PDIP Jawa Timur

Wakil Ketua DPRD Jember Widarto Merespons Soal Ketidakjelasan Status Ribuan Tenaga Honorer

Tribun Jatim Network/Imam Nawawi
HONORER - Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto saat dikonfirmasi, Sabtu (12/7/2025). Dia memberi tanggapan terkait ribuan tenaga honorer Pemkab Jember statusnya belum jelas, meskipun mereka masih bekerja di instansinya. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - DPRD Jember memberi tanggapan terkait ribuan tenaga honorer di Pemkab Jember statusnya belum jelas, meskipun mereka masih bekerja di instansinya.

Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto menjelaskan, sebetulnya pemerintah pusat telah menerbitkan regulasi mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, hanya saja petunjuk teknisnya belum ada.

"Yang bisa masuk PPPK Paruh Waktu, adalah yang datanya masuk di BKN. Kedua, mereka yang pernah ikut seleksi PNS, tapi gagal. Ataupun yang mereka lolos administrasi seleksi PPPK tahap 1 dan 2, ikut ujian tapi tidak lulus," ujarnya, Sabtu (12/7/2025).

Menurutnya, Pemkab Jember harus mengusulkan para honorer seperti itu jadi PPPK Paruh Waktu kepada Badan Kepegawaian Negera (BKN) serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi.

"Dan di situ juga dipilah bidang apa saja, yang bisa dimasuki. Asalkan bukan dikhususkan bagi tenaga outsourcing, seperti pramusaji atau OB (office boy)," kata Widarto.

Baca juga: Status Belum Jelas, Nasib Lebih dari 8.500 Honorer Pemkab Jember Masih Menggantung

Sementara bagi tenaga honorer yang tidak masuk data BKN, Widarto menyarankan agar Pemkab Jember membuat Perjanjian Kerja Langsung Orang per Orang (PJLOP) melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang butuh tenaga kerja.

"Kontraknya orang per orang, tidak perlu melibatkan perusahaan seperti outsourcing. Supaya ruangnya lebih luas dan efisien," kata legislatif Fraksi PDI Perjuangan ini.

Sementara jika kontrak perjanjian kerjanya dilakukan melalui perusahaan penyedia jasa, Widarto mengatakan, uang yang dikucurkan pemerintah tidak langsung masuk ke kantong pekerja tersebut.

"Uang yang dikirim lewat APBD langsung pada orangnya secara penuh. Kalau lewat perusahaan akan ada potongan di situ, untuk laba perusahaan," ujarnya.