Berita Entertainment
Tangis Nikita Mirzani Nangis saat Bacakan Nota Eksepsi di Ruang Sidang, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Fahmi Bachmid secara gamblang menguraikan alasan mengapa Nikita Mirzani atau Nikmir menangis saat membacakan nota eksepsi.
TRIBUNJATIM.COM - Nikita Mirzani menangis saat membacakan nota eksepsi di ruang sidang.
Alasan di balik tangisan Nikita Mirzani itu pun diungkap oleh kuasa hukum.
Kuasa hukum aktris Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengungkap alasan kliennya menangis di ruang sidang saat membacakan nota eksepsi.
Seperti diketahui, saat ini Nikita Mirzani dan asisten pribadinya, Mail Sayhputra tengah mendekam di bui akibat dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan korban Reza Gladys.
Sidang lanjutan atas kasus tersebut pun sudah digelar pada Selasa (1/7/2025) lalu dengan agenda pembacaan nota eksepsi.
Di momen itu, Nikita Mirzani sempat menangis terisak-isak saat membacakan nota eksepsi.
Baca juga: Alasan Lolly Minta Ibunya Keluar saat Jadi Saksi Kasus Vadel Badjideh, Nikita Mirzani: Menyakitkan
Dikutip dari YouTube dr. Richard Lee, MARS, Jumat (4/7/2025), Fahmi Bachmid secara gamblang menguraikan alasan mengapa Nikita Mirzani menangis saat membacakan nota eksepsi.
"Dia menangis karena saya buatkan sebuah eksepsi yang lebih banyak bercerita tentang dia merasa dizalimi ya," kata Fahmi Bachmid.
"Jadi merasa dia diperlakukan seperti ini, terus di saat dia bercerita bahwa dia sudah hampir sekian bulan tidak bertemu dengan anak-anaknya, dia merasa kehilangan anak-anaknya dan seterusnya."
"Itulah detik di situlah kalimat itu adanya di detik terakhir di dalam eksepsi setebal 18 halaman itu, di halaman terakhir saya buatkan dan itulah dia menangis di situ bahwa dia betul-betul ingat anak-anaknya yang membuat dia nangis," sambungnya lagi.
Di momen itu, Fahmi Bachmid juga mengungkap siapa korban sesungguhnya dari kasus tersebut.
"Ya, itu hampir 120 halaman eksepsinya, dari 120 halaman ada entry point yang paling penting itu terjadi error in subjekto."
"Error in subjekto itu dalam bahasa hukum itu terjadi kesalahan untuk menyampaikan siapa yang menjadi korban dalam perkara ini."
"Nah, itu adalah namanya error in subjekto, jadi, di saat tatkala Jaksa Penuntut Umum (JPU) di dalam dakwaannya menyatakan bahwa korbannya adalah RG, saya bisa buktikan bahwa korban yang sebenarnya adalah PT," terang Fahmi.
Lantas ia pun menguraikan alasan mengapa hal tersebut bisa terjadi.
TribunJatim.com
Nikita Mirzani
Lolly
Tribun Jatim
Vadel Badjideh
YouTube
TribunEvergreen
berita artis
media sosial
Tessa Mariska
jatim.tribunnews.com
Pasha Ungu Diam Tak Ikut Joget Anggota DPR karena Malu Ada Presiden, Jaga Etika |
![]() |
---|
Sosok Melvina Ngaku Senasib Reza Gladys, Dimintai Rp15 M untuk Tutup Mulut, Nikita Nirzani: Kasihan |
![]() |
---|
Ridwan Kamil Lega Hasil Tes DNA Tidak Identik, Lisa Mariana: Drama Sudah Selesai |
![]() |
---|
Anak Andre Taulany dan Erin Sujud Syukur Orangtua Gagal Cerai, Keinginan Damai Terwujud |
![]() |
---|
Usai Ngotot Punya Anak dari Ridwan Kamil, Lisa Mariana Kini Curhat Ditalak Suami: Udah Nggak Cinta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.