Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Apes Apri Satpam Perumahan Lerai Warga Malah Jadi Tersangka, Pertanyakan Polisi: Harusnya Melindungi

Sungguh apes Apri seorang satpam perumahan yang berniat melerai warga malah dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian, ia mempertanyakan tugas polisi.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunJabar.ID
MENOLONG MALAH JADI TERSANGKA - Satpam Perum Genting Puri Baros Kota Sukabumi, Apri Nasrulloh menunjukkan bukti penetapan tersangka oleh penyidik Polsek Baros, Selasa 17 Juni 2025. Ia berharap polisi bisa melindunginya. 

TRIBUNJATIM.COM - Apriyana Nasrulloh mengalami keapesan setelah berurusan dengan polisi akibat dilaporkan pihak tertentu.

Satpam Apri itu awalnya hanya mencoba melerai keributan yang terjadi antar warga.

Apriyana awalnya punya niat bagus untuk menyelamatkan warga dari peristiwa berdarah.

Bukannya diapresiasi, Apriyana malah dijadikan polisi sebagai tersangka.

Bagaimana kronologi sebenarnya?

Seorang Satpam (satuan pengaman) bernama Apriyana Nasrulloh ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pengeroyokan pada 9 April 2025 dini hari lalu. 

Menurut keterangan Apri yang bertugas, kejadian bermula ketika seorang pria tak dikenal (OTK) masuk ke dalam pekarangan rumah warga tanpa izin dan terjadi percekcokan dengan pemilik rumah. 

Cekcok tersebut memicu perkelahian fisik dan berlanjut hingga ke pos jaga lingkungan.

"Pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil saya amankan. Setelah itu saya langsung melaporkannya ke Polsek Baros, dan pelaku dibawa oleh pihak kepolisian," jelasnya, Kamis (19/06/2025)

Keesokan harinya, kedua belah pihak dipanggil ke Polsek untuk mediasi.

Baca juga: Kades Pekalangan Ditahan Sejak Maret, Warga Mengadu ke DPRD Bondowoso, Keluhkan Sepinya Balai Desa

Namun mediasi berjalan tanpa hasil karena ketidaksepakatan terkait nominal ganti rugi.

"Awalnya pihak keluarga ODGJ minta ganti rugi Rp10 juta, padahal sebelumnya yang ditawarkan hanya Rp3 juta."

"Warga keberatan. Akhirnya disepakati Rp5 juta, tapi saat hari pembayaran hanya saya yang datang," lanjutnya.

Tak lama setelah mediasi gagal, keluarga ODGJ melaporkan balik sejumlah pihak, termasuk satpam dan pemilik rumah, atas dugaan pemukulan dan pengeroyokan dengan jumlah tiga orang terlapor.

Apri mengaku bertindak sesuai SOP untuk menjaga keamanan lingkungan.

TUNTUT KEADILAN - Satpam Perum Genting Puri Baros Kota Sukabumi, Apri Nasrulloh menunjukkan bukti penetapan tersangka oleh penyidik Polsek Baros, Selasa 17 Juni 2025. Satpam itu merasa tak adil karena jadi tersangka usai amankan ODGJ yang ngamuk di rumah warga perumahan, tempat ia berjaga.
TUNTUT KEADILAN - Satpam Perum Genting Puri Baros Kota Sukabumi, Apri Nasrulloh menunjukkan bukti penetapan tersangka oleh penyidik Polsek Baros, Selasa 17 Juni 2025. Satpam itu merasa tak adil karena jadi tersangka usai amankan ODGJ yang ngamuk di rumah warga perumahan, tempat ia berjaga. (TribunJabar/Dian Herdiansyah)

Ia mengamankan pelaku karena melihat adanya potensi ancaman dan tindakan agresif.

"Dia sudah berkelahi duluan di dalam rumah warga, saya hanya mengamankan."

"Dia juga melawan, makanya saya gunakan benda tumpul (bekas payung), sekali saja di bagian punggung, bukan pakai tangan karena takut dia bawa senjata tajam," katanya.

Pihak RT setempat menyebut bahwa yang bersangkutan memang memiliki riwayat gangguan kejiwaan.

Baca juga: Alasan Kepala Sekolah di Bengkulu Potong Dana PIP Rp100 Ribu, Kini Dituntut Mundur, Guru: Zalim

Pernah juga mengaku mengonsumsi obat-obatan seperti dextro sebelum kejadian.

Meski merasa bertindak sesuai tugas, satpam tersebut kini dipanggil sebagai tersangka.

Ia menilai hal itu tidak adil, mengingat tugasnya adalah menjaga keamanan sesuai mandat dari kepolisian.

"Kalau satpam itu kan ada SK dari kepolisian. Harusnya dilindungi oleh kepolisian karena menjalankan amanat. Tapi sekarang saya justru diproses hukum," keluhnya.

Terkait dengan penetapan Satpam jadi tersangka, hingga saat ini Polres Sukabumi Kota belum memberikan keterangan.

Keapesan lain dialami oleh seorang istri dari pria yang dijadikan polisi sebagai tersangka.

Seorang istri tersangka narkoba menjadi korban penipuan Kasat palsu.

Peristiwa ini terjadi di Provinsi Jambi.

Korban penipuan itu adalah istri tersangka yang baru ditahan di Polres Muaro Bungo.

Namun kini ia penderitaannya malah bertambah.

Penipu diketahui mencatut nama Iptu Riko Saputra, Kasat Resnarkoba Polres Bungo, Polda Jambi.

Kejadian ini bermula setelah Polres Bungo mengamankan tersangka kasus narkotika.

Lalu, istri tersangka dihubungi pelaku yang mengaku sebagai Kasat Narkoba Polres Bungo melalui pesan WhatsApp.

Pelaku mengeklaim dapat mengurus pembebasan suaminya dari tahanan, bahkan menyebut nama Kapolres Bungo, AKP Natalena Eko Cahyono.

"Pelaku mencatut nama Kasat Narkoba Polres Bungo, mengaku akan mengurus pembebasan suami dari korban tersebut," kata Kasi Humas Polres Bungo, AKP M Noer, Minggu (15/6/2025), melansir dari Kompas.com.

Baca juga: Curhat Chikita Meidy usai Bongkar Suami Gelapkan Uang Perusahaan Rp160 Juta, Ngaku Lalai Jadi Istri

Noer menjelaskan bahwa uang senilai Rp 50 juta tersebut sudah dikirim korban kepada pelaku.

"Ya, uang sudah dikirim dan korban sudah melapor," tambahnya.

Lebih lanjut, Noer menegaskan, “Pelaku mencatut nama saya dan Pak Kapolres serta Kasat Narkoba untuk meminta uang Rp 50 juta. Ini murni penipuan.”

Ia juga menekankan bahwa Polres Bungo selalu menjalankan seluruh proses hukum terhadap para tersangka sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak bisa dinegosiasikan melalui jalan pintas, apalagi dengan uang sogokan.

Kasat Resnarkoba IPTU Riko Saputra memberikan klarifikasi dan membantah keras keterlibatannya dalam kasus ini.

“Saya tidak pernah menyuruh siapa pun untuk meminta uang kepada pihak keluarga tersangka. Itu tindakan penipuan, dan akan kami tindak secara hukum,” tegasnya.

Polres Bungo mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai perantara aparat dan menjanjikan penyelesaian perkara melalui jalur tidak resmi.

Baca juga: Eka Menyesal setelah Fitnah Temannya Jualan Bangkai Daging Kerbau, si IRT Ngaku Sakit Hati Dikatai

Sebelumnya, sabu-sabu seberat 2,1 kilogram (kg) diamankan oleh aparat kepolisian di Banyuwangi dari tangan bandar narkoba. 

Polisi menduga sabu-sabu tersebut berasal dari bandar besar jaringan Ibu Kota.

Dalam kasus tersebut, Satreskoba Polresta Banyuwangi menangkap dua tersangka, yakni AS dan RM. Tersangka AS ditangkap di wilayah Desa Kebondalem, Kecamatan Bangorejo pada Minggu (25/5/2025) malam.

"Berasal dari laporan masyarakat, kami menangkap dan menggeledah tersangka AS," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, Rabu (28/5/2025).

Hasil pengeledahan didapati 15 paket sabu-sabu dengan berat 1.969,66 gram.

Pemeriksaan terhadap AS mengarahkan polisi kepada tersangka lain yang merupakan satu jaringan. Ia adalah RM, warga Kabupaten Jember. RM ditangkap di rumahnya di Desa/Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember. Dari RM, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 104,27 gram.

Jika ditotal, sabu-sabu dari kedua tersangka berjumlah lebih dari 2 kg.

Rama menjelaskan, anggota Satreskoba masih menelusuri jejak asal muasal barang dan jaringan AS dan RM.

"Tim saat ini bergerak ke arah Jakarta karena barang tersebut diketahui diperoleh dari wilayah Bekasi dan Ragunan sekitar sepekan lalu," tambah Rama.

Menurut Rama, tersangka AS adalah seorang residivis. Ia pernah ditangkap pada 2024 karena mengedarkan sabu-sabu.

Ia memprakrikrakan, nilai sabu-sabu yang diamankan mencapai sekitar Rp 2 miliar. 

Penggagalan pengedaran sabu-sabu tersebut diyakini menyelematkan kurang lebih 20 ribu warga Banyuwangi dari pusaran barang haram tersebut.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UURI 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved