Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Kecewanya Yoni Dores 2 Kali Somasi Lesti Kejora Tak Digubris, Datangi Rumah: Saya Manusia Bukan Nabi

Pencipta lagu legendaris, Yoni Dores mengaku kecewa lagu ciptaannya dinyanyikan pedangdut Lesti Kejora tanpa izin.

KOLASE Instagram/@lestikejora dan YouTube Bronik TV
KECEWA - Potret Lesti Kejora dan Yoni Dores diambil dari Instagram dan YouTube pada Kamis (22/5/2025). Yoni Dores laporkan Lesti Kejora atas dugaan pelanggaran hak cipta. Yoni kecewa sudah dua kali somasi namun tidak direspons. 

TRIBUNJATIM.COM - Pencipta lagu legendaris, Yoni Dores mengaku kecewa lagu ciptaannya dinyanyikan pedangdut Lesti Kejora tanpa izin.

Yoni pun kini melaporkan Lesti atas pelanggaran hak cipta ke Polda Metro Jaya.

Namun Yoni mengatakan, awalnya dirinya tak berniat untuk melaporkan.

Akan tetapi, Yoni sempar mendatangi rumah Lesti namun tak mendapatkan respons.

"Karena saya ngerasa udah sekian lama dan saya udah datang ke tempat Lesti kan baik-baik, masih nggak juga (direspons)," kata Yoni, dikutip dari YouTube Insertlive, Senin (16/5/2025), via Tribunnews.

Pun dua kali somasi dari Yoni juga tak disambut baik oleh istri Rizky Billar itu.

Baca juga: Kondisi Lesti Kejora Usai Dilaporkan Yoni Dores Atas Pelanggaran Hak Cipta, Endang: Minta Doanya Aja

Kesabaran Yoni pun habis dan akhirnya memilih mengambil jalur hukum.

"Saya pikir dengan kita datang bawa somasi walaupun nggak ketemu kan udah diterima sama pembantunya apa gimana."

"Tahu dong pasti ada somasi, saya pikir pasti nelepon dong, nggak ada juga."

"Somasi kedua, nggak ada juga (respons). Saya manusia bukan nabi," ujar Yoni.

Kendati begitu, Yoni menyesalkan sikap Lesti yang tak izin membawakan lagunya, bahkan tak menuliskan nama penciptanya.

"Saya mau nanya kenapa, karena udah nggak izin, penciptanya nggak ditulis lagi, kasihan lah pencipta, maksudnya gitu," ungkap Yoni.

Sementara itu, kuasa hukum Yoni, Ilham Suwardi menjelaskan, yang dipersoalkan oleh kliennya adalah mechanical rights.

Pasanya, kata Ilham, Yoni merasa dirugikan terkait hak ekonomi.

PENYANYI LESTI KEJORA - Lesti Kejora saat ditemui di kawasan Serpong Tangerang, Jumat (14/6/2024). Yoni Dores tegas bantah ingin peras Lesti Kejora, buntut laporkan ke polisi soal dugaan pelanggaran hak cipta.
PENYANYI LESTI KEJORA - Lesti Kejora saat ditemui di kawasan Serpong Tangerang, Jumat (14/6/2024). Yoni Dores tegas bantah ingin peras Lesti Kejora, buntut laporkan ke polisi soal dugaan pelanggaran hak cipta. (KOLASE Tribunnews.com/Bayu indra Permana/Tangkapan layar YouTube Bronik TV)

"Yang kita ambil di sini kan mechanical rights-nya. Sebenarnya di sini kan awalnya sekali bukan itu permintaan dari klien kami."

"Klien kami kan datang ke kantor konsultasi, kok Lesti nyanyiin nggak pernah nulis nama penciptanya."

"Otomatis penciptanya merasa dirugikan secara hak ekonomi gitu lho," jelasnya.

Sementara di sisi lain, alasan Yoni Dores ambil langkah hukum laporkan Lesti Kejora dengan tudingan pelanggaran undang-undang hak cipta.

Lesti Kejora disebut mengcover lagu ciptaan Yoni Dores sejak 2017.

Namun, tanpa izin resmi dan tanpa pernah melakukan komunikasi dengan Yoni Dores.

"Kita melihat itu udah dari tahun 2017, cuman sampai saat ini kan masih aja ada gitu kan," ungkap kuasa hukum Yoni Dores, Ilham Suardi, dikutip dari YouTube Mantra News, Selasa (20/5/2025).

"Kalau kita nggak ngambil langkah, sampai tahun-tahun berikutnya akan terjadi seperti itu lagi," kata Ilham.

Bahkan sebelum mengambil langkah hukum, pihaknya telah melayangkan dua kali somasi.

Namun sayang, somasi itu tidak diindahkan oleh istri Rizky Billar tersebut.

Baca juga: Permintaan Ayah Lesti Kejora Usai Anak Terancam 4 Tahun Penjara, Tak Berhenti Minta Maaf: Doanya

"Udah kita coba, kita lakukan, kita udah berikan teguran dengan layangkan somasi sebanyak dua kali cuma tidak ada tanggapan," terangnya.

Merasa tak ada itikad baik, Yoni Dores akhirnya menempuh jalur hukum.

"Kami kasih ruang waktu udah sebulan ya akhirnya kami bikin laporan polisi,"  kata Ilham.

Tak menampik banyak juga penyanyi yang membawakan lagu ciptaan Yoni Dores tanpa izin.

Ilham mengatakan, pihaknya juga bakal melaporkan para penyanyi tersebut.

Adapun beberapa lagu Yoni Dores yang dibawakan oleh Lesti tanpa izin diantaranya ada Cinta Bukanlah Kapal, Bagai Ranting Yang Kering, Arjuna Buaya, dan Buaya Buntung.

Lagu-lagu tersebut dibawakan Lesti di platform YouTube.

Tak hanya itu Lesti juga membawakan lagu tersebut di beberapa konsernya. 

Kini penyanyi Lesti Kejora dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga melanggar hak kekayaan intelektual (HAKI) pada Minggu (18/5/2025).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Lesti dilaporkan oleh seorang pencipta lagu berinisial YD.

Baca juga: Dipolisikan Gegara Cover Lagu Yoni Dores di YouTube, Respon Pihak Lesti Kejora: Kami Menghormati

“Pelapor adalah saudara IS, korbannya adalah YM alias YD seorang pencipta lagu. Kemudian terlapornya adalah saudari LK,” kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).

Ade Ary berujar, laporan ini berawal dari tindakan Lesti yang mengunggah lagu-lagu yang ia cover di platform YouTube.

Menurut YM, Lesti tidak meminta izin kepada dirinya selaku pemilik hak cipta lagu-lagu tersebut. Tindakan Lesti ini disebut sudah dilakukan sejak tahun 2018.

 “Terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban, dan di-upload ke beberapa media online Youtube tanpa sepengetahuan dan seizin korban,” jelas Ade Ary.

YM mengklaim ia mengantongi hak cipta atas lagu-lagu yang dinyanyikan ulang oleh Lesti.

Lagu-lagu tersebut diketahui tercatat dirilis oleh sebuah perusahaan bernama PT ASKM.

“Korban adalah pemilik hak cipta atas beberapa lagu berdasarkan surat pernyataan publisher yang dikeluarkan sebuah PT ASKM,” terang Ade Ary.

Dari laporan tersebut, polisi menerima sejumlah barang bukti yang diajukan korban untuk diselidiki lebih lanjut.

“Ada sebuah flashdisk, ada pernyataan dari publisher, dan print-out cover lagu. Jadi mohon waktu, laporan kami terima tim masih melakukan pendalaman,” sebut Ade Ary.

Lesti dijerat dengan Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang No 28 tahun 2014 yang mengatur tentang Hak Cipta.

Ia terancam hukuman pidana paling lama 4 tahun dan/atau dengan pidana denda paling banyak Rp 1 Miliar.

PELANGGARAN HAK CIPTA - Lesti Kejora dilaporkan ke polisi oleh Yoni Dores atas dugaan pelanggaran hak cipta, Senin (18/5/2025). Hal tersebut dilakukan sang pencipta lagu setelah Lesti menyanyikan lagunya tanpa izin dan dua kali somasi tak digubris.
PELANGGARAN HAK CIPTA - Lesti Kejora dilaporkan ke polisi oleh Yoni Dores atas dugaan pelanggaran hak cipta, Senin (18/5/2025). Hal tersebut dilakukan sang pencipta lagu setelah Lesti menyanyikan lagunya tanpa izin dan dua kali somasi tak digubris. (YouTube.com/Bronik TV dan Instagram/lestikejora)

Reaksi Lesti Kejora

Sementara, Lesti Kejora angkat bicara terkait laporan dugaan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan pencipta lagu Yoni Dores ke Polda Metro Jaya. 

Lesti Kejora yang diwakili kuasa hukumnyam Sadrakh Seskoadi, menyampaikan pernyataan resmi dalam empat poin.

Sadrakh mengaku pihaknya mengetahui adanya laporan tersebut dari pemberitaan di media. 

Dirinya menegaskan Lesti Kejora dan tim menghormati langkah hukum yang diambil oleh Yoni Dores.

"Bahwa kami menghormati keputusan Saudara Yoni Dores melaporkan Saudari Lesti Kejora kepada Kepolisian Republik Indonesia dikarenakan merupakan hak dari setiap Warga Negara Indonesia," kata Sadrakh di Polres Tangerang Selatan, Kamis (22/5/2025) via Tribunnews.com.

Ia juga menegaskan pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah. 

Selain itu, mereka masih mempelajari materi pelaporan yang diajukan oleh pihak pelapor.

"Dengan asas praduga tidak bersalah atau presumption of innocence, kami masih menunggu perkembangan proses hukum yang sedang berjalan dan juga masih mempelajari apa yang menjadi dasar pelaporan oleh Saudara Yoni Dores," jelasnya.

Sadrakh turut meminta kepada publik untuk tidak berspekulasi sebelum ada kejelasan dari penanganan kasus ini. 

Ia berharap tidak ada pemberitaan simpang siur yang justru menyesatkan.

"Melalui penjelasan ini, kami selaku kuasa hukum Saudari Lesti Kejora meminta kepada seluruh pihak untuk menunggu kejelasan lebih lanjut atas perkembangan penanganan perkara ini agar tidak menjadi sebuah pemberitaan yang simpang siur dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved