Berita Entertainment
Akhirnya Ridwan Kamil Gugat Balik Rp105 Miliar, Lisa Mariana Tagih Tes DNA: Huru-hara Begini
Lisa Mariana kini digugat Ridwan Kamil Rp105 Miliar. Si selebgram dianggap telah menyebarkan fitnah.
TRIBUNJATIM.COM - Ridwan Kamil kini menuntut balik Lisa Mariana Rp105 Miliar.
Diketahui selegram dan mantan Gubernur jawa Barat tersebut tengah berseteru soal anak.
Lisa Mariana mengaku punya anak dari hubungan gelapnya dengan Ridwan Kamil. Karena itu, ia mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung dan menuntut ganti rugi Rp16,6 Miliar.
Kini, giliran Ridwan Kamil yang menggugat Lisa Mariana.
Ridwan Kamil merasa telah dirusak nama baiknya, reputasi, hingga kehidupan pribadi maupun sosialnya.
Baca juga: SELEB TERPOPULER: Harta Kekayaan Ahmad Dhani - Ridwan Kamil Siap Gugat Balik Lisa Mariana
Melalui kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butar Butar, Ridwan Kamil menyampaikan dokumen jawaban atas gugatan dalam perkara nomor 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg.
Dalam materi gugatan balik (rekonvensi), pihak Ridwan Kamil menggugat balik Lisa Mariana dengan tuntutan ganti rugi Rp 105 miliar.
Dokumen ini telah diunggah tim kuasa hukum Ridwan Kamil secara e-court pada PN Bandung, Rabu (25/6/2025).
"Nilai gugatan ini terdiri atas ganti rugi materiel Rp 5 miliar dan ganti rugi imateriel Rp 100 miliar.
Ganti rugi materiel meliputi biaya proses hukum, pengobatan psikis, kehilangan pendapatan akibat terganggunya pekerjaan, hingga kerugian lain yang ditimbulkan oleh narasi yang dianggap fitnah dan merusak," ucap Muslim.
Lalu, ganti rugi imateriel diajukan atas dasar rusaknya reputasi Ridwan Kamil sebagai tokoh publik, tekanan psikologis, dan terganggunya kehidupan rumah tangga, serta sosialnya akibat pemberitaan sepihak yang berulang.
Selain itu, lanjut dia, Ridwan Kamil telah menjadi korban dari serangkaian tuduhan yang tidak berdasar dan tidak dibuktikan secara ilmiah.
"Ini bukan sekadar sengketa personal, tetapi kampanye penghancuran reputasi secara masif yang memanfaatkan ruang publik,” ujar Muslim.
Dalam dokumen yang disampaikan kepada majelis hakim, kuasa hukum Ridwan Kamil juga menyebut Lisa Mariana telah melakukan rangkaian perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
“Lisa Mariana telah menyebarkan tuduhan tanpa bukti bahwa klien kami melakukan hubungan layaknya suami istri di luar pernikahan, menyebabkan kehamilan, dan menyarankan aborsi. Semua itu tidak pernah terjadi dan tidak pernah dibuktikan secara ilmiah, terutama melalui tes DNA,” ujarnya.
Baca juga: Lisa Mariana Dimarahi Kakaknya Gegara Minta Rp16,6 M ke Ridwan Kamil, Bukan Keluarga Tidak Mampu

Muslim menambahkan, Lisa Mariana telah menyebarkan informasi keliru dan fitnah secara berulang melalui berbagai platform, termasuk media sosial dan sejumlah podcast publik.
Unggahan tersebut dinilai telah menjadikan Lisa Mariana sebagai pelaku utama penyebaran berita bohong yang berdampak langsung terhadap reputasi Ridwan Kamil, baik sebagai tokoh publik maupun sebagai pribadi.
"Kami meminta majelis hakim untuk menghukum LM menghapus seluruh unggahan fitnah di media sosial, dan menyampaikan permintaan maaf di media massa dan media sosial selama tujuh hari berturut-turut,” katanya.
Baca juga: Dulu Tolak Rp2 M Kini Minta Rp16,6 M dari Ridwan Kamil, Lisa Mariana Bantah Memeras: Hak Anak Saya
Lebih lanjut, terkait penyebaran informasi yang diduga memuat konten fitnah dan penyebaran kebohongan oleh Lisa tersebut, Ridwan Kamil sudah membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri dan saat ini sudah masuk proses penyidikan.
Tim hukum menilai perkara ini bisa menjadi preseden penting dalam ranah sosial dan hukum.
Mereka meminta majelis hakim bertindak tegas dan berani agar praktik manipulasi hukum demi popularitas dan materi tidak menjadi tren yang merusak tatanan masyarakat.
“Kami berharap gugatan balik ini dikabulkan seluruhnya, demi menjaga integritas hukum dan mencegah preseden buruk berupa upaya menjatuhkan kehormatan publik untuk motif ekonomi semata," ujarnya.
Lisa Mariana Tagih Tes DNA

Sebelumnya, pihak Ridwan Kamil menyebut Lisa Mariana berhalusinasi atau halu terkait gugatannya.
Menjawab hal ini, Lisa Mariana melalui kuasa hukumnya, Daniel Nababan ungkit soal tes DNA.
"Perkara ini, sebelum huru-hara begini nih, (pihak RK) menyatakan, pertama saya siap tes DNA kalau ada perintah DVI Polri," ungkap Daniel memulai pernyataannya, dikutip dari YouTube Cumicumi, Sabtu (21/6/2025).
Ia juga mengingatkan kembali kesediaan RK untuk melakukan tes DNA jika ada putusan pengadilan.
"(Kedua) siap tes DNA kalau ada putusan pengadilan."
"(Ketiga) saya siap tes DNA jika ada kesepakatan bersama," lanjutnya.
Daniel pun menagih hal tersebut.
"Mana? Mana? Hah? Mana?" tuntutnya sembari tertawa.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Berita tentang Lisa Mariana lainnya
Penyesalan Artis Atas Pilihan Politiknya, Minta Maaf Tragedi Affan Sang Ojol Dilindas Brimob |
![]() |
---|
Jerome Polin Bongkar Tawaran Buzzer Konten Aksi Damai Rp150 Juta per Video: Uang Pajak Kita |
![]() |
---|
Farel Prayoga Kaget Ketemu Ibu Kandung Setelah 14 Tahun Berpisah, Kejutan Sepulang Sekolah |
![]() |
---|
Tangis Nikita Mirzani Gara-gara Analisis Ahli UU ITE saat Sidang: Jangan Menggiring Opini |
![]() |
---|
Viral Fenomena 'Mendapatkan Pratama Arhan', Rumah Mantan Suami Azizah Salsha Ramai Didatangi Fans |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.