Berita Entertainment
Rizky Billar Tak Ingin Bahas Masalah Royalti usai Lesti Dipolisikan, Sudah Diurus Pengacara: Aman
Artis Rizky Billar memberikan tanggapan terkait istrinya, Lesti Kejora yang dilaporkan oleh Yoni Dores tas dugaan pelanggaran hak cipta.
TRIBUNJATIM.COM - Artis Rizky Billar memberikan tanggapan terkait istrinya, Lesti Kejora yang dilaporkan oleh Yoni Dores tas dugaan pelanggaran hak cipta.
Lesti dilaporkan pada Yonis pada Minggu (18/5/2025).
Menanggapi laporan yang dilayangkan terhadap Lesti tersebut, Rizky Billar tampak bersikap santai.
Rizky Billar memastikan persoalan yang menyeret sang istri sudah diselesaikan.
"Udah yang komen-komen begitu, yang tadi bahas-bahas itu udah InsyaAllah aman," kata Billar, sapaannya, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Kamis (22/5/2025), via Tribunnews.
Bahkan, Billar menegaskan masalah tersebut sudah diurus oleh pengacara.
Baca juga: Nama Lengkap Putri Cantik Lesti Kejora, Paras Anak Rizky Billar Disorot, Gelar Aqiqah secara Live
"Kan itu udah lama banget dan kita juga udah ada lawyer yang ngurus, ada manajemennya juga yang ngurus," terang Rizky Billar.
"InsyaAllah amanlah," sambungnya.
Ayah dua anak ini tak ingin masalah royalti itu dibahas-bahas lagi.
Ia meminta para penggemarnya tenang lantaran mengaku kasus Lesti Kejora tersebut sudah dibereskan.
"Apa sih bahas-bahas masalah royalti, udah itu udah lama ngirim ke gue."
"Itu udah diurusin, InsyaAllah tenang aja," bebernya.

Seperti diketahui, Lesti Kejora diduga telah mengcover lagu milik Yoni Dores sejak 2017.
Namun, tanpa izin resmi dan tanpa pernah melakukan komunikasi dengan Yoni Dores.
Kuasa hukum Yoni Dores, Ilham membenarkan pihaknya telah melaporkan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, pihak Yoni Dores melayangkan somasi kepada Lesti sebanyak dua kali.
Namun sayang, somasi itu tidak diindahkan oleh istri Rizky Billar tersebut.
"Hari ini kami datang ke Polda dan barusan aja selesai membuat laporan untuk Lesti Kejora," kata Ilham, dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa (20/5/2025).
"Yang mana kami coba mengirimkan somasi sebanyak dua kali cuma tidak ada tanggapan."
"Kami kasih ruang waktu udah sebulan ya akhirnya kami bikin laporan polisi," tuturnya.
Baca juga: Sosok Yoni Dores yang Laporkan Lesti Kejora Soal Pelanggaran Hak Cipta, Ini Deretan Lagu Ciptaannya
Dalam laporan polisi yang dibuat di Polda Metro Jaya, Yoni Dores menjerat Lesti dengan Pasal 113 Juncto Pasal 9 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Ilham mengatakan, Lesti Kejora terancam mendapat hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp4 miliar.
"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda Rp4 miliar,"
Menurut Ilham, pihaknya sudah cukup bukti untuk melaporkan Lesti ke polisi.
"Cukup bukti dan saksinya ada," terang Ilham.
"Alhamdulillah tadi sudah diterima laporannya," sambungnya.
Ilham menyatakan Lesti Kejora telah cover lagu milik kliennya sejak 2017, tanpa melakukan komunikasi maupun permintaan izin kepada pencipta lagu.
Baca juga: Lesti Kejora Dipolisikan Yoni Dores, Cover Lagu Sejak 2017 Tanpa Izin, 2 Kali Somasi Tak Digubris
"Dari tahun 2017 Lesti itu sudah membawakan lagu sampai sekarang membawakan lagu klien kami tapi tidak pernah kulo nuwun ke klien kami," paparnya.
Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan soal laporan tersebut.
Melansir Kompas.com, Yoni Dores mengklaim memiliki hak cipta sah atas sejumlah lagu yang diduga dinyanyikan ulang Lesti tanpa izin dan kemudian dipublikasikan di kanal YouTube milik Lesti.
"Pelapor adalah saudara IS, korbannya adalah YM alias YD seorang pencipta lagu. Kemudian terlapornya adalah saudari LK,” kata ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).
“Terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban, dan di-upload ke beberapa media online Youtube tanpa sepengetahuan dan seizin korban,” jelas Ade Ary.
Kini, polisi tengah mendalami kasus itu dengan sejumlah barang bukti yaitu flashdisk, dokumen pernyataan publisher, dan print-out tampilan cover lagu yang diunggah Lesti. Jika terbukti bersalah, Lesti bisa dijerat dengan Pasal 113 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Ancaman hukuman maksimalnya tidak main-main: 4 tahun penjara dan atau denda hingga Rp 1 miliar.
Rizky Billar
Lesti Kejora
pelanggaran hak cipta
Yoni Dores
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Tanah Warisan Ayah Jadi Sengketa hingga Mau Dibangun Perumahan, Ashanty Kesal: Aku Kejar |
![]() |
---|
Akui Dirinya Mantan Koruptor, Angelina Sondakh Singgung Azab Korupsi: Kesenangan Sementara |
![]() |
---|
Bukan Pelakor Masalah Rumah Tangganya? Tasya Farasya Pernah Akui Terima Dipoligami: Kayak Seru |
![]() |
---|
Tengku Dewi Mau Punya Anak Lagi Tapi Tak Ingin Hamil: Kayak Priyanka Chopra |
![]() |
---|
Lebih Muda 19 Tahun, Mansya Yakinkan Anisa Bahar Menikah setelah 2 Minggu Kenal: Pengin Lurus Aja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.