Idul Adha
Batas Maksimal Daging Kurban yang Boleh Dimakan oleh Pemilik Hewan, Simak Cara Pembagiannya
Biasanya masih banyak yang belum paham soal daging yang sudah dikurbankan, apakah boleh dimakan, jika boleh berapa porsinya.
Hari raya Idul Adha ini ditandai dengan peristiwa kerelaan Nabi Ibrahim untuk menyembelih anaknya, Nabi Ismail sesuai perintah Allah SWT.
Hal itu tentunya mengandung banyak hikmah dan pelajaran yang sangat berharga bagi seluruh umat manusia untuk dipahami dan diteladani.
Ibadah kurban adalah perintah untuk mengorbankan sifat egois, sikap mementingkan diri sendiri, rakus, dan serakah yang diwujudkan dalam bentuk solidaritas sosial.
Berkurban juga merupakan perintah bagi mereka yang mampu memiliki kelebihan rezeki dan membagikan dagingnya untuk kaum yang membutuhkan.
Di lain sisi, hewan kurban akan menjadi saksi amal ibadah berwujud amal kebaikan dan menyelamatkan nasib tuannya di hari akhir nanti.
Tak hanya itu, berkurban akan dibalas dengan kebaikan dan pahala yang berlimpah. Bahkan, balasan pahala tersebut tidak terhitung jumlahnya.
Lantas, apa saja syarat hewan kurban tersebut?
Syarat hewan kurban untuk Idul Adha 2025
Dilansir dari laman Baznas, berikut ini syarat hewan kurban yang sah untuk Idul Adha 1446 H:
1. Jenis hewan kurban
Para ulama menyepakati bahwa hewan yang dijadikan kurban merupakan hewan ternak. Hal itu sebagaimana firman Allah SWT dalam QS Al-Hajj ayat 34 berikut ini:
"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka."
Adapun hewan ternak tertentu yang dimaksud, antara lain:
Unta
Sapi
Kambing
Domba.
Jenis-jenis hewan ternak untuk kurban tersebut telah disebutkan dalam hadits dan dipraktikkan oleh Rasulullah SAW.
2. Usia hewan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.