Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tak Dipinjami Uang, Pria ini Malah Jual Motor Yamaha Lexi Milik Adiknya Rp 6 Juta, Ponsel Ikut Raib

AHA telah mencuri dan menjual motor merek Yamaha Lexi milik adiknya, Senin (16/5/2025) lalu. Tak hanya motor, 3 ponsel milik adik kandungnya juga.

Editor: Torik Aqua
Wartakotalive/Miftahul Munir
JUDOL - AHA tega jual sepeda motor dan hp milik adik kandungnya di kawasan Kramat Jati, Jaktim, 16 Mei 2025 lalu. Pelaku diduga kecanduan judi online sehingga dilaporkan adiknya. 

TRIBUNJATIM.COM - Aksi pria berinisial AHA (24) nekat menjual motor milik adiknya akibat kesal tak diberi utang.

Hingga akhirnya, Unit Reskrim Polsek Kramat Jati menangkap AHA.

Sebelumnya, AHA telah mencuri dan menjual motor merek Yamaha Lexi milik adiknya, Senin (16/5/2025) lalu.

Tak hanya motor, 3 ponsel milik adik kandungnya juga ikut digondol.

Baca juga: Reaksi Tenang 4 Maling Saat Alarm Honda PCX Bunyi di Parkiran Kos Surabaya, Hanya 4 Menit Motor Raib

AHA tega jual sepeda motor dan hp milik adik kandungnya kecanduan judi online
JUDOL - AHA tega jual sepeda motor dan hp milik adik kandungnya di kawasan Kramat Jati, Jaktim, 16 Mei 2025 lalu. Pelaku diduga kecanduan judi online sehingga dilaporkan adiknya.

AHA nekat menjual barang berharga milik adik kandungnya karena kecanduan main judi online (Judol).

Pelaku dan korban sebelumnya tinggal di satu rumah kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kapolsek Kramat Jati, Kompol Rusit Malaka menjelaskan, aksi pencurian tersebut bermula saat pelaku sempat meminjam uang kepada adiknya, namun tidak diberikan.

Kesal karena tak dipinjamkan uang, pelaku akhirnya nekat menjual sepeda motor tersebut ke sosial media Facebook.

“Pelaku menjual motor Lexi hasil curian seharga Rp 6 juta melalui media sosial. Setelah melakukan penyelidikan selama tiga hari, tim Reskrim berhasil menangkap AHA di wilayah Bandung, Jawa Barat, saat ia bersembunyi di rumah rekannya," ujar Kompol Rusit, Selasa (24/6/2025).

Setelah menangkap AHA, kata Rusit, pihaknya mencari keberadaan barang bukti sepeda motor dan tiga unit Hp milik korban.

Ia mengaku, barang bukti yang telah dijual berhasil ditemukan oleh penyidik Polsek Kramat Jati dalam waktu tiga hari.

Kendati pelaku memiliki hubungan darah, tapi korban tetap melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian demi memberikan efek jera.

“Saat ini kami masih mendalami motif pelaku lebih lanjut, termasuk dugaan penggunaan uang hasil pencurian untuk bermain judi online," ungkapnya.

AHA dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian, itu pun terhadap adik kandungnya sendiri.

“Kami terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap apakah ada tindak pidana lain yang dilakukan oleh pelaku," imbuhnya. (m26)

Sementara itu, aksi kriminal akibat judol juga pernah terjadi di Provinsi Banten.

Seorang bendahara habiskan dana desa Rp 127 juta untuk judol atau judi online.

Pelaku adalah Kaur Keuangan sekaligus pengemban fungsi bendahara di Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten.

Bendahara berinisial MY (33) itu menilap uang sebesar Rp 127 juta.

"Uangnya habis digunakan untuk bermain judi online dan trading," kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Selasa (24/6/2025), melansir dari Kompas.com.

Condro mengatakan, terungkapnya kasus penggunaan dana desa yang digunakan untuk kepentingan pribadi ini berawal saat kepala desa dan perangkatnya akan melaksanakan kegiatan sesuai program desa.

Namun, dana yang ada di kas desa ternyata sudah hilang dan setelah diselidiki, dana tersebut masuk ke rekening pribadi tersangka.

"Atas temuan itu, pihak desa melapor ke Mapolres Serang pada 23 Desember 2024," ujar dia.

Adapun dari hasil pemeriksaan inspektorat Kabupaten Serang, total uang yang ditarik oleh tersangka MY dari rekening kas desa ke rekening pribadi Rp 184.131.000.

Namun, ada pengembalian dari tersangka sebesar Rp 56.975.500.

Adapun sisanya, Rp127.155.500, belum dikembalikan.

"Pelaku MY diamankan pada Senin, 23 Juni kemarin atas laporan dugaan penggunaan dana desa untuk judi online sebanyak lebih dari Rp 127 juta," kata Condro didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.

Baca juga: Kades Padasan Bondowoso Menghilang, 3 Bulan Bolos Kerja, Dana Desa Tak Bisa Dicairkan

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Condro, tersangka melakukan korupsi dengan cara mengajukan anggaran kegiatan fiktif terlebih dahulu melalui aplikasi sistem keuangan desa (siskeudes).

Pengajuan dibuat tersangka seolah-olah sebagai Tim Pengelola Kegiatan (TPK).

"Tersangka mengajukan anggaran kemudian membuat Surat Perintah Pembayaran (SPP) seolah-olah sudah disetujui semua pihak," ungkap Kapolres.

Setelah mengajukan SPP, lanjut Kapolres, tersangka kemudian mencairkan menggunakan token bendahara dan langsung membuat persetujuan dengan token Kepala Desa Sukamaju.

Kedua token tersebut semua dipegang oleh tersangka.

"Tersangka melakukan transfer uang dari rekening Kas Desa Sukamaju Bank BJB ke rekening pribadi tersangka," ungkap Kapolres.

Baca juga: Kesaksian Bendahara soal Uang Dana Desa Rp388 Juta Raib di Mobil Kades, Hanya Dibungkus Kresek Hitam

Selanjutnya, kata Condro, uang milik pemerintah Desa Sukamaju tanpa sepengetahuan dan seizin dari kepala desa dan perangkat desa itu dipakai untuk judi online dan trading.

"Setelah itu, tersangka membuat laporan cash opname untuk pertanggungjawaban laporan keuangan dengan memalsukan tanda tangan Sekretaris dan Kepala Desa," kata Condro.

Atas perbuatannya, tersangka MY telah ditahan dan dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," tutur Condro.

Sebelumnya, mantan kepala desa alias kades kecanduan judol hingga bikin negara rugi Rp 860 juta.

Mantan kades di Kabupaten PALI itu kini ditangkap polisi.

Ia ditangkap karena diduga korupsi dana desa. 

Akibat korupsi dana desa itu, eks Pj kades bernama Arisman (48) itu membuat negara merugi hingga Rp 860.635.952.

Unit Tipidkor Satreskrim Polres PALI menetapkan Eks Pejabat (Pj) Kepala Desa Karang Tanding Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI, bernama Arisman (48) sebagai tersangka kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2021.

Uang hasil korupsi tersebut, habis digunakan tersangka untuk pembayaran utang pribadi, pembayaran rumah sakit, membeli kavlingan tanah, biaya sekolah anak, bermain judi slot, hiburan, dan kepentingan pribadi lainnya.

Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait mengungkapkan, tersangka Arisman tercatat sebagai PNS di Kecamatan Penukal Utara dan menjabat PJ Kades Karang Tanding pada priode April hingga Desember 2021.

Baca juga: Pedagang Kaget Punya Utang Rp200 Juta Padahal Tak Terima Uang, Ulah Culas eks Pegawai Dishub Terkuak

Selama masa jabatanya, tersangka mencairkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dengan rincian DD sebesar Rp 999,063.880 dan ADD sebesar Rp 1.192.537.464, Tahun Anggaran 2021, yang dicairkan dalam beberapa tahap.

Namun, selaku PJ Kepala Desa pada priode masa jabatannya, tersangka tidak membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) terkait penggunaan anggaran DD dan ADD Tahun Anggaran 2021.

Pencairan DD dan ADD Desa Karang Tanding tersebut diperuntukan untuk Pembangunan PAUD dan Rehap Kantor Kepala Desa sebagaimana yang tertuang di APBDes.

"Namun, berdasarkan Pemeriksaan Ahli Kontruksi untuk Rehap Kantor Kepala Desa tidak dilaksanakan oleh tersangka dan Pembangunan PAUD hanya dilaksanakan 30 persen dari Rencana Pembangunan. serta ada beberapa kegiatan lainnya yang tidak dilaksanakan atau dilaksanakan tersangka secara fiktif," kata AKBP Yunar, Jum'at (20/6/2025).

Atas temuan tersebut, kemudian Inspektorat Kabupaten PALI melakukan Audit Investigasi terkait Penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Karang Tanding TA. 2021.

Sehingga didapatkan Temuan kerugian negara sebesar Rp.860.635.952,-  berdasarkan LHP dengan nomor: 700/173/R/ITKAB-PALIVII/2022, Tanggal 11 Juli 2022.

Baca juga: Uang Dana Desa Rp 344 Juta di Dalam Mobil Dinas Mendadak Raib saat Diparkir Kades, Terdengar Bunyi

Terkait adanya temuan tersebut, Inspektorat memerintahakan Arisman mengembalikan kerugian negara dengan batas akhir tanggal 09 September 2022.

Namun setelah batas waktu yang di tentukan berakhir, ternyata Arisman tidak dapat mengembalikan hasil temuan kerugian negara tersebut.

Kemudian Unit Tipidkor Satreskrim Polres Pali melakukan penyelidikan kasus ini berdasarkan laporan Polisi LP/A-86/XII/2024/SPKT/SATRESKRIM/POLRES PALIPOLDASUMSEL, Tgl 06 Desember 2024.

Kasus ini kemudian dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan sehingga didapatkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp.860.991.453,-

"Dalam penyidikan kasus korupsi ini, kami telah melakukan pemeriksaan sebanyak 41orang saksi dan menyita barang bukti berupa dokumen sebanyak 82 dokumen dari 4 lokasi, yakni 28 Dokumen dari Kantor Camat Penukal Utara, 10 dokumen dari DPMD, 36 dokumen dari Bank Sumsel Babel cabang pendopo dan 8 dokumen dari BPKAD, dari priode Maret 2025 hingga Juni 2025," ujarnya.

Lalu, berdasarkan gelar perkara di Ditreskrimsus tanggal 10 Juni 2025, penyidik kemudian menetapkan Arisman sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait penggunaan anggaran DD dan ADD Desa Karang Tanding Tahun Anggaran 2021, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.860.991.453,-

Kapolres juga mengatakan, sebelumnya pihaknya telah melakukan upaya pemanggilan terhadap tersangka Arisman Ke Polres Pali sebanyak 2 kali.

Namun tersangka tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

"Sehingga kami melakukan penjemputan terhadap tersangka dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya tanpa perlawanan, untuk dilakukan penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut di Polres PALI," terangnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dalam kasus ini, tersangka mengakui bahwa dalam penggunaan anggaran tersebut, ia tidak melaksanakan pembangunan PAUD (tidak selesai).

Ia juga mengaku tidak sama sekali merealisasikan rehab kantor kepala desa.

Baca juga: Pantas Kades Faldy 3 Bulan Bolos, Dana Desa Rp 800 Juta Diembat, Tanah 1.150 Meter Juga Digadaikan

Selain itu, dalam penggunaan anggaran ia juga tidak merealisasikan uang jaminan kesehatan perangkat desa, tidak melaksanakan beberapa kegiatan sesuai dengan APBDES.

Serta tidak membuat LPJ ADD tahap I, III, dan IV secara lengkap.

"Tersangka mengaku uang hasil dari Korupsi digunakan untuk pembayaran utang pribadi, pembayaran rumah sakit, membeli kavlingan tanah, biaya sekolah anak, bermain judi slot, hiburan, dan kepentingan pribadi lainnya," ungkap Kapolres.

Terdangka terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang RI No.31 tahun 1999Tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi Sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang RI No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dan dapat diancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun atau hukuman seumur hidup.

"Kasus ini masih terus kita dalami, apakah ada keterlibatan pihak lain atau hanya dilakukan oleh tersangka sendiri, masih kita dalami lagi," tandasnya. 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com


Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Medium

    Large

    Larger

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved