Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Idul Adha

Batas Maksimal Daging Kurban yang Boleh Dimakan oleh Pemilik Hewan, Simak Cara Pembagiannya

Biasanya masih banyak yang belum paham soal daging yang sudah dikurbankan, apakah boleh dimakan, jika boleh berapa porsinya.

Editor: Torik Aqua
Generated by AI
MAKSIMAL - Ilustrasi Idul Adha. Simak batas maksimal daging yang boleh dimakan oleh pemilik kurban, simak pembagiannya. 

Hari raya Idul Adha ini ditandai dengan peristiwa kerelaan Nabi Ibrahim untuk menyembelih anaknya, Nabi Ismail sesuai perintah Allah SWT.

Hal itu tentunya mengandung banyak hikmah dan pelajaran yang sangat berharga bagi seluruh umat manusia untuk dipahami dan diteladani.

Ibadah kurban adalah perintah untuk mengorbankan sifat egois, sikap mementingkan diri sendiri, rakus, dan serakah yang diwujudkan dalam bentuk solidaritas sosial.

Berkurban juga merupakan perintah bagi mereka yang mampu memiliki kelebihan rezeki dan membagikan dagingnya untuk kaum yang membutuhkan.

Di lain sisi, hewan kurban akan menjadi saksi amal ibadah berwujud amal kebaikan dan menyelamatkan nasib tuannya di hari akhir nanti.

Tak hanya itu, berkurban akan dibalas dengan kebaikan dan pahala yang berlimpah. Bahkan, balasan pahala tersebut tidak terhitung jumlahnya.

Lantas, apa saja syarat hewan kurban tersebut?

Syarat hewan kurban untuk Idul Adha 2025

Dilansir dari laman Baznas, berikut ini syarat hewan kurban yang sah untuk Idul Adha 1446 H:

1. Jenis hewan kurban

Para ulama menyepakati bahwa hewan yang dijadikan kurban merupakan hewan ternak. Hal itu sebagaimana firman Allah SWT dalam QS Al-Hajj ayat 34 berikut ini:

"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka."

Adapun hewan ternak tertentu yang dimaksud, antara lain:

Unta
Sapi
Kambing
Domba.
Jenis-jenis hewan ternak untuk kurban tersebut telah disebutkan dalam hadits dan dipraktikkan oleh Rasulullah SAW.

2. Usia hewan

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved