Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Per 1 Juli 2025 Pencairan Gaji Pensiunan Lewat 1 Pintu di Kantor Pos, ini Cara Terbaru Cairkan Dana

PT Taspen kembali mengubah ketentuan pencairan gaji pensiunan 2025. Sistem pencairan gaji terbaru tersebut hanya lewat 1 pintu.

Dok. Tribun Timur
GAJI PENSIUNAN - Ilustrasi gaji dalam amplop. Sistem pencairan gaji pensiunan 2025 kini lewat satu pintu di Kantor Pos. Hal ini berlaku per 1 Juli 2025. 

TRIBUNJATIM.COM - PT Taspen kembali mengubah ketentuan pencairan gaji pensiunan 2025.

Sistem pencairan gaji terbaru tersebut dengan menggunakan sistem satu pintu.

Hal ini berlaku per tanggal 1 Juli 2025.

Adapun, pihak satu pintu yang dimaksud adalah PT POS Indonesia.

Hal ini sesuai dengan ketentuan resmi dari Taspen yang menegaskan beberapa pensiunan tidak akan menerima transfer dari bank seperti biasanya, melainkan diminta untuk mengambil gaji melalui Kantor Pos terdekat.

Adapun, perubahan penting terkait sistem pembayaran gaji pensiun ini menimbulkan beragam pertanyaan, terutama tentang legalitas, kejelasan teknis, dan keamanan prosesnya.

Baca juga: Gaji Terbaru Cristiano Ronaldo usai Perpanjang Kontrak di Al Nassr, Tiap Detik Dibayar Rp244 Ribu

Terlebih bagi yang selama ini mencairkan gaji di bank-bank komersial kepercayaannya.

Untuk memudahkan pencairan gaji selanjutnya pada Juli 2025, berikut ini langkah mudah pencairan di Kantor Pos Indonesia, dikutip dari Tribun Priangan pada Selasa (1/7/2025).

Cara Cairkan Gaji Pensiunan di Kantor Pos Indonesia

- Datangi kantor pos

- Kemudian mengambil nomor antrian

- Bawa dokumen (Kartu Taspen, KTP, KK dan SK Pensiun)

- Veriifkasi

- Pencairan Gaji Pensiunan PNS

- Berikan tanda tangan sebagai bukti penerimaan

GAJI PENSIUNAN - Ilustrasi gaji dalam amplop. Sistem pencairan gaji pensiunan 2025 kini lewat satu pintu di Kantor Pos. Hal ini berlaku per 1 Juli 2025.
GAJI PENSIUNAN - Ilustrasi gaji dalam amplop. Sistem pencairan gaji pensiunan 2025 kini lewat satu pintu di Kantor Pos. Hal ini berlaku per 1 Juli 2025. (Dok. Tribun Timur)
Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved