Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Vadel Badjideh Pasrah Terancam Penjara 15 Tahun Atas Laporan Nikita Mirzani, Akui Bohong: Minta Maaf

Vadel Badjideh terancam 15 tahun penjara atas laporan Nikita Mirzani. Sang TikToker minta maaf sudah pernah berbohong.

Editor: Hefty Suud
KOLASE Grid.ID/Devi Agustiana - KOMPAS.com/Ady Prawira Riandi
VADEL AKUI BOHONG - Vadel Badjideh (foto kanan) meminta maaf kepada publik setelah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/6/2025). Kini pasrah terancam penjara 15 tahun atas laporan Nikita Mirzani (foto kiri). 

TRIBUNJATIM.COM - Masih ingat Vadel Badjideh

Ia merupakan TikToker yang dipolisikan Nikita Mirzani terkait kasus dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap anak di bawah umur. 

Korbannya adalah putri Nikita Mirzani

Buntut kasus tersebut, Vadel Badjideh terancam penjara 15 tahun. 

Dalam sidang perdananya, Vadel Badjideh pasrah dan tak mengajukan eksepsi. 

Vadel Badjideh didakwa atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kesehatan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/6/2025).

Dakwaan tersebut kemudian diterima oleh Vadel Badjideh tanpa adanya keberatan atau eksepsi. 

Hal itu diungkapkan oleh hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik yang menegaskan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi terhadap isi dakwaan.

"Pembacaan dakwaan sudah berjalan dengan baik. Dari kami, dari Vadel sendiri tidak ada eksepsi terhadap tuntutan yang diberikan hakim," ujar Oya Abdul Malik kepada awak media usai sidang.

Oya Abdul Malik menegaskan isi dakwaan tersebut sesuai dengan apa yang dilaporkan Nikita Mirzani terhadap Vadel.

Baca juga: Kondisi Lolly usai Lepas dari Vadel Badjideh, Kini Genap 18 Tahun, Fahmi Bachmid: Proses Pendidikan

"Garis besarnya, isi dakwaannya seperti yang kemarin ramai, tapi nanti kita akan melihat pembuktian pada saat sidang masuk ke materi," jelasnya.

Vadel didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dan/atau Pasal 77A juncto Pasal 45A, dan atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Jika terbukti bersalah, Vadel terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Pembacaan dakwaan tidak perlu terlalu rinci karena tadi sudah disepakati di depan majelis hakim, dan kami juga tidak mengajukan eksepsi," tutup kuasa hukum.

SIDANG VADEL BADJIDEH - Vadel Badjideh hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana, Rabu (25/6/2025). Momen haru Vadel Badjideh saat sidang, dihampiri dua kakaknya dan ibunya hanya mengelus pipi.
SIDANG VADEL BADJIDEH - Vadel Badjideh hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana, Rabu (25/6/2025). Momen haru Vadel Badjideh saat sidang, dihampiri dua kakaknya dan ibunya hanya mengelus pipi. (Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah)

Baca juga: Tangis Pecah, Vadel Badjideh Ceritakan Momen Lebaran di Penjara: Takbiran Bareng Tahanan

Setelah sidang berakhir, Vadel Badjideh sempat memberikan pernyataan ke hadapan media.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved