Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Aksi Brutal Pria Lumajang Bacok Bocah 4 Tahun di Malam Hari, Begini Kondisi Korban di RS

Hamdan Maulana (20) warga Desa Jarit, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur secara brutal tega melakukan pembacokan

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/ERWIN WICAKSONO
BACOK - Sosok terduga pelaku pembacokan saat digelandang polisi usai melakukan pembacokan terhadap seorang bocah di Desa Jarit, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Kamis (22/5/2025) dini hari. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Hamdan Maulana (20) warga Desa Jarit, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur secara brutal tega melakukan pembacokan kepada seorang bocah 4 tahun hingga membuatnya terluka parah. 

Aksi keji tersebut terjadi di Jalan Dusun Bulak Klakah, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Rabu (22/5/2025) sekira pukul 22.30 WIB. 

Kasie Pidm Sihumas Polres Lumajang, Ipda Untoro membenarkan adanya kejadian tersebut. 

Peristiwa bermula ketika korban berinisial AG bersama ayahnya berjalan pulang dari membeli jajanan.

Baca juga: Kecelakaan di Lumajang, Penerangan Minim Pemotor Hantam Truk, Diduga Tidak Fokus, Gegar Otak

Tiba-tiba datang Hamdan sang pelaku tanpa alasan yang jelas membacok korban mengenai perut sebelah kiri hingga terluka parah. 

"Saat ini korban mendapatkan perawatan intensif di RSUD Pasirian akibat kejadian tersebut," Ujar Untoro ketika dikonfirmasi, Kamis (22/5/2025). 

Mendapati laporan peristiwa pembacokan, polisi kemudian bergerak dan dapat meringkus pelaku sekira pukul 03.00 WIB dini hari, Kamis (22/5/2025). 

Baca juga: Stasiun Klakah Bakal Berubah Nama Menjadi Stasiun Lumajang, Bupati : Agar Lebih Dikenal

Sebuah barang bukti pisau tajam turut diamankan polisi dari tangan pelaku. Polisi menyebut pisau itu biasa digunakan untuk mencari nira dan menjadi sarana pelaku melakukan tindak penganiayaan terhadap korban. 

"Belum diketahui motifnya pelaku saat ini masih diperiksa di Polres Lumajang. Hubungan antara korban dan pelaku juga kami masih dalami. Yang jelas pelaku dijerat dengan pasal Pasal 80 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," Jelasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved