Berita Viral
Mantan Karyawan Jadi Tersangka usai Laporkan Korupsi, Dianggap Bocorkan Data Rahasia, Polda: Dipecat
Seorang mantan karyawan jadi tersangka usai laporkan dugaan korupsi. Sosok itu adalah TY.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Seorang mantan karyawan jadi tersangka usai laporkan dugaan korupsi.
Sosok itu adalah TY.
TY merupakan mantan pegawai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat, yang sebelumnya mengungkap dugaan korupsi di lembaga tersebut.
Polda Jawa Barat pun angkat bicara soal penetapan TY sebagai tersangka, hingga menuai kritik.
TY ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan tindak pidana illegal access dan membocorkan dokumen rahasia yang diatur dalam Pasal 48 jo Pasal 32 (1) dan (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menanggapi kritik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung yang menilai penetapan tersangka tersebut tidak berdasar.
"LBH Bandung mem-framing (membingkai) versi mereka. LBH itu lawyer-nya tersangka, jadi sah-sah aja versi tersangka," ujar Hendra saat dihubungi wartawan pada Senin (26/5/2025), melansir dari Kompas.com.
Hendra menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap TY berawal dari tindakan yang dilakukan setelah dirinya dipecat oleh Baznas.
Meskipun telah diberhentikan, TY diduga mengakses dan menyebarkan informasi yang dikecualikan oleh lembaga tersebut ke beberapa instansi tanpa izin.
"Dia melakukan share informasi ke berbagai lembaga, padahal ada beberapa informasi yang dikecualikan oleh Baznas sesuai dengan amanah UU," tambahnya.
Baca juga: Dulu Dibanggakan Bupati, Film ini Dibuat Pakai Uang Korupsi Rp2,2 M, Konsultan Pajak Beraksi 2 Tahun
Tindakan TY dilaporkan dan diproses secara hukum oleh aparat kepolisian.
Hendra menekankan bahwa pemecatan TY menjadi dasar untuk melakukan penyidikan.
"Dia sudah dipecat, tapi kok masih legal akses ini dan (informasinya) di-share ke berbagai pihak, ini yang tidak boleh," tegasnya.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, TY tidak ditahan.
Hendra menyatakan bahwa TY tetap memiliki hak untuk membela diri.
jadi tersangka usai laporkan dugaan korupsi
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)
Polda Jawa Barat
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Nasib Iuran Rp 300 Ribu Wali Murid setelah Acara HUT SMAN 4 Madiun Batal, Kepsek: Anaknya yang Minta |
![]() |
---|
Isi Bensin Rp 2 Juta, Mobil Bikin SPBU Terbakar, Saksi Mata Curiga Ukuran Tangkinya Janggal |
![]() |
---|
Sosok Penyebar Isu Mbah Tarman Kabur & Beri Cek Rp3 M Palsu Kini Minta Maaf, Wisnu Salahkan Publik |
![]() |
---|
Lurah Digerebek Berduaan dengan Wanita di Kamar Kos, Klaim sudah Cerai Agama, Istri: Belum Keluar |
![]() |
---|
Korban Konten 'Rp 10 Ribu di Tangan yang Istri Tepat', Suami Malah Mancing saat Anak Sesak Napas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.