Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tegur Aksi Judi Sabung Ayam, Pria Nganjuk Malah Dipukul dan Dicekik, 2 Pelaku Ditangkap

Upaya HW (45), warga Desa Lembangkuning, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk dalam mencegah tindak judi sabung ayam dibalas dengan aksi pengancaman

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Ndaru Wijayanto
Polres Nganjuk
RINGKUS PELAKU : HY (47), warga Desa Kudu, Kecamatan Kertosono dan MM (56), warga Kelurahan Banaran, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk diringkus polisi gegara lakukan pengancaman dan penganiayan. Aksi itu dilancarkan kepada korban kala menegur aksi perjudian sabung ayam. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Upaya HW (45), warga Desa Lembangkuning, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk dalam mencegah tindak judi sabung ayam dibalas dengan aksi pengancaman dan penganiayaan. 

Korban dipukul dan dicekik tersangka lantaran emosi dengan sikap korban. 

Para tersangka, yakni HY (47), warga Desa Kudu, Kecamatan Kertosono dan MM (56), warga Kelurahan Banaran, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk. 

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan kejadian tersebut bermula saat korban menegur sekelompok warga yang diduga tengah melakukan sabung ayam di sekitar tempatnya berjualan ayam pada siang bolong. 

Mendengar teguran itu, tersangka, HY dan MM justru menyerang korban. HY memukul serta mendorong korban hingga terjatuh.

Sedangkan, MM mencekik korban dari belakang. Selain itu, dia juga sempat menyeret korban sejauh 10 meter sambil melontarkan ancaman.

"Korban mengalami luka lecet pada lengan dan telapak tangan," katanya, Selasa (20/5/2025). 

Mendapat kekerasan, korban pun lantas melapor ke Polsek Kertosono. 

Dalam kasus ini, ada seorang saksi yang menguatkan laporan korban. 

"Usai menerima laporan, kami bergerak cepat menindaklanjuti dengan olah TKP, pemeriksaan saksi, melakukan visum hingga penetapan tersangka dan penahanan," jelas Kapolsek Kertosono, AKP Joni Suprapto. 

Joni menyebut kedua tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 335 ayat (1) ke-1e subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Pengancaman dan Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara dua tahun delapan bulan. 

Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.

"Kami serius menangani kasus ini. Selain menyidik pelaku penganiayaan, kami juga mendalami dugaan praktik sabung ayam yang terjadi di lokasi," terangnya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved