Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Akhirnya Ridwan Kamil Gugat Balik Rp105 Miliar, Lisa Mariana Tagih Tes DNA: Huru-hara Begini

Lisa Mariana kini digugat Ridwan Kamil Rp105 Miliar. Si selebgram dianggap telah menyebarkan fitnah.

Editor: Hefty Suud
KOLASE YouTube dr. Richard Lee, MARS - Tribunnews
LISA MARIANA VS RIDWAN KAMIL - Ridwan Kamil (foto kanan) kini gugat balik Lisa Mariana (foto kiri) Rp105 Miliar. Sebut si selebgram menyebarkan fitnah soal anak di luar nikah. 

TRIBUNJATIM.COM - Ridwan Kamil kini menuntut balik Lisa Mariana Rp105 Miliar. 

Diketahui selegram dan mantan Gubernur jawa Barat tersebut tengah berseteru soal anak. 

Lisa Mariana mengaku punya anak dari hubungan gelapnya dengan Ridwan Kamil. Karena itu, ia mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung dan menuntut ganti rugi Rp16,6 Miliar. 

Kini, giliran Ridwan Kamil yang menggugat Lisa Mariana

Ridwan Kamil merasa telah dirusak nama baiknya, reputasi, hingga kehidupan pribadi maupun sosialnya.

Baca juga: SELEB TERPOPULER: Harta Kekayaan Ahmad Dhani - Ridwan Kamil Siap Gugat Balik Lisa Mariana

Melalui kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butar Butar, Ridwan Kamil menyampaikan dokumen jawaban atas gugatan dalam perkara nomor 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg.

Dalam materi gugatan balik (rekonvensi), pihak Ridwan Kamil menggugat balik Lisa Mariana dengan tuntutan ganti rugi Rp 105 miliar.

Dokumen ini telah diunggah tim kuasa hukum Ridwan Kamil secara e-court pada PN Bandung, Rabu (25/6/2025).

"Nilai gugatan ini terdiri atas ganti rugi materiel Rp 5 miliar dan ganti rugi imateriel Rp 100 miliar.

Ganti rugi materiel meliputi biaya proses hukum, pengobatan psikis, kehilangan pendapatan akibat terganggunya pekerjaan, hingga kerugian lain yang ditimbulkan oleh narasi yang dianggap fitnah dan merusak," ucap Muslim.

Lalu, ganti rugi imateriel diajukan atas dasar rusaknya reputasi Ridwan Kamil sebagai tokoh publik, tekanan psikologis, dan terganggunya kehidupan rumah tangga, serta sosialnya akibat pemberitaan sepihak yang berulang.

Selain itu, lanjut dia, Ridwan Kamil telah menjadi korban dari serangkaian tuduhan yang tidak berdasar dan tidak dibuktikan secara ilmiah. 

"Ini bukan sekadar sengketa personal, tetapi kampanye penghancuran reputasi secara masif yang memanfaatkan ruang publik,” ujar Muslim.

Dalam dokumen yang disampaikan kepada majelis hakim, kuasa hukum Ridwan Kamil juga menyebut Lisa Mariana telah melakukan rangkaian perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

“Lisa Mariana telah menyebarkan tuduhan tanpa bukti bahwa klien kami melakukan hubungan layaknya suami istri di luar pernikahan, menyebabkan kehamilan, dan menyarankan aborsi. Semua itu tidak pernah terjadi dan tidak pernah dibuktikan secara ilmiah, terutama melalui tes DNA,” ujarnya.

Baca juga: Lisa Mariana Dimarahi Kakaknya Gegara Minta Rp16,6 M ke Ridwan Kamil, Bukan Keluarga Tidak Mampu

JANJI MANIS - Lisa Mariana kuak janji manis Ridwan Kamil dalam konferensi pers Jumat (12/4/2025). Kini si model majalah dewasa menuntut nafkah untuk anak dari hubungan gelapnya dengan sang mantan Gubernur Jawa Barat.
JANJI MANIS - Lisa Mariana kuak janji manis Ridwan Kamil dalam konferensi pers Jumat (12/4/2025). Kini si model majalah dewasa menuntut nafkah untuk anak dari hubungan gelapnya dengan sang mantan Gubernur Jawa Barat. (KOLASE Instagram Instgram Ridwan Kamil - Grid.ID/ Christine Tesalonika)

Muslim menambahkan, Lisa Mariana telah menyebarkan informasi keliru dan fitnah secara berulang melalui berbagai platform, termasuk media sosial dan sejumlah podcast publik.

Unggahan tersebut dinilai telah menjadikan Lisa Mariana sebagai pelaku utama penyebaran berita bohong yang berdampak langsung terhadap reputasi Ridwan Kamil, baik sebagai tokoh publik maupun sebagai pribadi.

"Kami meminta majelis hakim untuk menghukum LM menghapus seluruh unggahan fitnah di media sosial, dan menyampaikan permintaan maaf di media massa dan media sosial selama tujuh hari berturut-turut,” katanya.

Baca juga: Dulu Tolak Rp2 M Kini Minta Rp16,6 M dari Ridwan Kamil, Lisa Mariana Bantah Memeras: Hak Anak Saya

Lebih lanjut, terkait penyebaran informasi yang diduga memuat konten fitnah dan penyebaran kebohongan oleh Lisa tersebut, Ridwan Kamil sudah membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri dan saat ini sudah masuk proses penyidikan.

Tim hukum menilai perkara ini bisa menjadi preseden penting dalam ranah sosial dan hukum.

Mereka meminta majelis hakim bertindak tegas dan berani agar praktik manipulasi hukum demi popularitas dan materi tidak menjadi tren yang merusak tatanan masyarakat.

“Kami berharap gugatan balik ini dikabulkan seluruhnya, demi menjaga integritas hukum dan mencegah preseden buruk berupa upaya menjatuhkan kehormatan publik untuk motif ekonomi semata," ujarnya.

Lisa Mariana Tagih Tes DNA

GUGATAN - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ancam Lisa Mariana jika tak mencabut gugatannya. Bakal rumit jika tak dilakukan.
GUGATAN - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ancam Lisa Mariana jika tak mencabut gugatannya. Bakal rumit jika tak dilakukan. (Tribunjabar/Syarif Abdussalam dan Warta Kota/Arie Puji)

Sebelumnya, pihak Ridwan Kamil menyebut Lisa Mariana berhalusinasi atau halu terkait gugatannya. 

Menjawab hal ini, Lisa Mariana melalui kuasa hukumnya, Daniel Nababan ungkit soal tes DNA.

"Perkara ini, sebelum huru-hara begini nih, (pihak RK) menyatakan, pertama saya siap tes DNA kalau ada perintah DVI Polri," ungkap Daniel memulai pernyataannya, dikutip dari YouTube Cumicumi, Sabtu (21/6/2025).

Ia juga mengingatkan kembali kesediaan RK untuk melakukan tes DNA jika ada putusan pengadilan.

"(Kedua) siap tes DNA kalau ada putusan pengadilan."

"(Ketiga) saya siap tes DNA jika ada kesepakatan bersama," lanjutnya.

Daniel pun menagih hal tersebut.

"Mana? Mana? Hah? Mana?" tuntutnya sembari tertawa.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Berita tentang Lisa Mariana lainnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved