Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Yusuf Ketakutan Hampir 7 Jam Dianiaya Polisi Dipaksa Ngaku Pemilik Tembakau Gorila, Keluarga Diperas

Yusuf dipaksa hingga disiksa untuk mengaku sebagai pemilik tembakau gorila. Penyiksaan itu berlangsung karena Yusuf terus menolak untuk mengakui itu.

Editor: Torik Aqua
Istimewa/Wartakotalive
PEMERASAN POLISI - Pemuda asal Dusun Parang Boddong, Desa Boddia, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan Galesong, mengaku dianiaya dan diperas oknum polisi. Yusuf sampai trauma akibat penyiksaan yang dialami hampir 7 jam lamanya. 

Bengisnya, polisi sempat membuat skenario bahwa kematian korban adalah bunuh diri

Tubuh Ragil digantung seolah-olah dia mengakhiri hidupnya sendiri

Namun belakangan terungkap bahwa Ragil tewas karena dihajar

Di sisi lain, saat digelar sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sengeti pada Jumat (23/5/2025), terungkap fakta baru

Sejumlah kamera pengawas (CCTV) di dalam kantor polisi tersebut diketahui dalam kondisi rusak saat Ragil dianiaya kemudian ditemukan tewas dalam sel.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sengeti pada Jumat (23/5/2025) dengan menghadirkan dua terdakwa, yaitu Faskal Widanu Putra dan Yuyun Sanjaya, anggota polisi yang kini menjadi tersangka kasus ini.

Saksi Rendra, penyidik Reskrim yang baru tiga bulan bertugas di Polsek Kumpe Ilir, mengungkap bahwa CCTV yang mengarah ke sel tempat Ragil ditahan termasuk dalam daftar yang rusak.

“Saya sejak bertugas di sana, CCTV-nya sudah rusak dan tidak pernah diperbaiki,” ujar Rendra di hadapan majelis hakim.

Menurutnya, hanya beberapa CCTV yang masih aktif.

Empat di antaranya, termasuk yang berada di area sel tahanan, tidak berfungsi. 

Penahanan Ragil Langgar SOP 

Rendra juga membeberkan bahwa Polsek Kumpe Ilir tidak lagi diperbolehkan melakukan penahanan, penyidikan, atau penangkapan.

Fungsinya hanya untuk menampung pelaku yang diamankan warga, sebelum diteruskan ke polres atau lembaga lain yang berwenang. “

Kalaupun ada pemeriksaan, itu dilakukan di ruang Reskrim. Pelaku tidak dimasukkan ke sel,” jelasnya. 

Ketika hakim bertanya apakah penahanan Ragil melanggar prosedur, Rendra menjawab tegas: “Kalau ditahan dalam sel, itu sudah melanggar SOP, Yang Mulia.”

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved