Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Vonis Mati Pembunuhan di Bangkalan

Sosok MMA Divonis Mati, Pria Bangkalan Bakar Pacar Hamil, Akui Panik Dimintai Tanggung Jawab

Sosok MMA divonis mati, pria Bangkalan bakar pacarnya yang sedang hamil. Dikeluarkan dari kampus.

Editor: Hefty Suud
KOLASE TRIBUNJATIM.COM/Ahmad Faisol - TribunJatim.com/David Yohanes
VONIS MATI KASUS MMA - (foto kiri) MMA (21) saat siaran pers ungkap kasus pembunuhan terhadap mahasiswinya, Senin (2/12/2024). Kini, terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi UTM ini divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bangkalan. 

Pada poin kedua, dengan tegas STIT Al Ibrohimy mengutuk keras segala bentuk kekerasan yang dilakukan oleh oknum tersebut karena tidak sesuai dengan norma dan agama.

Sikap tegas juga ditempuh pihak kampus dengan memberhentikan MMA dengan tidak hormat sebagai mahasiswa STIT Al Ibrohimy.

Seorang mahasiswi di Bangkalan tewas dibunuh pacar. Jasad korban setelah itu dibakar hingga akhirnya ditemukan warga.
Seorang mahasiswi di Bangkalan tewas dibunuh pacar. Jasad korban setelah itu dibakar hingga akhirnya ditemukan warga. (TribunJatim.com/David Yohanes)

Baca juga: Hasil Visum Jasad Mahasiswi UTM yang Dibakar Kekasih di Bangkalan, Tasbih Digital Masih di Tangan

Karena meski tindakan tersebut terjadi di luar kegiatan kampus, namun pemberhentian tidak dengan hormat terhadap MMA  sudah sesuai dengan aturan dan pedoman akademik yang berlaku.

Jamaluddin menjelaskan, pihaknya mengapresiasi pihak kepolisian dalam mengungkap perkara tersebut sekaligus  mendukung langkah-langkah maupun proses yang berlaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Untuk ceritanya seperti apa di balik perkara itu, kami tidak paham, kami sebagai kampus kecil mengecam tindakan kejahatan tersebut. Sungguh kejadian itu di luar kemampuan dan kehendak kami,” jelas Jamaluddin.

Selama di kampus, ia mengenal sosok MMA sebagai pribadi yang cenderung pendiam bahkan tergolong mahasiswa yang patuh karena tidak pernah menolak atau melewatkan semua yang diperintahkan kampus.

“Kalau bertemu saya, bersikap layaknya seorang santri, artinya bukan kehidupan di kampus. Ia sangat menaruh hormat, tidak banyak bicara bahkan bahkan hampir segala tidak pernah ia tolak,” tuturnya.

Karena itu, lanjut Jamaluddin, pihak kampus maupun dirinya secara pribadi mengaku sangat terkejut atas peristiwa yang menimpa MMA. Pasalnya, MMA selama di kampus dikenal dengan Jamaluddin.   

“Karena dia sering curhat kepada saya sehubungan keluarga, bukan perkara tersebut. Karena dia berasal dari keluarga yang tidak mampu,” pungkasnya. 

Baca juga: Pupus Cita-cita Orangtua dari Mahasiswi UTM yang Tewas Dibakar Pacar, Kerja Buruh Tani Demi Anak

MMA Divonis Mati 

VONIS MATI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Bangkalan menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Moh Maulidi Al Izhaq atau MMA (21), warga Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis dalam sidang putusan pada Kamis (22/5/2025). Terdakwa MMA membunuh dan membakar pacarnya, Een Jumianti (22), mahasiswi semester V Fakultas Pertanian UTM di tempat bekas pemotongan kayu di Desa Banjar, Kecamatan Galis pada Minggu (1/12/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.
VONIS MATI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Bangkalan menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Moh Maulidi Al Izhaq atau MMA (21), warga Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis dalam sidang putusan pada Kamis (22/5/2025). Terdakwa MMA membunuh dan membakar pacarnya, Een Jumianti (22), mahasiswi semester V Fakultas Pertanian UTM di tempat bekas pemotongan kayu di Desa Banjar, Kecamatan Galis pada Minggu (1/12/2024) sekitar pukul 20.00 WIB. (TribunJatim.com/Ahmad Faisol)

Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bangkalan, Danang Utaryo menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Moh Maulidi Al Izhaq atau MMA (21), warga Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Kamis (22/5/2025).

Mendengar putusan majelis hakim, terdakwa MMA yang mengenakan pakaian lengan panjang warna hitam motif kotak dipadu peci berwarna hitam itu hanya bisa tertunduk.

Sidang petusan yang dimulai pada pukul 11.15 WIB dan berakhir sekitar pukul 12.20 WIB itu memang menjadi perhatian serius mahasiswa hingga civitas akademika Universitas Trunojoyo Madura (UTM).

Beberapa di antara mereka tidak hanya berada di dalam ruang sidang, namun fokus menyaksikan dari layar monitor televisi LCD di luar ruang sidang.   

“Civitas akademika Trunojoyo Madura mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah memberi putusan (mati) sesuai dengan tuntutan, dalam pandangan kami sudah adil,” ungkap Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UTM, Surokim Abdus Salam menanggapi putusan vonis mati terhadap terdakwa MMA.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved