Vonis Mati Pembunuhan di Bangkalan
Sosok MMA Divonis Mati, Pria Bangkalan Bakar Pacar Hamil, Akui Panik Dimintai Tanggung Jawab
Sosok MMA divonis mati, pria Bangkalan bakar pacarnya yang sedang hamil. Dikeluarkan dari kampus.
TRIBUNJATIM.COM - Sosok Moh Maulidi Al Izhaq alias MMA (21), terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) divonis mati.
Korban diketahui berinisial EJ (22), mahasiswi semester V Fakultas Pertanian UTM.
Ia dibunuh secara sadis oleh MMA, karena menuntut pertanggung jawaban atas kehamilannya.
MMA menjelaskan, korban mengancam akan melaporkan kepada pihak berwajib apabila tidak bertanggung jawab atas kehamilannya.
Situasi itu membuat pelaku panik hingga tega menghabisi nyawa korban.
Kasus ini awalnya terkuak dari penemuan korban di tempat sawmil atau pemotongan kayu yang jauh dari permukiman warga di Desa Banjar, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.
Warga lantas mengirimkan foto dan video jenazah korban lewat grup WhatsApp (WA) mulai pukul 21.03 WIB, Minggu (1/12/2024).
Personil gabungan Satreskrim Polres Bangkalan dan Unit Reskrim Polsek Galis menangkap MMA, warga Dusun Besorok, Desa Lantek Timur, 1,5 jam setelah jasad korban EJ ditemukan warga sekitar pukul 20.00 WIB.
Kini, MMA divonis hukuman mati.
Sebelumnya, tindakan keji MMA dikecam Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Al Ibrohimy Kecamatan Galis.
Pasalnya, MMA adalah mahasiswa semester VII STIT Al Ibrohimy.
“Ini kejadian di luar nalar kami, kejadian di luar kampus, di luar kegiatan akademik kampus, dan ini murni individu. Namun karena korban dan pelakunya adalah sama-sama mahasiswa sehingga nama lembaga terseret,” ungkap Wakil Ketua II STIT Al Ibrohimy, Jamaluddin ketika dihubungi Tribun Madura, Senin (2/12/2024) malam.
Baca juga: Fakta Mahasiswi UTM Korban Pembunuhan di Bangkalan, Keluarga Emosi: Hukum Pelaku Seberat-beratnya
Pihak Kampus STIT Al Ibrohimy kemudian menerbitkan pernyataan sikap sebagai respon atas peristiwa yang menimpa salah seorang mahasiswanya, MMA.
Polres Bangkalan menetapkan MMA, warga Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis sebagai tersangka atas perkara pembunuhan terhadap EJ.
Dalam Surat Pernyataan tertanggal 1 Desember 2024 yang ditandatangani Ketua STIT Al Ibrohimy, Muksin menyatakan turut berbelasungkawa dan keprihatinan yang mendalam terhadap korban dan pihak keluarga atas peristiwa pembunuhan tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.