Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Status Belum Jelas, Nasib Lebih dari 8.500 Honorer Pemkab Jember Masih Menggantung

Ribuan tenaga honorer Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember Jawa Timur hingga kini belum ada kejelasan status, meskipun mereka kini masih bekerja.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/IMAM NAWAWI
TANPA STATUS: Sukowinarno, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembanan Sumber Daya Manusia Pemkab Jember, Jawa Timur saat dikonfirmasi, Selasa (8/7/2025) Dia paparkan tenaga honorer Pemkab Jember belum ada kejelasan status pegawainya. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Ribuan tenaga honorer Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember Jawa Timur hingga kini belum ada kejelasan status, meskipun mereka kini masih bekerja.

Hal tersebut semenjak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negera (ASN), yang melarang pemerintah daerah mehonor gaji pegawai Non ASN.

"Lebih dari 8.500 tenaga kerja non-ASN membutuhkan kejelasan status kepegawaian mereka," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Pemkab Jember Sukowinarno, Jumat (11/7/2025).

Menurutnya, hal ini karena formasi dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 gelombang kedua, tidak menampung seluruh tenaga kerja yang ada.

"Terdapat dua kelompok pekerja kontrak yang berbeda status pendataannya. Kelompok pertama sekitar 5.000 tenaga kerja yang sudah tercatat dalam sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN) hasil pendataan 2022, termasuk mereka yang masuk kategori tenaga honorer kategori 2," ungkapnya.

Sementara kelompok kedua, sekira 3.500 pekerja yang belum terdaftar dalam database BKN. Kata dia, mereka sering disebut sebagai kategori R4. 

Baca juga: Waduh! Ribuan Pegawai Honorer Pemkab Jember Belum Gajian Per Januari 2025, BKPSDM Ungkap Penyebabnya

"Akan tetapi pemda juga memberikan kesempatan (bekerja) bagi para peserta tahap pertama yang belum lolos,” tutur Suko.

Suko menjelaskan rekrutmen PPPK 2024 tahap pertama dikhususkan bagi honorer yang sudah masuk database BKN. Sementara tahap kedua, terbuka untuk semua kategori. 

"Namun dari 148 formasi yang tersedia pada tahap kedua, hanya 66 kandidat yang berhasil memenuhi syarat. Dan saat ini proses pengajuan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk kandidat yang lolos sedang berlangsung dengan tenggat waktu hingga akhir Juli," imbuh Suko.

Suko mengakui, Pemkab Jember memiliki keterbatasan kewenangan alam menangani persoalan ini, meskipun sudah koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada pertengahan Juni 2025 kemarin.

"Kebijakan konkret masih dalam tahap penyusunan. Berdasarkan informasi terbaru yang diperolehnya, program PPPK paruh waktu menjadi agenda prioritas nasional," jlentrehnya.

Mengingat, kata dia, petunjuk teknis rekrutmen PPPK paruh waktu hingga kini belum diterbitkan oleh pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah hanya bisa menunggu.

“Saat ini kami juga tengah menyusun analisis kebutuhan riil untuk formasi PPPK paruh waktu," imbuhnya.

Baca juga: Honorer Pemkab Jember Depresi hingga Masuk Rumah Sakit, 2 Bulan Belum Digaji, Wabup: Saya Sedih

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved