PDIP Jawa Timur
Komisi D DPRD Surabaya Beber Alasan Penting di Balik Pemberlakuan Jam Malam Pelajar di Kota Pahlawan
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Nuraini Faiq
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Abdul Ghoni Mukhlas Niam membongkar alasan paling mendasar, sehingga Surabaya memberlakukan jam malam bagi pelajar.
Menurutnya, pemberlakuan jam malam ini sudah sangat tepat.
Setiap anak di bawah usia 18 tahun dilarang berada di luar rumah, warkop, kafe, dan fasilitas umum lainnya mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi melarang langsung.
Dikeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pemberlakuan Jam Malam bagi Anak di Kota Surabaya.
"Semua untuk melindungi anak-anak dari potensi tindakan negatif di luar rumah. Mulai dari gangster, tawuran, penyalahgunaan narkoba, pergaulan bebas, dan efek negatif lainnya," ungkap Ghoni, sapaannya, Rabu (25/6/2025).
Dia mengatakan, itu langkah yang patut didukung.
Namun kebijakan memberlakukan jam malam harus melibatkan semua unsur masyarakat. Tidak hanya pemkot sendiri.
Politisi muda PDIP itu menyebut, pembatasan jam malam bukan semata membatasi ruang gerak anak.
Namun itu bagian upaya sistemik untuk membentuk lingkungan sosial yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak.
Baca juga: Aturan Jam Malam Anak Versi Eri Cahyadi, Dijemput Petugas Jika Jam 22.00 Belum Pulang, Ortu Lapor RW
Dari aspek sosial, saat ini sudah menggejala perilaku remaja akibat kurangnya kontrol lingkungan dan keluarga.
Di luar rumah, anak cenderung maunya sendiri dalam berperilaku.
Potensi terjerumus dalam kehidupan negatif lebih tinggi.
Ghoni yang juga Ketua Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) DPC PDIP Kota Surabaya ini menilai, jam malam dapat menjadi momentum mengembalikan fokus anak pada tugas-tugas sekolah.
Dia menyebut, banyaknya kasus pelanggaran yang terjadi di malam hari menunjukkan pentingnya pembatasan aktivitas di luar rumah.
“Kalau anak-anak pulang dan istirahat tepat waktu, mereka bisa lebih siap menghadapi kegiatan belajar keesokan harinya. Jadi tidak hanya berdampak sosial, tapi juga berkontribusi terhadap kualitas pendidikan mereka,” imbuhnya.
Ghoni mengingatkan pentingnya keterlibatan orang tua dalam pengawasan anak.
SE Wali Kota Surabaya akan efektif bila disertai dengan peran aktif keluarga dan lingkungan.
“Kita tidak bisa hanya mengandalkan aparat. Ini butuh kolaborasi warga, terutama orang tua. Kalau anak belum pulang jam 10 malam, orang tua harus turun tangan. Jangan dibiarkan,” tandasnya.
Wali Kota Surabaya harus melibatkan masyarakat dalam perumusan kebijakan tersebut sebagai pendekatan yang tepat.
Oleh karena itu, dirinya berharap surat edaran tersebut dapat menjadi pedoman bagi seluruh RW untuk memperkuat pengawasan lingkungan.
Kalau ini berhasil, maka bisa dijaga tidak hanya ketertiban malam. Tapi juga masa depan generasi muda Kota Surabaya yang lebih baik.