Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Wali Kota Eri Perbolehkan ASN Pemkot Surabaya Kerja Fleksibel, Wajib Jaga Komunikasi Intensif

Wali Kota Eri Cahyadi memperbolehkan ASN Pemkot Surabaya bekerja fleksibel dari mana saja, wajib menjaga komunikasi intensif dan beri respons cepat.

Istimewa/TribunJatim.com/Pemkot Surabaya
BERI ARAHAN - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi saat memberikan pengarahan kepada ASN Pemkot Surabaya di Balai Kota Surabaya. Sejak Februari 2025 lalu, Wali Kota Eri telah memperbolehkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Surabaya untuk bekerja secara fleksibel dari mana saja, Rabu (25/6/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi memperbolehkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Surabaya untuk bekerja secara fleksibel dari mana saja.

Hal ini menindaklanjuti kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB).

Sebelumnya, Kemenpan-RB mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Isinya, pemerintah memperbolehkan pola kerja fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk opsi bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA).

Terkait kebijakan tersebut, Wali Kota Eri mengungkapkan, pihaknya telah lebih dahulu melaksanakan kebijakan secara fleksibel.

Menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait efisiensi anggaran, ASN di lingkungan Pemkot Surabaya diperbolehkan bekerja di luar kantor dengan durasi minimal 7,5 jam per hari sejak Februari 2025 lalu.

Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Surabaya Nomor 000.8.3/3415/436.3.2/2025 tentang Implementasi Efisiensi Anggaran dalam Pelaksanaan Fleksibilitas Kerja, yang ditetapkan pada 17 Februari 2025.

"Kami sudah melaksanakan ini kepada sejumlah ASN di lingkungan Pemkot Surabaya," kata Cak Eri, sapaan Eri Cahyadi, saat dikonfirmasi di Surabaya, Rabu (25/6/2025).

Baca juga: Penjelasan Wali Kota Surabaya Soal Penertiban Parkir Toko Modern dan Jukir Liar, Eri: Nggak Mungkin

ASN tetap diwajibkan memenuhi total jam kerja efektif minimal 37,5 jam per minggu.

Selain itu, ASN Pemkot Surabaya tetap harus menjaga komunikasi intensif dengan atasan serta rekan kerja, dan wajib merespons setiap bentuk komunikasi seperti pesan singkat maupun panggilan telepon.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri bahwa memungkinkan ASN melaksanakan tugas kedinasan dari berbagai lokasi di luar kantor.

Termasuk, dari rumah atau tempat lainnya yang menunjang pekerjaan, sesuai kebutuhan dan karakteristik masing-masing instansi.

Selama ini, sistem kerja di Pemkot Surabaya tetap dilaporkan dan dievaluasi secara berkala.

Setiap kehadiran dicatat melalui aplikasi Kantorku, dimulai saat pekerja memulai pekerjaan dan mengakhiri jam kerja.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved