Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pelaku Punya Banyak Botol Minyak Ritual, Warga Tak Sadar Tertipu Rp110 Juta, Berkali-kali Transfer

Pria gempal berambut ikal tubuh penuh tato ini beraksi memperdaya korbannya hingga meraup keuntungan.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Dok polisi
MODUS GANDAKAN UANG - Carles (41) diamankan petugas diamankan petugas Polsek Kertapati Palembang. Ia mengaku bisa gandakan uang dengan hanya bermodal jenglot dan beberapa botol minyak ritual, beberapa waktu lalu. 

Ia berdalih akan membantu menyelesaikan permasalahan hukum di Reserse Polda Jabar.

Namun, dia hanya mengembalikan sebagian uang, yaitu Rp38 juta.

Ia juga menipu korban lain, G, sebesar Rp243 juta, dengan iming-iming anaknya bisa lolos menjadi anggota Polri atau ASN.

Dari jumlah tersebut, hanya Rp15 juta yang telah dikembalikan.

Bahkan, hingga sidang berlangsung, terdapat laporan tambahan dari korban lain sebesar Rp 210 juta.

Lalu juga ada 38 laporan lain dengan total kerugian mencapai Rp3,23 miliar.

Baca juga: Wanita Kaget Kena Getok Harga Diminta Bayar Parkir Rp20 Ribu, Padahal Mau ke Masjid: Enggak Salah?

Dalam putusan sidang, perilaku Bharatu CR dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Ia pun dijatuhi sanksi pemecatan.

"Ada kesempatan untuk banding, tapi potensi banding itu diterima hampir tidak ada," ujar Hendra.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Jabar, Kombes Pol Adiwijaya menyebutkan bahwa keputusan PTDH terhadap Bharatu CR bersifat final dan sah.

"Yang bersangkutan telah terbukti bersalah dan resmi diberhentikan tidak dengan hormat."

"Kami tidak akan ragu menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan wewenangnya dan mencoreng institusi," ujar Adiwijaya.

Ia berharap, keputusan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota Polri agar senantiasa menjunjung tinggi profesionalisme, etika, dan sumpah jabatan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved