Polemik Pemberantasan Jukir Liar DI Surabaya, Konflik Horizontal Harus Dihindari 

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko pun mengambil sikap atas imbauan Pemkot agar warga turut melaporkan dan tolak membayar jukir liar

Tayang:
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Samsul Arifin
Dokumen Dishub Kota Surabaya
DITERTIBKAN - Petugas saat mengamankan jukir liar di minimarket Surabaya beberapa waktu lalu. Surabaya bertekad memberantas jukir liar untuk kenyamanan bersama. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Nuraini Faiq

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Upaya Pemkot Surabaya memberantas jukir liar harus didukung bersama. Namun yang harus menjadi perhatian adalah potensi munculnya konflik horizontal. Apa pun, konflik arus bawah ini harus dihindari bersama.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko pun mengambil sikap atas imbauan Pemkot agar warga turut melaporkan dan tolak membayar jukir liar. Pendekatan ini rentan.

"Akan berpotensi menimbulkan konflik horizontal jika tidak disertai sistem pendukung yang jelas dan terstruktur. Tapi kita mendukung pelibatan warga dalam pelaporan jukir liar," kata Yona, Rabu (18/6/2025).

Salah satu kanal yang bisa dijadikan untuk  laporan warga atas praktik jukir liar adalah Command Center 112 dan aplikasi Wargaku. Kedua sarana laporan warga ini harus bisa menjamin kecepatan respons dalam hitungan menit, bukan jam apalagi hari.

Melibatkan warga untuk menjadi pelapor aktif tanpa perlindungan dan mekanisme penanganan yang transparan bisa membahayakan keselamatan mereka. Cak YeBe, sapaan Yona Bagus Widiyatmoko menilai warga bisa saja dihadapkan langsung dengan jukir liar yang terafiliasi pada jaringan atau kelompok tertentu yang terorganisir.

Baca juga: Wali Kota Eri Tertibkan Tempat Usaha yang Gunakan Jalan sebagai Lahan Parkir: Bikin Macet Surabaya

Banyak jukir liar beroperasi di wilayah abu-abu hukum dan menggunakan pendekatan intimidatif. "Tanpa perlindungan sistemik, warga bisa menjadi korban tekanan sosial atau bahkan kekerasan,” tandas Yona.

Pemkot Surabaya terus bergerak untuk memberantas jukir liar. Tidak hanya minimarket, jukir yang liar di rumah-rumah makan juga akan ditertibkan.

Cak YeBe menegaskan pentingnya keterlibatan aktif lembaga resmi penegak perda, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Dia menyebut penegakan di lapangan tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada masyarakat.

Baca juga: Penjelasan Wali Kota Surabaya Soal Penertiban Parkir Toko Modern dan Jukir Liar, Eri: Nggak Mungkin

Dia mendorong agar Satpol PP benar-benar diberdayakan sebagai garda depan dalam  penegakan Perda. Aparat di lingkungan Pemkot ini tidak boleh hanya simbolik.

Komisi A berkomitmen akan mengevaluasi efektivitas pengawasan di lapangan dengan memanggil Satpol PP untuk rapat kerja. Menurutnya penertiban jukir liar tidak boleh bersifat insidental atau hanya temporer.

“Penertiban ini harus berkelanjutan, bukan sekadar respons sesaat saat viral. Harus ada pola kerja rutin dan strategi yang terukur,” ucap Cak YeBe.

Dalam upaya memperkuat sistem pengawasan dan edukasi, Komisi A juga mendorong keterlibatan struktural pemerintah di tingkat bawah. Peran lurah dan camat tak boleh pasif dalam persoalan ini.

“Kami akan mendorong counterpart kami, seperti lurah dan camat, agar aktif mensosialisasikan aturan parkir kepada pelaku usaha dan masyarakat. Jangan sampai semua dibebankan pada dinas teknis semata,” ujar Yona.

Begitu juga keterlibatan RT/RW sebagai bagian dari pengawasan sosial juga dianggap krusial dalam membangun tata kelola parkir yang berkeadilan.

“Kita mendukung imbauan yang didukung  infrastruktur sehingga bukan wacana kosong yang bisa memecah masyarakat bawah,” tegas Yona.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved