kepsek Justru Bungkam: Sudah Tidak Usah
Kedua pelaku kini tengah diperiksa intensif dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
"Kami terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi ilegal ini," katanya.
Diberitakan, aparat kepolisian jajaran Polda Lampung memang menggerebek belasan pasar yang diduga menjadi sarang preman.
Para pelaku disebut kerap memalak dan meresahkan warga.
Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika mengatakan, penggerebekan tersebut merupakan bagian dari hasil Operasi Pekat (penyakit masyarakat) 2025 yang digelar di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Lampung.
"Operasi ini dilakukan agar tercipta kamtibmas yang aman dan kondusif, serta tidak ada tindak pidana premanisme yang terjadi," kata Helmy di Mapolda Lampung, Sabtu (10/5/2025).
Dari data Polres dan Polresta jajaran Polda Lampung, sejumlah pasar yang ditindak dalam operasi ini meliputi Pasar Talang Padang, Pasar Sukaraja, dan Pasar Kota Agung di Kabupaten Tanggamus.
Selain itu, polisi juga menyasar Pasar Sarinongko, Pasar Gading Rejo, Pasar Pringsewu, dan Pasar Pujodadi yang berada di Kabupaten Pringsewu.
Operasi pemberantasan aksi premanisme ini tidak hanya menyasar pasar.
Tetapi juga titik-titik rawan seperti Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) dan beberapa lokasi wisata.
Sejumlah lokasi lain yang disasar termasuk akses keluar tol Kalianda, akses Pantai Minang Rua, Jalinsum Desa Hatta Bakauheni, serta area perkebunan sawit di Natar, Lampung Selatan.
Selama sepekan pelaksanaan Operasi Pekat 2025 sejak 1 hingga 8 Mei 2025, sebanyak 224 pelaku kejahatan berhasil diringkus.
Total ada 166 kasus yang diungkap oleh Polda Lampung dan jajaran, mencakup ratusan pelaku yang termasuk dalam target operasi (TO) maupun non TO.
"Target kami sekitar 200 kasus dan hingga minggu pertama ini sudah berhasil kami ungkap lebih dari 100 kasus," kata Helmy.

Di tempat lain, kepolisian menangkap sembilan pelaku premanisme berkedok ormas yang beroperasi di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, selama sebulan terakhir.
Kesembilan tersangka ini beraksi melakukan pungutan liar, pemerasan, hingga perampasan kendaraan.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, para tersangka ditangkap di beberapa lokasi berbeda di Kota dan Kabupaten Bogor.
Mereka terbagi dalam dua kelompok dan masing-masing beroperasi di wilayah Bogor Raya.
"Mereka terlibat perampasan kendaraan dengan modus mengaku sebagai pihak leasing atau mata elang."
"Tidak hanya itu, sebagian pelaku juga terbukti melakukan pungutan liar terhadap pedagang kaki lima di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor," kata Rio.
Baca juga: Terlanjur Bayar Rp24 Juta, Pria Tertipu Beli Motor di Facebook, Penjual Kirim Video Barang Dikemas
Lebih lanjut, Rio menjelaskan bahwa pelaku lainnya melakukan pungutan liar terhadap pedagang kaki lima atau PKL yang sedang berjualan di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.
Aksi pungli tersebut dilakukan dengan mengatasnamakan kelompok paguyuban atau ormas di Bogor Raya.
Mereka menarik uang Rp5.000 per hari untuk alasan keamanan.
"Aksi pungli dilakukan oleh pelaku yang mengatasnamakan kelompok (ormas)."
"Mereka menarik uang secara paksa dari pedagang sebesar Rp 5.000 per hari."
"Dari kegiatan ini, para pelaku mengantongi total lebih dari Rp40 juta selama satu tahun terakhir," ungkapnya.
Sementara itu, pelaku perampasan kendaraan menggunakan modus mengaku sebagai pihak leasing atau mata elang (debt collector).
Mereka memepet dan menghentikan pengendara atau korbannya sambil menunjukkan data-data ilegal.
Korban lalu dipaksa menandatangani surat serah terima kendaraan.
Setelah kendaraan berhasil dirampas, pelaku menyimpan unit hasil rampasan di gudang yang tersebar di wilayah Gunung Putri dan Bogor Utara.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita 109 unit kendaraan roda dua (R2) dan 1 unit kendaraan roda empat (R4).
Rinciannya, 82 unit R2 diamankan dari wilayah hukum Polres Bogor, serta 26 unit R2 dan 1 unit R4 dari wilayah hukum Polresta Bogor Kota.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Siswa Disuruh Bayar Rp150 Ribu untuk Ambil Ijazah, Wali Murid Ngamuk Blokade Jalan Sekolah |
![]() |
---|
KPK Ceramahi Pejabat se-Pemkot Surabaya, Cegah Dugaan Pungli Pegawai Kelurahan Terulang |
![]() |
---|
JATIM TERPOPULER: Kecelakaan Maut di Lamongan - Pria Paruh Baya Tenggelam di Sungai Jagir Surabaya |
![]() |
---|
Sudah Bayar Rp7 Juta Demi Masuk Kerja, Karyawan Pabrik Malah Dipecat 3 Minggu Kemudian |
![]() |
---|
Warga Surabaya Disuruh Bayar Rp 500 Ribu untuk Urus KK, Eri Cahyadi Singgung Sanksi Pegawai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.