Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kesal Bensin Tak Dibayar Pembeli, Pemilik Toko Geram Hingga Kejar Korban Sambil Bawa Sajam

Peristiwa nahas itu terjadi lantaran korban tak membayar bensin yang sudah diisi di motornya. Korban juga sempat memukul pelaku.

Editor: Torik Aqua
KOMPAS.com/ANDHI DWI
KESAL - Pelaku pembunuhan di belakang masjid Surabaya, Kamis (22/5/2025). Pelaku kesal pembeli tak mau bayar bensin di toko pelaku. Kejar lalu membacok korban hingga tak bernyawa. 

TRIBUNJATIM.COM - Terungkap alasan pria bacok pembeli bensin di tokonya.

Diketahui, aksi pembacokan itu terjadi di belakang Masjid Sirotol Mustakim, Jalan Kedinding Lor, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.

Peristiwa nahas itu terjadi lantaran korban tak membayar bensin yang sudah diisi di motornya.

Korban juga sempat memukul pelaku, hingga akhirnya membuat pelaku yang juga pemilik toko marah.

Baca juga: Dua Pemuda di Madiun Dikeroyok saat Isi Bensin Eceran, 5 Terduka Pelaku Diamankan

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Muhammad Prasetyo mengatakan, awalnya korban, S (24) warga Jalan Bulak Banteng Madya, membeli bensin di warung pelaku, BS (26), Senin (19/5/2025).

"Korban membeli bensin pertalite dengan penuh di tempat toko milik pelaku. Korban tidak mau membayar dan memukul pelaku," kata Prasetyo, di markasnya, Kamis (22/5/2025).

Selanjutnya, S berniat untuk langsung meninggalkan BS di warungnya.

Akan tetapi, pelaku dengan cepat mengambil kontak sepeda motor korban, dengan nomor polisi L 5070 AAR tersebut.

"Lalu setelah itu, pelaku masuk ke dalam warungnya untuk mengambil sebilah celurit yang sudah ada di dalam warung, lalu diselipkan di pinggang sebelah kiri pelaku," jelasnya.

Melihat itu, korban memutuskan untuk melarikan diri dan meninggalkan sepeda motornya.

Namun, pelaku terus mengejar hingga S terpojok di belakang Masjid Sirotol Mustakim.

"Karena belakang masjid jalan buntu, korban tidak bisa menghindar dari pelaku. Sehingga korban dibacok 2 kali oleh pelaku dengan celurit hingga korban meninggal dunia," ucapnya.

Kemudian, pelaku langsung meninggalkan korban dalam kondisi lengan kirinya terputus serta tak bernyawa.

BS membuang sepeda motor S di Jalan Larangan dan melarikan diri ke Sampang, Madura.

"Kami dalam waktu 1x24 jam, kami berhasil mengamankan. Tersangka, kami sangkakan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, pidana penjara paling lama 15 tahun," ujarnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved