Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Idul Adha

Batas Maksimal Daging Kurban yang Boleh Dimakan oleh Pemilik Hewan, Simak Cara Pembagiannya

Biasanya masih banyak yang belum paham soal daging yang sudah dikurbankan, apakah boleh dimakan, jika boleh berapa porsinya.

Editor: Torik Aqua
Generated by AI
MAKSIMAL - Ilustrasi Idul Adha. Simak batas maksimal daging yang boleh dimakan oleh pemilik kurban, simak pembagiannya. 

TRIBUNJATIM.COM - Hukum memakan daging hewan yang dikurbankan, berapa porsi yang boleh untuk dimakan?

Hari Raya Iduladha menjadi momen umat Islam untuk beribadah melalui menyembelih hewan kurban.

Biasanya masih banyak yang belum paham soal daging yang sudah dikurbankan, apakah boleh dimakan, jika boleh berapa porsinya.

Ternyata, pemilik hewan yang berkurban boleh untuk memakan daging kurban tersebut.

Baca juga: Penyebab Sapi Kurban Prabowo di Sulbar Tetiba Mati, Seharga Rp125 Juta, Padahal Diperiksa Sehat

Batasnya adalah maksimal sepertiga dari total daging kurban.

Dalam ajaran Islam, daging kurban dianjurkan untuk dibagikan dalam tiga bagian, masing-masing dengan tujuan yang mulia:

1. Sepertiga untuk Shahibul Kurban dan Keluarganya

Pemilik hewan kurban beserta keluarganya diperbolehkan menikmati sebagian dari daging kurban

Ini merupakan bentuk rasa syukur atas nikmat Allah dan cara untuk merayakan kebahagiaan bersama keluarga.

2. Sepertiga untuk Fakir Miskin

Bagian ini diperuntukkan bagi mereka yang hidup dalam kekurangan. 

Kurban menjadi wujud kepedulian sosial dalam Islam, yang bertujuan meringankan beban mereka yang membutuhkan.

3. Sepertiga untuk Kerabat dan Tetangga
 
Daging kurban juga dibagikan kepada tetangga dan kerabat sebagai bentuk mempererat silaturahmi dan menjaga hubungan baik di tengah masyarakat.

Makna dan Nilai di Balik Pembagian Kurban

Ibadah kurban bukan hanya sekadar menyembelih hewan, tetapi juga mengandung pelajaran penting, seperti:

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved