Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Hobi Baru Nikita Mirzani di Penjara, Rencana Buka Bisnis Jamu Jika Bebas: Mudah-mudahan

Kondisi Nikita Mirzani setelah kurang lebih 3 bulan ditahan terkait kasusnya dengan Dokter Reza Gladys.

Editor: Hefty Suud
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
NIKITA MIRZANI DITAHAN - Nikita Mirzani resmi ditahan di Polda Metro Jaya Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2025). Kagiatan artis cantik ini di penjara jadi sorotan. 

TRIBUNJATIM.COM - Kondisi Nikita Mirzani di dalam penjara akhirnya terkuak. 

Untuk diketahui, artis cantik ini ditahan di Mapolda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025 lalu. 

Ini buntut laporan Dokter Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani yang diduga melakukan pemerasan. 

Kasus ini bermula dari ulasan negatif Nikita Mirzani terhadap produk skincare milik Reza Gladys yang kemudian berujung pada laporan ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Reza Gladys mengaku menjadi korban pemerasan oleh Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, dengan total nilai mencapai Rp 5 miliar.

Karena itu, hingga kini Nikita Mirzani dan Mail ditahan. 

Di dalam penjara, Nikita Mirzani malah menemukan ide bisnis baru. 

Baca juga: SELEB TERPOPULER Nikita Mirzani Gugat Reza Gladys Rp100 M - Umi Pipik Laporkan Akun yang Menghinanya

Pasalnya kini Nikita Mirzani mulai mengulik hobi baru di penjara.

Salah satunya meracik jamu tradisional.

Nikita Mirzani tampak produktif selama di dalam penjara, Yayasan Bina Warga Indonesia (YBWI) bekerja sama dengan Ikatan Keluarga Alumni UII memberikan pembinaan untuk warga lapas.

Seluruh warga lapas, termasuk Nikita Mirzani mengikuti pembinaan dan keterampilan meracik jamu tradisional.

Kegiatan ini diawali dengan tahapan assesment.

Dimana profil calon peserta akan dilihat sebelum terlibat dalam kegiatan pemberdayaan tersebut.

Tak sulit bagi seorang Nikita Mirzani untuk bisa mengikuti kegiatan tersebut dengan warga binaan lainnya.

Terbukti dalam sebuah video, tampak Nikita Mirzani berbaur dengan peserta yang lain.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved