Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sosok Pelaku yang Aniaya Kurir Paket di Madura Ternyata Seorang Guru Paud, Terancam Dipecat

Pelaku penganiayaan terhadap kurir ekspedisi Irwan Siskiyanto di Kabupaten Pamekasan, Zainal Arifin ternyata merupakan Guru Paud di Sampang

Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Kuswanto Ferdian
DIAMANKAN - Wajah tersangka Zainal Arifin yang cekik kurir JNT lantaran paketan Hp yang dipesan istrinya tak sesuai gambar saat digiring masuk ke ruang tahanan Polres Pamekasan, Madura, Rabu (2/7/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanggara Pratama 

TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Pelaku penganiayaan terhadap kurir ekspedisi Irwan Siskiyanto di Kabupaten Pamekasan, Zainal Arifin ternyata merupakan Guru Paud di Kabupaten Sampang, Madura.

Tak tanggung-tanggung, statusnya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun perilakunya tidak mencerminkan seorang pendidik.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukman Hidayat mengatakan bahwa, pihaknya juga mengetahui atas penganiayaan yang diduga dilakukan salah satu PNS guru di wilayah kerjanya di wilayah Pamekasan. 

Namun, pihaknya hari ini ingin memastikan kebenaran tersebut kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang mengingat, sebelumnya hanya informasi belaka.

"Kalau berdasarkan informasi, yang bersangkutan (Zainal Arifin) mengajar sebagai guru Paud di salah satu lembaga, Kecamatan Omben, Sampang," ujarnya, Kamis (3/7/2025).

Baca juga: Pelaku yang Aniaya Kurir Paket di Pamekasan Madura Ditetapkan Tersangka, Dikenai Pasal Berlapis

Kemudian, pihaknya juga berencana berkoordinasi dengan Polres Pamekasan agar menyediakan surat penahanan untuk proses kepegawaian terhadap Zainal Arifin dapat dilakukan.

"Surat penahanan itu kami buat sebagai dasar untuk pemberhentian sementara dari jabatan negerinya dengan status gaji 50 persen," terangnya.

Baca juga: Arif Emosi Beli HP Rp 1,5 Juta Datangnya Plastik, Kurir Kaget Uang Dirampas: Kami Tidak Tahu Apa-apa

Terkait sanksi, kata pria yang akrab dipanggil Yoyok itu harus menunggu keputusan pengadilan.

Kemudian melalui evaluasi yang dilakukan Tim khusus, termasuk dari Inspektorat Sampang.

Baca juga: Pembeli Ngamuk Cekik Kurir Paket karena Beli HP di TikTok Ternyata Plastik, Rampas Uangnya Lagi

 "Tunggu nanti, misalkan masuk ke pelanggaran berat dan Pengadilan memutus 2 tahun ke atas, otomatis dipecat selamanya," tegasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved