Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Rizky Billar Tak Ingin Bahas Masalah Royalti usai Lesti Dipolisikan, Sudah Diurus Pengacara: Aman

Artis Rizky Billar memberikan tanggapan terkait istrinya, Lesti Kejora yang dilaporkan oleh Yoni Dores tas dugaan pelanggaran hak cipta.

Instagram/@rizkybillar
ROYALTI LAGU - Artis Rizky Billar memberikan tanggapan usai Lesti Kejora dipolisikan Yoni Dores atas dugaan pelanggaran hak cipta. 

TRIBUNJATIM.COM - Artis Rizky Billar memberikan tanggapan terkait istrinya, Lesti Kejora yang dilaporkan oleh Yoni Dores tas dugaan pelanggaran hak cipta.

Lesti dilaporkan pada Yonis pada Minggu (18/5/2025).

Menanggapi laporan yang dilayangkan terhadap Lesti tersebut, Rizky Billar tampak bersikap santai.

Rizky Billar memastikan persoalan yang menyeret sang istri sudah diselesaikan.

"Udah yang komen-komen begitu, yang tadi bahas-bahas itu udah InsyaAllah aman," kata Billar, sapaannya, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Kamis (22/5/2025), via Tribunnews.

Bahkan, Billar menegaskan masalah tersebut sudah diurus oleh pengacara.

Baca juga: Nama Lengkap Putri Cantik Lesti Kejora, Paras Anak Rizky Billar Disorot, Gelar Aqiqah secara Live

"Kan itu udah lama banget dan kita juga udah ada lawyer yang ngurus, ada manajemennya juga yang ngurus," terang Rizky Billar.

"InsyaAllah amanlah," sambungnya.

Ayah dua anak ini tak ingin masalah royalti itu dibahas-bahas lagi.

Ia meminta para penggemarnya tenang lantaran mengaku kasus Lesti Kejora tersebut sudah dibereskan.

"Apa sih bahas-bahas masalah royalti, udah itu udah lama ngirim ke gue."

"Itu udah diurusin, InsyaAllah tenang aja," bebernya.

HAK CIPTA - Yoni Dores laporkan Lesti Kejora terkait pelanggaran hak cipta.
HAK CIPTA - Yoni Dores laporkan Lesti Kejora terkait pelanggaran hak cipta. (KOLASE Tangkapan layar YouTube Bronik TV/Instagram.com)

Seperti diketahui, Lesti Kejora diduga telah mengcover lagu milik Yoni Dores sejak 2017.

Namun, tanpa izin resmi dan tanpa pernah melakukan komunikasi dengan Yoni Dores.

Kuasa hukum Yoni Dores, Ilham membenarkan pihaknya telah melaporkan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, pihak Yoni Dores melayangkan somasi kepada Lesti sebanyak dua kali.

Namun sayang, somasi itu tidak diindahkan oleh istri Rizky Billar tersebut.

"Hari ini kami datang ke Polda dan barusan aja selesai membuat laporan untuk Lesti Kejora," kata Ilham, dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa (20/5/2025).

"Yang mana kami coba mengirimkan somasi sebanyak dua kali cuma tidak ada tanggapan." 

"Kami kasih ruang waktu udah sebulan ya akhirnya kami bikin laporan polisi," tuturnya.

Baca juga: Sosok Yoni Dores yang Laporkan Lesti Kejora Soal Pelanggaran Hak Cipta, Ini Deretan Lagu Ciptaannya

Dalam laporan polisi yang dibuat di Polda Metro Jaya, Yoni Dores menjerat Lesti dengan Pasal 113 Juncto Pasal 9 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Ilham mengatakan, Lesti Kejora terancam mendapat hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp4 miliar.

"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda Rp4 miliar,"

Menurut Ilham, pihaknya sudah cukup bukti untuk melaporkan Lesti ke polisi.

"Cukup bukti dan saksinya ada," terang Ilham.

"Alhamdulillah tadi sudah diterima laporannya," sambungnya.

Ilham menyatakan Lesti Kejora telah cover lagu milik kliennya sejak 2017, tanpa melakukan komunikasi maupun permintaan izin kepada pencipta lagu.

Baca juga: Lesti Kejora Dipolisikan Yoni Dores, Cover Lagu Sejak 2017 Tanpa Izin, 2 Kali Somasi Tak Digubris

"Dari tahun 2017 Lesti itu sudah membawakan lagu sampai sekarang membawakan lagu klien kami tapi tidak pernah kulo nuwun ke klien kami," paparnya.

Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan soal laporan tersebut.

Melansir Kompas.com, Yoni Dores mengklaim memiliki hak cipta sah atas sejumlah lagu yang diduga dinyanyikan ulang Lesti tanpa izin dan kemudian dipublikasikan di kanal YouTube milik Lesti.

"Pelapor adalah saudara IS, korbannya adalah YM alias YD seorang pencipta lagu. Kemudian terlapornya adalah saudari LK,” kata ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).

“Terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban, dan di-upload ke beberapa media online Youtube tanpa sepengetahuan dan seizin korban,” jelas Ade Ary.

Kini, polisi tengah mendalami kasus itu dengan sejumlah barang bukti yaitu flashdisk, dokumen pernyataan publisher, dan print-out tampilan cover lagu yang diunggah Lesti. Jika terbukti bersalah, Lesti bisa dijerat dengan Pasal 113 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Ancaman hukuman maksimalnya tidak main-main: 4 tahun penjara dan atau denda hingga Rp 1 miliar. 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved