Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Vonis Mati Pembunuhan di Bangkalan

Sosok MMA Divonis Mati, Pria Bangkalan Bakar Pacar Hamil, Akui Panik Dimintai Tanggung Jawab

Sosok MMA divonis mati, pria Bangkalan bakar pacarnya yang sedang hamil. Dikeluarkan dari kampus.

Editor: Hefty Suud
KOLASE TRIBUNJATIM.COM/Ahmad Faisol - TribunJatim.com/David Yohanes
VONIS MATI KASUS MMA - (foto kiri) MMA (21) saat siaran pers ungkap kasus pembunuhan terhadap mahasiswinya, Senin (2/12/2024). Kini, terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi UTM ini divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bangkalan. 

TRIBUNJATIM.COM - Sosok Moh Maulidi Al Izhaq alias MMA (21), terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) divonis mati. 

Korban diketahui berinisial EJ (22), mahasiswi semester V Fakultas Pertanian UTM. 

Ia dibunuh secara sadis oleh MMA, karena menuntut pertanggung jawaban atas kehamilannya. 

MMA menjelaskan, korban mengancam akan melaporkan kepada pihak berwajib apabila tidak bertanggung jawab atas kehamilannya.

Situasi itu membuat pelaku panik hingga tega menghabisi nyawa korban.

Kasus ini awalnya terkuak dari penemuan korban di tempat sawmil atau pemotongan kayu yang jauh dari permukiman warga di Desa Banjar, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.

Warga lantas mengirimkan foto dan video jenazah korban lewat grup WhatsApp (WA) mulai pukul 21.03 WIB, Minggu (1/12/2024).

Personil gabungan Satreskrim Polres Bangkalan dan Unit Reskrim Polsek Galis menangkap MMA, warga Dusun Besorok, Desa Lantek Timur, 1,5 jam setelah jasad korban EJ ditemukan warga sekitar pukul 20.00 WIB.

Kini, MMA divonis hukuman mati. 

Sebelumnya, tindakan keji MMA dikecam Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Al Ibrohimy Kecamatan Galis.

Pasalnya, MMA adalah mahasiswa semester VII STIT Al Ibrohimy.

“Ini kejadian di luar nalar kami, kejadian di luar kampus, di luar kegiatan akademik kampus, dan ini murni individu. Namun karena korban dan pelakunya adalah sama-sama mahasiswa sehingga nama lembaga terseret,” ungkap Wakil Ketua II STIT Al Ibrohimy, Jamaluddin ketika dihubungi Tribun Madura, Senin (2/12/2024) malam.

Baca juga: Fakta Mahasiswi UTM Korban Pembunuhan di Bangkalan, Keluarga Emosi: Hukum Pelaku Seberat-beratnya

Pihak Kampus STIT Al Ibrohimy kemudian menerbitkan pernyataan sikap sebagai respon atas peristiwa yang menimpa salah seorang mahasiswanya, MMA.

Polres Bangkalan menetapkan MMA, warga Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis sebagai tersangka atas perkara pembunuhan terhadap EJ.

Dalam Surat Pernyataan tertanggal 1 Desember 2024 yang ditandatangani Ketua STIT Al Ibrohimy, Muksin menyatakan turut berbelasungkawa dan keprihatinan yang mendalam terhadap korban dan pihak keluarga atas peristiwa pembunuhan tersebut.

Pada poin kedua, dengan tegas STIT Al Ibrohimy mengutuk keras segala bentuk kekerasan yang dilakukan oleh oknum tersebut karena tidak sesuai dengan norma dan agama.

Sikap tegas juga ditempuh pihak kampus dengan memberhentikan MMA dengan tidak hormat sebagai mahasiswa STIT Al Ibrohimy.

Seorang mahasiswi di Bangkalan tewas dibunuh pacar. Jasad korban setelah itu dibakar hingga akhirnya ditemukan warga.
Seorang mahasiswi di Bangkalan tewas dibunuh pacar. Jasad korban setelah itu dibakar hingga akhirnya ditemukan warga. (TribunJatim.com/David Yohanes)

Baca juga: Hasil Visum Jasad Mahasiswi UTM yang Dibakar Kekasih di Bangkalan, Tasbih Digital Masih di Tangan

Karena meski tindakan tersebut terjadi di luar kegiatan kampus, namun pemberhentian tidak dengan hormat terhadap MMA  sudah sesuai dengan aturan dan pedoman akademik yang berlaku.

Jamaluddin menjelaskan, pihaknya mengapresiasi pihak kepolisian dalam mengungkap perkara tersebut sekaligus  mendukung langkah-langkah maupun proses yang berlaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Untuk ceritanya seperti apa di balik perkara itu, kami tidak paham, kami sebagai kampus kecil mengecam tindakan kejahatan tersebut. Sungguh kejadian itu di luar kemampuan dan kehendak kami,” jelas Jamaluddin.

Selama di kampus, ia mengenal sosok MMA sebagai pribadi yang cenderung pendiam bahkan tergolong mahasiswa yang patuh karena tidak pernah menolak atau melewatkan semua yang diperintahkan kampus.

“Kalau bertemu saya, bersikap layaknya seorang santri, artinya bukan kehidupan di kampus. Ia sangat menaruh hormat, tidak banyak bicara bahkan bahkan hampir segala tidak pernah ia tolak,” tuturnya.

Karena itu, lanjut Jamaluddin, pihak kampus maupun dirinya secara pribadi mengaku sangat terkejut atas peristiwa yang menimpa MMA. Pasalnya, MMA selama di kampus dikenal dengan Jamaluddin.   

“Karena dia sering curhat kepada saya sehubungan keluarga, bukan perkara tersebut. Karena dia berasal dari keluarga yang tidak mampu,” pungkasnya. 

Baca juga: Pupus Cita-cita Orangtua dari Mahasiswi UTM yang Tewas Dibakar Pacar, Kerja Buruh Tani Demi Anak

MMA Divonis Mati 

VONIS MATI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Bangkalan menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Moh Maulidi Al Izhaq atau MMA (21), warga Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis dalam sidang putusan pada Kamis (22/5/2025). Terdakwa MMA membunuh dan membakar pacarnya, Een Jumianti (22), mahasiswi semester V Fakultas Pertanian UTM di tempat bekas pemotongan kayu di Desa Banjar, Kecamatan Galis pada Minggu (1/12/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.
VONIS MATI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Bangkalan menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Moh Maulidi Al Izhaq atau MMA (21), warga Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis dalam sidang putusan pada Kamis (22/5/2025). Terdakwa MMA membunuh dan membakar pacarnya, Een Jumianti (22), mahasiswi semester V Fakultas Pertanian UTM di tempat bekas pemotongan kayu di Desa Banjar, Kecamatan Galis pada Minggu (1/12/2024) sekitar pukul 20.00 WIB. (TribunJatim.com/Ahmad Faisol)

Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bangkalan, Danang Utaryo menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Moh Maulidi Al Izhaq atau MMA (21), warga Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Kamis (22/5/2025).

Mendengar putusan majelis hakim, terdakwa MMA yang mengenakan pakaian lengan panjang warna hitam motif kotak dipadu peci berwarna hitam itu hanya bisa tertunduk.

Sidang petusan yang dimulai pada pukul 11.15 WIB dan berakhir sekitar pukul 12.20 WIB itu memang menjadi perhatian serius mahasiswa hingga civitas akademika Universitas Trunojoyo Madura (UTM).

Beberapa di antara mereka tidak hanya berada di dalam ruang sidang, namun fokus menyaksikan dari layar monitor televisi LCD di luar ruang sidang.   

“Civitas akademika Trunojoyo Madura mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah memberi putusan (mati) sesuai dengan tuntutan, dalam pandangan kami sudah adil,” ungkap Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UTM, Surokim Abdus Salam menanggapi putusan vonis mati terhadap terdakwa MMA.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan pada yang digelar pada 7 Mei 2025 di PN Bangkalan menuntut terdakwa MMA dengan hukuman mati. Sebagaimana pasal primer dalam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

“Ini tidak semata-mata persoalan kejahatan pembunuhan.

Tetapi bagaimana seperti yang sering disampaikan semua civitas akdemika, para mahasiswa hingga dosen bahwa tragedi kemanusian seperti ini sungguh sangat menyedihkan,” jelas Surokim.  

Kronologi penemuan jasad mahasiswi UTM korban pembunuhan

Sebuah foto beredar di sejumlah grup WA menggambarkan tubuh manusia tampak hangus di beberapa bagian dengan kobaran api masih membakar tubuh pada Minggu (1/12/2024) pukul 21.03 WIB
Sebuah foto beredar di sejumlah grup WA menggambarkan tubuh manusia tampak hangus di beberapa bagian dengan kobaran api masih membakar tubuh pada Minggu (1/12/2024) pukul 21.03 WIB (ISTIMEWA)

Jasad korban ditemukan warga di tempat sawmil atau pemotongan kayu yang jauh dari permukiman warga di Desa Banjar, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.

Warga lantas mengirimkan foto dan video jenazah korban lewat grup WhatsApp (WA) mulai pukul 21.03 WIB, Minggu (1/12/2024).

Kepastian jasad itu berkelamin perempuan disampaikan Kepala Puskesmas Banjar, Abdul Hamid yang turut mengantar jenazah tersebut menggunakan ambulan puskesmas ke Gedung Pemulasaran Jenazah RSUD Syamrabu Bangkalan sekitar pukul 23.45 WIB.   

“Kelamin perempuan, kalau dari fisik kaki sepertinya masih muda. Kondisi tubuh korban yang jelas kaki tidak terbakar, bagian atas masih ada sisa. Namun bagian perut terbakar, ditemukan bekas tempa sawmill kosong, sudah tidak beroperasi, jauh dari perkampungan,” ungkap Abdul Hamid kepada sejumlah awak jurnalis.

Sebelumnya, awal kemunculan foto menggambarkan tubuh manusia tampak terlentang, tiga titik api masih menyala di bagian pinggang kanan dan dua titik api lainnya di bagian perut.

Keberadaan foto tersebut disertai beberapa kalimat pesan yang diteruskan dari orang pengirim pertama diinfokan Kpd smua temen2 ketua. Mungkin di desanya ada yg merasa kehilangan keluarganya jenis kelamin cewek.

Harap info ke pada kami, Peristiwa di Desa Banjar Kec. Galis:, Gak bisa di foto. Karna udah di sterilkan oleh Polsek, karna kanyaknya ini pembunuhan. Dan mayatnya di bakar. Tinggal kaki dan tangannya.

Saat diturunkan dari ambulan di teras Gedung Pemulasaran Jenazah RSUD Syamrabu Bangkalan, bagian kaki kiri hingga pangkal paha dalam kondisi tidak bisa ditekuk.

Sehingga tampak menyembul pada kantong jenazah.

“Saya sampai di sana (TKP) sudah terbungkus kantong jenazah. Warga awalnya kaget, kok ada api. Warga mendatangi lokasi karena khawatir bekas tempat sawmill kayu itu terbakar, ternyata tubuh manusia yang terbakar,” jelasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com

Berita Jatim lainnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved