Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Idul Adha 2025

Penjelasan Panitia Kurban Boleh atau Tidak Mendapat Jatah Daging, Ini Pendapat Ulama dan Dasar Hukum

Panitia kurban bertugas menerima hewan, menyembelih, menguliti, memotong, hingga mendistribusikan daging kepada yang berhak.

TribunJatim.com/Ndaru Wijayanto
PANITIA KURBAN - Ilustrasi panitia kurban. Panitia kurban bertugas menerima hewan, menyembelih, menguliti, memotong, hingga mendistribusikan daging kepada yang berhak. Akan tetapi, apakah boleh panitia kurban mendapat jatah daging? 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini penjelasan terkait apakah panitia kurban boleh mendapat jatah daging atau tidak.

Sebentar lagi, umat Muslim akan segera menyambut Hari Raya Idul Adha 2025.

Salah satu ibadah utama yang dilakukan saat Idul Adha adalah penyembelihan hewan kurban

Dalam pelaksanaannya, proses ini melibatkan panitia kurban.

Panitia kurban bertugas menerima hewan, menyembelih, menguliti, memotong, hingga mendistribusikan daging kepada yang berhak. 

Akan tetapi, apakah boleh panitia kurban mendapat jatah daging?

Baca juga: Hukum Panitia Menerima Daging Kurban saat Idul Adha, Simak Pendapat Ulama dan Dasarnya

Hukum Memberi Daging Kurban kepada Panitia

Dalam Islam, terdapat dua jenis hewan kurban:

  1. Kurban wajib (nazar): kurban yang dijanjikan/dinazarkan sebelumnya.
  2. Kurban sunnah: kurban yang dilakukan tanpa adanya nazar, sebagai bentuk ibadah sunah muakkad (sangat dianjurkan).

Mengutip dari laman resmi Baznas, dalam konteks kurban sunnah, hukum memberi daging kepada panitia boleh, bahkan dianjurkan, selama mereka tergolong sebagai orang yang berhak menerima (misalnya fakir miskin), atau mereka tidak menerima imbalan dalam bentuk upah dari pekerjaan sebagai panitia kurban.

Pendapat Ulama dan Dasar Hukum

1. Hadis Nabi SAW

Rasulullah SAW bersabda:

“Barang siapa menyembelih hewan kurban, maka janganlah dia memberikan sesuatu dari hewan itu kepada tukang sembelihnya sebagai upah...” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari hadis ini, para ulama menyimpulkan bahwa memberi daging kurban sebagai bayaran (upah kerja) tidak diperbolehkan. 

Namun, jika diberi sebagai sedekah atau bagian pembagian umum, maka diperbolehkan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved