Berita Viral
Lontarkan Kata-kata Kasar ke Siswinya, Guru Kini Pelukan Minta Maaf, Kepsek: Mungkin Kondisi Capek
Kepsek membenarkan ada oknum guru yang mengucapkan kata-kata kasar kepada seorang siswinya.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Seorang guru SMAN 2 Cianjur, Kabupaten Cianjur, terekam melontarkan kata kasar kepada seorang siswi.
Kemudian rekaman suara oknum seorang guru tersebut tersebar hingga viral di media sosial.
Pihak sekolah pun buka suara atas kejadian yang menjadi sorotan publik tersebut.
Baca juga: Bayar Rp30 Juta, Pengantin Pingsan Lihat Dekorasi Pernikahan Jelek, Nangis Histeris Kursi Akad Kotor
Kepala Sekolah SMAN 2 Cianjur, Haruman Taufik, membenarkan adanya oknum guru yang mengucapkan kata-kata kasar kepada seorang siswinya.
"Betul ada, itu kejadian pada Kamis (22/6/2025) lalu," katanya pada Tribun Jabar, Selasa (17/6/2025).
"Saat mengetahui keributan itu, saya pun langsung memanggil guru bersangkutan untuk dimintai keterangan," tambahnya.
Menurutnya, kejadian berawal ketika siswi kelas 11 tengah berada di ruangan Bimbingan Konseling (BK) dan tak lama guru bersangkutan datang.
"Ketika itu guru bahasa Indonesia menanyakan kebaradaan siswi tersebut," kata dia.
"Mungkin karena dalam kondisi emosional, siswi itu mendongakkan kepalanya kepada ibu guru tersebut. Guru itu pun langsung pergi," imbuhnya
Namun, kata Haruman, karena tidak terima dengan sikap siswi tersebut, guru bersangkutan kemudian kembali mendatangi ruang BK.
Guru itu pun lalu melontarkan ucapkan yang tak seharusnya diungkapkan.
"Kejadiannya itu kan pas mau pulang sekolah ya, sekitar pukul 15.00 WIB, mungkin keduanya lagi dalam kondisi capek, sehingga terjadi keributan," kata dia.
Di sisi lain, Haruman menyebutkan, siswi tersebut tengah berada di ruangan BK untuk mempertanyakan terkait pihak sekolah memanggil kedua orang tuanya.
"Sehari usai kejadian tersebut, kami pihak sekolah pun langsung memberikan pembinaan kepada guru bersangkutan, dan menandatangani perjanjian agar tidak mengulangi perbuatan itu," katanya.

Lebih lanjut, Haruman mengatakan, kasus guru SMAN 2 Cianjur yang melontarkan kata kasar pada siswi dipastikan telah islah dan sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
"Setelah satu hari kejadian tersebut, guru yang bersangkutan sudah dipanggil, dan telah dilakukan pembinaan," katanya, Rabu (18/6/2025).
Selain itu lanjut dia, permasalahan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan antara guru dan siswi tersebut.
"Masalahnya sudah selesai dan islah, bahkan keduanya juga telah saling memaafkan berpelukan."
"Meski demikian, guru itu juga sudah menandatangani surat pernyataan agar tidak melakukan perbuatan serupa," kata dia.
Haruman mengatakan, pihaknya juga telah melaporkan dan berkoordinasi dengan Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) VI Provinsi Jawa Barat terkait kejadian tersebut.
"Memang setiap guru yang mengajar memiliki karakter dan cara berbeda dalam mendidik para siswa. Meski begitu, perbuatan tersebut tidak pantas dilakukan," katanya.
Selain itu ia mengatakan, saat ini siswi kelas 11 tersebut masih terus didampingi guru Bimbingan Konseling (BK) dan guru lain.
Baca juga: Ortu Geram Tabungan Siswa SD Rp343 Juta Dipakai Guru, Minta Kembalikan, Kepsek: Pelaku Sudah Pensiun
Kasus lain, perlakuan sekolah swasta Al Kareem Islamic School di Jalan Baru Perjuangan RT 04/RW 11 Marga Mulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, ke para guru terungkap.
Pihak pengelola sekolah disebut menahan ijazah seorang guru, meski yang bersangkutan sudah berhenti bekerja atau resign.
Hal itu seperti diungkapkan seorang tenaga pengajar, Salsabila Syafwani.
Ia mengatakan, ijazah tersebut ditahan oleh pihak sekolah hampir satu tahun.
"Masih ada juga ijazah salah satu guru yang masih ditahan sudah hampir satu tahun," kata Salsabila saat dikonfirmasi Tribun Bekasi, Selasa (17/6/2025).
Salsabila lantas menjelaskan kesepakatan kontrak kerja di awal.
Yakni jika pekerja kurun waktu di bawah tiga bulan tidak memenuhi standar aturan sekolah, maka perlu membayar denda Rp250 ribu.
Namun, menurut pengakuan Salsabila, ada ucapan dari pihak sekolah yang tidak sesuai kesepakatan kerja, bahwa ada tambahan denda sebanyak Rp500 ribu.
"Ijazah itu ditahan kalau misalkan pekerja ini tidak proper dan di bawah tiga bulan, sehingga harus bayar denda Rp250 ribu sesuai kontrak tertulis," ungkapnya.
"Tapi beberapa case karyawan baru yang baru masuk di tahun 2025, ada omongan secara verbal kalau ada tambahan denda Rp500 ribu, dan itu tidak tertulis di dalam kontrak," jelasnya.
"Kalau uangnya itu tidak dibayar, ijazah tidak akan dikasih ada kemungkinan," tambahnya.
Tidak hanya itu, Salsabila menuturkan, pihak sekolah juga diduga kerap memotong gaji para guru tanpa keterangan.
Dirinya sempat mengalami pemotongan gaji dengan nominal Rp700 ribu per bulan.
"Kami digaji tidak pernah full, banyak potongan, dan kami tidak pernah ketahui itu potongannya untuk apa, potongan gaji pernah mencapai Rp700 ribu," tuturnya.

Salsabila mengaku sempat bingung dengan penyebab pihak sekolah dapat memotong gaji dirinya tanpa keterangan.
Bahkan, ia mengaku tidak kerap diberikan slip gaji oleh pihak sekolah.
"Jadi kami itu tidak pernah dapat transaksi slip gaji kecuali kami minta."
"Kami juga tidak didaftarkan BPJS, otomatis bukan pembayaran untuk BPJS itu potongannya."
"Intinya kami tidak tahu itu potongan kenapa," ucapnya.
Sementara guru lainnya, Anisa Dwi Zahra, menuturkan hal senada dengan Salsabila.
Anisa mengaku tidak pernah mendapatkan gaji penuh per bulan sesuai dengan kontrak kerja dari pihak sekolah.
"Saya dapat gaji tidak full karena gaji saya itu Rp1,9 juta tapi suka dipotong dan dapatnya Rp1,5 juta, dipotong sekitar Rp400 ribu," tutur Anisa saat dikonfirmasi, Selasa (17/6/2025).
Baca juga: Guru Mundur Massal dari Sekolah Bodong, Kerja Bak ART, Disuruh Beli Ayam Goreng Buat Anak Kepsek
Anisa menegaskan tidak mengetahui penyebab dipotongnya gaji.
Padahal menurutnya, kalau ia mengikuti selalu aturan yang diterapkan pihak sekolah, di antaranya tepat waktu masuk kerja.
"Saya juga tidak tahu itu kenapa dipotongnya, padahal saya juga kalau kerja selalu tepat waktu tidak pernah telat, dari pihak sekolah juga tidak pernah menjelaskan," tegasnya.
Anisa mengungkapkan, ketika dirinya menerima slip gaji juga tidak dijelaskan aliran potongan tersebut.
Berdasarkan keluhan ini, ia berharap pihak relevan dapat segera membantu dirinya dengan rekan guru di sekolah tersebut yang saat ini sudah berhenti kerja atau resign massal pada Jumat (13/5/2025).
"Ketika saya menerima slip gaji itu juga tidak ada keterangan uang potongan itu untuk apa, kami tidak dapat BPJS, padahal di kontrak kerja itu ada tulisan BPJS," ungkapnya.
Kades Santai Pakai Sandal dan Kaos saat Upacara HUT RI, Camat yang Kena Omel |
![]() |
---|
Terjawab Misteri Kematian Pasutri di Atas Batu, Ternyata Diracun Dukun Ibin Dalih Ritual |
![]() |
---|
Baru Beli Motor Rp 26 Juta, Charles Linglung usai Jadi Korban Begal, Lari ke Pos Satpam |
![]() |
---|
Pria Muslim di Terengganu Bakal Dipenjara 2 Tahun Jika Ketahuan Tak Salat Jumat Tanpa Alasan |
![]() |
---|
Anggota DPR Sebut Harga Kontrakan Rumah Sekitar Senayan Rp 50 Juta Perbulan, Wajar Dapat Tunjangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.