Berita Viral
Keluarga Diperas Rp 40 Juta untuk Selamatkan TKI Bagas di Kamboja, Korban Disetrum hingga Dicambuk
Sebuah keluarga diperas Rp 40 juta untuk selamatkan TKI di Kamboja. Mereka adalah keluarga Muhammad Bagas Saputra (22), pemuda asal Kota Sukabumi
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Bagas disebut disekap, disiksa, diikat tali, disetrum hingga keluarganya dimintai tebusan sebesar Rp40 juta.
"Mereka ngancam ke keluarga saya. Ancamannya 'Saya enggak mau menunda-nunda waktu kalau menunda-nunda waktu dia akan terluka' dengan bahasa China ada translate bahasa Indonesia,” ungkap Rangga, Selasa, dikutip dari TribunJabar.id.
Selanjutnya, keluarga Bagas mengaku diminta untuk segera menyediakan uang senilai Rp40 juta untuk memulangkan pemuda tersebut.
"Waktu itu (video call) posisinya si bos perusahaan minta tebusan Rp40 juta."
"Pertamanya dikasih waktu sampai jam 12 malam, katanya kalau enggak ada juga mau dieksekusi," jelas Rangga.
Setelah mendapat ancaman itu, keluarga korban di Sukabumi mengaku khawatir dan cemas dengan keselamatan Bagas.
Pihak keluarga akan segera melapor kepada Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sukabumi untuk diadvokasi mendapatkan perlindungan menyelamatkan Bagas.
Keluarga juga berharap ada bantuan dari pemerintah Indonesia melalui perwakilan di luar negeri untuk menyelamatkan dan memulangkan Bagas secepatnya.
"Kalau keluarga di sini udah pasti kaget, sedih juga enggak terima kalau adik saya diperlukan begitu, khawatir sudah pasti."
"Makanya saya pengin cepat-cepat, mudah-mudahan adik saya bisa ketemu lagi dengan selamat bisa pulang dengan keadaan utuh," imbuh Rangga.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Sukabumi, Abdul Rachman, mengungkapkan pihaknya sudah mendatangi rumah keluarga Bagas.
Baca juga: Wanita Linglung di Bandara Sepulang dari Kamboja, Reaksi Sang Ibu saat Diinfokan Jadi Sorotan: Iya
"Dari keterangan keluarga, Bagas awalnya berangkat sebagai anak buah kapal (ABK) bersama empat orang temannya melalui PT RNT Utama Indonesia di Kota Tegal."
"Mereka menandatangani kontrak kerja selama satu tahun, dimulai sejak 1 April 2025," kata Abdul Rachman, Selasa, masih dari TribunJabar.id.
Menurutnya, Bagas dan rekan-rekannya tidak menerima gaji setelah bekerja tiga bulan, tetapi mereka tetap bekerja.
Saat kapal berlabuh di pelabuhan China, terjadi konflik antara temannya dengan kru lain yang menyebabkan mereka berlima diturunkan dari kapal.
diperas Rp 40 juta untuk selamatkan TKI di Kamboja
Muhammad Bagas Saputra
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Dinas Ketenagakerjaan Kota Sukabumi
Kamboja
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Nasib Siswi SMK Pacari Pria Beristri, Dibunuh Gegara Minta HP Rp8 Juta, Jasad Dibuang di Kebun Tebu |
![]() |
---|
Kondisi Keluarga Kakak Adik Gantian Seragam dan Sepatu, Tetangga Berharap Ada Bantuan usai Viral |
![]() |
---|
Sehari Dapat Rp 30 Ribu, Buruh Pabrik Bingung Cari Rp 200 Juta Demi Tebus Anak yang Disekap di China |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Beri Salam Tutut Soeharto usai Gugatan Dicabut, Ternyata soal Larangan Keluar Negeri |
![]() |
---|
Penyebab Bangunan Kecil di Tengah Sawah Habiskan Anggaran Rp 112 Juta, Dinas Pertanian: Produktif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.