Berita Viral
Pengakuan Warga Pembuat Cokelat Ganja, Tak Pernah Mencoba, dari Autodidak Kini Terancam Bui 20 Tahun
Pembuat cokelat ganja warga di Ungaran Jawa Tengah memberikan pengakuan setelah ditangkap kepolisian dan mengakui perbuatannya.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Seorang warga pembuat cokelat ternyata mencampurkan ekstrak ganja di dalam adonannya.
Mochamad Dhandy Juniandy belajar secara autodidak untuk memproduksi cokelat yang dicampur dengan ekstraksi daun ganja.
Tahapan-tahapan memproduksi cokelat ganja didapat dari hasil berselancar ke sejumlah website hingga melakukan uji coba.
"(Belajar) dari internet sambil autodidak," kata Dandy saat menjawab pertanyaan Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra, di Mapolres Cimahi, Jumat (30/5/2025).
Meski sebagai produsen, Dhandy mengaku belum pernah mencoba langsung produk tersebut.
Baca juga: Rektor 93 Tahun Sehat Bugar saat Bicara Peran AI Depan Mahasiswa, Banyak yang Tak Percaya Usianya
"Temen yang nyoba," ujarnya.
Merasa berhasil dengan inovasinya, Dhandy mengaku sempat ingin berkreasi dengan membuat produk makanan lain berupa brownies.
"Tapi kalau itu (brownies ganja) belum, baru cokelat," tuturnya.
Dhandy diamankan polisi pada Kamis (22/5/2025).
"MDJ mempunyai ide memproduksi ganja yang diekstraksi, muncul minyak ataupun sejenis mentega, dan kemudian diekstraksi ke dalam campuran cokelat," kata Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra, di Polres Cimahi, Jumat (30/5/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari TribunJabar.ID, Sabtu (31/5/2025).
Niko mengungkapkan, tersangka telah memiliki dua cetakan cokelat ganja dengan ukuran yang berbeda.
Dia menjual satu keping cokelat ganja dengan harga Rp 100 ribu.
MDJ telah mejalankan bisnis haram tersebut setahun.
MDJ memproduksi cokelat ganja setelah melakukan eksperimen.
"Ide itu muncul karena yang bersangkutan merasa cokelat dengan campuran ganja itu belum ada di daerah Bandung," ujarnya.
Baca juga: Pemuda Asal Rungkut Kidul Surabaya Diciduk Polisi, Jual Tembakau Gorilla dan Ganja di Medsos
MDJ menjual cokelat ganja melalui platform media sosial.
Pesanan akan dikirim melalui jasa ekpedisi.
"Ini diedarkan untuk umum, karena melalui online, medsos," ujarnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 111 dan atau Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Ancaman paling maksimal bisa 20 tahun pidana penjara," ucap Niko.
Sementara itu, di Bromo Jawa Timur ramai sorotan ladang ganja yang ditanam secara khusus.
Penemuan ladang ganja di Bromo, viral di media sosial.
Penemuan ladang ganja di Bromo ini berawal dari penerbangan drone di sekitar taman nasional tersebut.
Siapa pemilik ladang ganja yang tersebar di 48 lokasi area Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur tersebut, ramai menjadi perbincangan publik.
Hal ini dikaitkan dengan mahalnya izin penggunaan drone di Bromo.
Diduga, izin penggunaan drone di Bromo dipatok jutaan rupiah untuk menutupi keberadaan ladang ganja tersebut.
Isu berkembang, ladang ganja itu ditanam oleh pihak pengelola Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Namun kini, polisi telah menetapkan 6 tersangka terkait ladang ganja di Bromo. Dua diantaranya, petani.
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni langsung angkat bicara terkait penemuan ladang ganja di Bromo tersebut. Pihaknya juga mengaku langsung mengambil tindakan dan membawa barang bukti ke kepolisian.
“Pakai drone segala macam, dan itu tidak terkait dengan penutupan taman nasional. Kan isunya ‘oh ditutup supaya ganjanya tidak ketahuan’, justru dengan drone, dan temen-temen di Taman Nasional yang menemukan titiknya bersama Polhut, itu kita cabut dan menjadi barang bukti yang kita bawa ke polisi,” kata Raja Antoni.
Raja Juli juga membantah bahwa ladang ganja itu ditanam oleh pihak pengelola Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Kini, polisi telah menetapkan 6 tersangka.
Baca juga: JATIM TERPOPULER: Sidang Kasus Ladang Ganja di Bromo - Motor Pegawai Minimarket Digasak Maling
Dilansir dari Kompas.com, Kepolisian Resor Lumajang menetapkan empat tersangka sehubungan dengan adanya ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur.
Empat tersangka itu merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang. Kini, mereka tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Lumajang.
Empat tersangka berinisial N, B, Y dan P, ditangkap dengan barang bukti tanaman ganja sebanyak 41.000 batang yang tersebar di 48 lokasi. Selain itu dua warga desa Argosari berinisial S dan J juga ditangkap sebagai penanam ganja di lima titik lereng Gunung Semeru.
Menurut keterangan polisi, dua tersangka itu diminta menanam bibit ganja oleh sosok berinisial E. Kini sosok itu masih diburu oleh polisi.
Tak hanya itu, mereka juga mengaku sudah panen ganja sekali dan langsung menyetorkan hasil panen pada E. Kedua tersangka itu berprofesi sebagai petani.
Baca juga: Ladang Ganja 0,6 Hektar di Semeru Terungkap Lewat Drone, Menhut Bantah Staf Terlibat: Tanam Singkong
Baca juga: Sarjana Pertanian di Malang Nekat Tanam Ganja di Rumahnya, Dibudidaya Pakai Teknik Khusus
"Kedua tersangka diberi tanggung jawab untuk menanam bibit ganja yang diberikan oleh E yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya mengaku sudah panen sekali yang disetorkan kepada E tersebut," kata Kapolres Lumajang AKBP M. Zainur Rofik dalam konferensi pers di Mapolres Lumajang, Jumat (1/11/2024).
Dalam konferensi pers itu, kedua tersangka juga mengaku mendapat tawaran oleh N dengan iming-iming Rp 15 juta. Namun, N kini sudah ditangkap oleh kepolisian.
"Mereka berdua kemudian menanam ganja di lahan yang telah ditentukan, namun setelah panen, N hanya memberikan upah sebesar Rp 2 juta kepada masing-masing tersangka dan sisanya belum dibayarkan hingga saat ini," ujar Zainur.

Kronologi Penemuan Ladang Ganja
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Satyawan Pudyatmoko menuturkan, tanaman ganja ditemukan di wilayah TNBTS pada September 2024. Lokasi tersebut merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang ditangani oleh Kepolisian Resor Lumajang.
Penemuan ladang ganja di lereng Gunung Semeru bermula pada September 2024, tepatnya dari Rabu (18/9/2024) sampai Sabtu (21/9/2024).
Saat itu, tim gabungan yang terdiri dari Balai Besar TNBTS, Kepolisian Resor Lumajang, TNI, dan perangkat Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang berhasil mengungkap lokasi tanaman ganja di Blok Pusung Duwur, Kecamatan Senduro dan Gucialit.
Proses pengungkapan lahan ganja dilakukan menggunakan teknologi drone. Tim menemukan bahwa tanaman ganja berada di lokasi yang sangat tersembunyi dan berada di lereng yang curam.
Setelah ditemukan, tim beserta anggota Manggala Agni dan masyarakat setempat, melakukan pembersihan dan pencabutan tanaman ganja untuk kemudian dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian.
Seperti diketahui, kabar ini langsung viral di media sosial. Berbagai persoalan penemuan ladang ganja tersebut menjadi bahasan di beberapa akun TikTok, seperti @bocahlanang.23.
Dalam bahasan itu, banyak yang mengaitkannya dengan larangan penerbangan drone di kawasan TNBTS.
"Sekarang udah pada paham kan kenapa di Bromo ga boleh nerbangin drone?," tulis @bocahlanang.23.
Meski begitu, Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Rudijanta Tjahja Nugraha membantah keterkaitan antara pembatasan drone dengan penemuan ladang ganja.
Berita Viral lainnya
Nasib Ipar Kerap KDRT Istri, Bikin Ayah dan Anak Sakit Hati Ending Maut |
![]() |
---|
Bayi 1 Tahun Meninggal Tak Tertolong karena Kamar RS Penuh, Direktur RSUD: Pukulan |
![]() |
---|
Tangis Ortu Bayi Alesha usai Diminta Dokter RSUD Beli Alat Medis Rp 8 Juta, Besoknya Anak Meninggal |
![]() |
---|
Tampang 4 Dalang Pembunuhan dan Penculikan Kacab Bank BUMN, Sosok 'Bos' Masih Buron |
![]() |
---|
Klarifikasi Pasha Ungu soal Isu Pengunduran Diri dari Kursi DPR, Singgung Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.