Calon Menantu Jengah dengan Perilaku Calon Mertua, Ngaku Pinjam Motor Malah Digadaikan
Polsek Pagerwojo menangkap ES (49), laki-laki warga Desa Samar, Kecamatan Pagerwojo karena menggelapkan sepeda motor calon menantu
Penulis: David Yohanes | Editor: Samsul Arifin
Saat itu ES yang akan dimintai keterangan tidak ada di rumahnya.
Hingga pada Selasa (3/6/2025) personel Satreskrim Polsek Pagerwojo mendapat informasi keberadaan ES yang pulang ke Dusun Gading, Desa Samar, Kecamatan Pagerwojo.
Polisi segera menangkapnya dan dibawa ke Polsek Pagerwojo untuk dimintai keterangan.
Kepada penyidik, ES mengaku sudah menggadaikan sepeda motor PAN ke wilayah Kabupaten Kediri seharga Rp 5 juta.
“Berdasar pengakuan ES, kami sudah menyita sepeda motor milik PAN yang digadaikan di Kediri,” ungkap Nanang.
Setelah menjalani rangkaian penyidikan, penyidik menaikkan status ES menjadi tersangka.
Dia dijerat dengan pasal 372 dan 374 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman 5 tahun pidana penjara.
Saat ini ES ditahan di tahanan Polsek Pagerwojo selama proses hukum, sebelum perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan.
calon menantu
penggelapan motor
Berita Tulungagung Hari Ini
ViralLokal
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 Menurut SKB 3 Menteri, Kapan Libur Idul Fitri? |
![]() |
---|
Pasca Didemo Siswa, SMAN 1 Kampak Trenggalek Ganti Kepala Sekolah, Rapat Komite Segera Digelar |
![]() |
---|
Susunan Pemain Persebaya vs Semen Padang, Bajul Ijo Jalani Laga hanya dengan 7 Pemain Asing |
![]() |
---|
Ditipu Hozizeh, Isqomariyah Malah Dipalak Polwan Rp17,5 Juta Agar Pencabutan Laporan Segera Diproses |
![]() |
---|
Ternyata Terbukti Mutasi Kepsek Roni Tanpa Prosedur, Wali Kota Prabumulih Telanjur Bantah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.