Modus Pria Mojokerto ini Salahgunakan BBM Subsidi, Modifikasi Mobil untuk Kuras Pertalite dari SPBU
Polisi Sat Reskrim Polres Mojokerto menangkap pelaku penyalahgunaan BBM subsidi jenis pertalite.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Romadoni
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Polisi Sat Reskrim Polres Mojokerto menangkap pelaku penyalahgunaan BBM subsidi jenis pertalite.
Pelaku Ari Setiawan (41) warga Desa Purwojati, Kecamatan Ngoro, Mojokerto diringkus saat tertangkap basah saat memindahkan BBM subsidi, dari mobilnya ke dalam jerigen di tepi jalan raya Desa/ Kecamatan Pungging.
Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Mojokerto, IPDA Mangasi Pether mengatakan modus pelaku menggunakan mobil Daihatsu Grandmax S 1469 PR yang dimodifikasi bagian tangki untuk menggelapkan BBM subsidi tersebut.
Pelaku membeli BBM subsidi dengan barcode miliknya di SPBU, lalu menjual Pertalite eceran di rumahnya seharga Rp 12.000 per/liter.
Baca juga: Pemkab Mojokerto dan Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 13,6 Juta Batang Rokok Ilegal
"Pelaku AS diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi jenis pertalite. Dengan cara menampung di kendaraan pribadinya yang sudah dimodifikasi, selang tersambung ke drum melalui tangki," kata Pether, Rabu (21/5/2025).
Menurut dia, pelaku menaruh masing-masing 5 drum dan jerigen yang disambungkan selang ke tangki untuk menampung BBM subsidi.
Pelaku membeli Pertalite dari SPBU di kawasan Pungging Rp 10.000 per/liter.
Pelaku menggunakan pompa dari kendaraannya untuk menguras hasil pembelian BBM dari SPBU yang tak wajar, dari tangki yang disambungkan ke drum dan jirigen, pada Sabtu (26/4/2025) lalu.
Baca juga: Pohon Tumbang Menimpa Garasi dan Mobil di Trawas Mojokerto, Diduga Sudah Termakan Usia
Polisi mengamankan pelaku beserta barang buktinya tiga drum berisi @50 liter pertalite dari dalam mobil pelaku, dengan total 150 liter BBM subsidi dan uang tunai Rp 4,7 juta.
"Pelaku menjualnya di sekitar lingkungan rumahnya, dari pengakuannya kurang lebih sudah 1 tahun," ungkap Pether.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang minyak dan gas bumi, tindak pidana setiap orang yang menyalahgunakan BBM subsidi.
Polisi Ciduk Pengedar Sabu di Nganjuk, Simpan Barang Haram di Bungkus Permen untuk Kelabui Petugas |
![]() |
---|
Maskapai Bayar Rp 1,2 T karena Pesawatnya Tumbahkan Bahan Bakar ke Sekolah, 60 Siswa Iritasi |
![]() |
---|
Sosok Eks Persija Diserbu Warganet Gegara Nama Mirip Ahmad Sahroni, Syahroni: Bukan Anggota DPR |
![]() |
---|
Antisipasi Lonjakan Penumpang Libur Panjang Maulid Nabi, KAI Siapkan KA Tambahan di Stasiun Malang |
![]() |
---|
77 Calon PPPK Pemkab Tulungagung akan Terima SK Pengangkatan September 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.