Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Pemilik Wilmar Group, Uang Rp11,8 Triliun Hasil Korupsi CPO Disita, Terbesar dalam Sejarah

Nama Wilmar Group tengah menjadi sorotan usai Kejaksaan Agung menyita Rp11,8 triliun hasil dugaan korupsi. Lantas siapa pemilik Wilmar Group?

Tribunnews.com/Reynas Abdila
KEJAGUNG SITA UANG - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang tunai senilai Rp11.800.351.802.619 dari pengembangan kasus korupsi koorporasi bergerak bidang sawit Wilmar Group. Hal itu diungkap dalam konferensi pers di Lt. 11 Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025). Rp11,8 triliun disita dari Wilmar Group, Kejagung tunggu dari Permata Hijau Group dan Musim Mas Group. 

“Barang kali, hari ini merupakan konferensi pers terhadap penyitaan uang, dalam sejarahnya, ini yang paling besar (angka penyitaan dan jumlah barang buktinya),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, saat konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025), dikutip dari Kompas.com.

Berdasarkan pantauan di lokasi, dari total uang Rp 11 triliun yang disita, penyidik menghadirkan uang tunai sebanyak Rp 2 triliun.

Uang pecahan Rp 100.000 ini ditaruh dalam kemasan plastik yang per kantungnya berisi Rp 1 miliar.

Tumpukan uang ini meninggi hingga memenuhi setengah ruangan gedung Bundar Jampidsus yang baru direnovasi ini.

Direktur Penyidikan Abdul Qohar dan Direktur Penuntutan Sutikno yang duduk di kursi ini tampak mengerdil di tengah tumpukan uang yang ada.

Sambil memberikan keterangan, di belakang dan kiri kanan para narasumber ditumpuk meninggi.

Bahkan, tinggi tumpukan ini melebihi kepala para penyidik yang menangani perkara.

Jumlah barang bukti yang ditampilkan hari ini berkali-kali lipat jumlahnya jika dibandingkan dengan beberapa konferensi pers penyitaan sebelumnya.

Pada Kamis (8/5/2025), Kejagung menampilkan uang sitaan berjumlah Rp 479 miliar yang disita dari dua anak perusahaan PT Darmex Plantations, yaitu PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa.

Kala itu, uang sitaan itu ditaruh bertumpuk di hadapan penyidik.

Tingginya hanya semeja dan tidak mengelilingi penyidik yang tengah memberikan keterangan kepada awak media.

Namun, total penyitaan yang telah disita dari PT Duta Palma Group terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, tahun 2004-2022 adalah senilai Rp 6,8 triliun.

Barang bukti ini telah beberapa kali ditampilkan kepada awak media semenjak kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Uang bernilai fantastis sebelumnya pernah ditampilkan dalam kasus korupsi importasi gula yang menyeret nama eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Pada Selasa (25/2/2025), penyidik menampilkan uang sitaan Rp 565,3 miliar yang merupakan pengembalian dari 9 korporasi yang diduga menikmati hasil korupsi.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved