Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Akhir Nasib Pak Guru PNS Cekik Kurir saat COD, Istri Tak Terima Soal Pesanan, Rebut Uang Korban

Pak guru itu bernama Zainal Arifin alias Arif (46), yang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sebuah paud di Kabupaten Sampang, Jawa Timur

Editor: Torik Aqua
TribunJatim.com/Kuswanto Ferdian dan KOMPAS.COM/Fathor Rahman
AKHIR NASIB - Zainal Arifin, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Sampang, Madura yang sempa viral melakukan penganiyaan terhadap kurir paket kini ditangkap, potret saat digiring masuk ke ruang tahanan Polres Pamekasan, Madura, Rabu (2/7/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Akhir nasib pak guru di Madura, Jawa Timur usai mencekik kurir.

Kasus penganiayaan itu terjadi saat mereka melakukan transaksi cash on delivery alias COD.

Peristiwa itu diketahui terjadi pada Rabu (2/7/2025), di Pamekasan, Pulau Madura, Jawa Timur.

Pak guru itu bernama Zainal Arifin alias Arif (46), yang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sebuah paud di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Kini ia ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

Baca juga: Kurir di Pamekasan Madura Dipiting dan Dianiaya Pembeli, Tak Terima Paket COD tak Sesuai

Seorang kurir ekspedisi bernama Irwan Siskiyanto (27) dimarahi dan dipiting oleh Arif yang videonya viral di media sosial.

Mengaku bahwa pihaknya sudah mengetahui kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh salah satu PNS guru di wilayah kerjanya, Pamekasan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukman Hidayat. 

Tetapi, pihak BKPSDM Sampang ingin memastikan kebenaran tersebut kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang mengingat, sebelumnya hanya informasi belaka.

"Kalau berdasarkan informasi, yang bersangkutan (Zainal Arifin) mengajar sebagai guru Paud di salah satu lembaga, Kecamatan Omben, Sampang," kata Arif Lukman, Kamis (3/7/2025), dilansir TribunMadura.com.

Pihak BKPSDM juga berencana berkoordinasi dengan Polres Pamekasan agar menyediakan surat penahanan untuk proses kepegawaian terhadap tersangka dapat dilakukan.

"Surat penahanan itu kami buat sebagai dasar untuk pemberhentian sementara dari jabatan negerinya dengan status gaji 50 persen," jelasnya.

Terkait sanksi, pihak BKPSDM menunggu keputusan pengadilan untuk kemudian dilakukan evaluasi oleh Tim khusus, termasuk dari Inspektorat Sampang.

Menurut pria yang akrab disapa Yoyok tersebut, tersangka Arif terancam dipecat.

"Tunggu nanti, misalkan masuk ke pelanggaran berat dan Pengadilan memutus 2 tahun ke atas, otomatis dipecat selamanya," sebutnya.

Sementara itu, tersangka Arif kini telah ditahan di Polres Pamekasan setelah diperiksa sekitar 6 jam di ruang Satreskrim Polres Pamekasan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved