Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tanggapi Anggota DPRD Tuban Nge-Vape Saat Rapat Paripurna, Badan Kehormatan Singgung Soal Etika

Menanggapi terkait anggota DPRD Tuban, Munir, nge-vape saat rapat paripurna berlangsung, Badan Kehormatan singgung soal etika.

Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Muhammad Nurkholis
ROKOK ELEKTRIK - Anggota DPRD Tuban, Munir, tampak asyik mengisap vape atau rokok elektrik saat sidang paripurna di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Tuban, Rabu (28/5/2025). Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Tuban, Sugiantoro, mengatakan, nantinya akan ada komunikasi lebih lanjut. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Muhammad Nurkholis

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Tuban, Imam Sutiono, tegur anggota DPRD Tuban yang kedapatan nge-vape saat sidang paripurna.

Anggota DPRD Tuban yang diketahui tengah asyik nge-vape saat sidang paripurna adalah Munir, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tuban.

Politikus asal Partai Golkar ini, nge-vape saat sidang paripurna tengah berlangsung pada Rabu (28/5/2025).

Saat itu, sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tuban, Sugiantoro.

Dalam rapat paripurna ini, DPRD Kabupaten Tuban tengah membahas empat agenda, di antaranya Laporan Pansus Raperda RPJMD Kabupaten Tuban Tahun 2025-2029, Laporan Banggar tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024, Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi tentang Raperda RPJMD Tahun 2025-2029, dan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024.

Menanggapi perbuatan Munir, Ketua BK DPRD Kabupaten Tuban, Imam Sutiono mengatakan, secara Tata Tertib (Tatib) Sidang Paripurna, hal tersebut tidak dibahas. 

“Secara Tatib, tidak ada aturan ngerokok atau nge-vape di ruangan. Mungkin nanti Tatib Sidang Paripurna akan kita evaluasi lagi,” ujarnya, Kamis (29/5/2025).

Meskipun tidak terdapat peraturan tertulis yang melarang nge-vape saat sidang paripurna, politisi dari Partai Demokrat ini menilai, tindakan tersebut tetap tidak dapat dibenarkan.

Baca juga: Anggota DPRD Tuban Asal Golkar Asyik Nge-Vape Saat Sidang Paripurna, Begini Respons Ketua Dewan

Ia menekankan dari sudut pandang etika, tindakan itu tidak pantas dilakukan di Ruang Sidang Paripurna.

Sebab dalam rapat paripurna tersebut, juga dihadiri oleh perempuan, anggota DPRD Kabupaten Tuban, serta pejabat dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Tuban.

“Ini tentang etika, di mana di ruangan tertutup (ruang paripurna) ada perempuan, anggota DPRD, dan OPD,” imbuhnya.

Dari kejadian ini, Imam menegaskan, BK telah menegur Munir, dan atas perbuatannya, Munir juga telah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
 
“Dari pengakuannya ia belum mengetahui mekanisme di kantor. Kita tegur, kalau terkait punishment karena aturannya belum ada maka belum diterapkan,” bebernya.

Sementara itu, Munir saat dikonfirmasi terkait perbuatannya tersebut, ia meminta maaf dan mengatakan jika ini merupakan kali pertama ia menggunakan rokok elektrik.

“Belum pernah pakai vape, baru tadi. Saya minta maaf atas kesalahan yang kita buat, insyaallah tidak terulang,” ujarnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved