Berawal dari Penasaran, Ayah di Driyorejo Gresik Tega Cabuli Anak Tirinya
SW warga Driyorejo, Gresik ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Gresik. Pria berusia 48 tahun ini tega mencabuli anak tiri
Penulis: Willy Abraham | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK – SW warga Driyorejo, Gresik ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Gresik. Pria berusia 48 tahun ini tega mencabuli anak tirinya sendiri.
Korban adalah AA berusia 15 tahun. Modusnya, pelaku memijati korban untuk melakukan perbuatan bejatnya.
Perbuatan dilakukan berkali-kali. Mulai dari 31 Maret, 15 April, dan 26 April di kamar korban.
Korban akhirnya baru berani mengadu dan keluarga melaporkan pelaku ke polisi.
Pelaku ditangkap Satreskrim Polres Gresik pada Selasa malam (3/6/2025) sekitar pukul 20.00 WIB setelah penyidik Satreskrim Polres Gresik melakukan serangkaian pemeriksaan dan menemukan bukti kuat.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menegaskan bahwa jajarannya akan bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan seksual, terlebih terhadap anak di bawah umur.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, di antaranya dua daster, dua celana dalam, satu celana pendek, dan satu sarung.
Atas perbuatannya, SW dijerat Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.
Motif tersangka penasaran ingin tahu perkembangan bentuk tubuh korban.
Kapolres Gresik juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih memperhatikan perilaku dan kondisi psikologis anak-anak mereka.
“Bangun komunikasi yang terbuka dengan anak. Ajarkan mereka batasan tubuh dan dorong untuk berani bicara jika ada perlakuan yang membuat tidak nyaman. Jangan ragu untuk segera melapor jika melihat atau mengalami kekerasan,” tegasnya
Presiden Prabowo Bakal Lantik Wakil Panglima TNI, Simak 3 Jenderal Calon Potensial |
![]() |
---|
Pantas Proyek Kolam Renang Gagal, Kades Kusno Rugikan Negara Rp 600 Juta Pakai Cara Ilegal |
![]() |
---|
Analisa Arkeolog saat Temukan Struktur Kuno Bintang Bersudut 8 di Situs Bhre Kahuripan Mojokerto |
![]() |
---|
Dapat Pengembalian Uang, Dua Korban Penipuan Lelang Arisan Online di Mojokerto Sepakat Damai |
![]() |
---|
LIRA Jawa Timur Desak Pemkab Pasuruan Tutup Tambang Ilegal di Pasrepan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.