Dua Oknum Tenaga Kontrak BPRD Lumajang Dipecat, Gara-gara Jual Kartu e-Pajak Pasir Palsu
Nekat jual Kartu e-Pajak Pasir palsu, dua oknum tenaga kontrak Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Lumajang dipecat.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono
TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Dua oknum Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang yang melakukan penyelewengan dipecat.
Plt Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Operasional BPRD Lumajang, Dwi Adi Harnowo menjelaskan, sanksi pemecatan diberikan lantaran kedua oknum terbukti menyalahgunakan wewenang.
Yakni berupa memperjualbelikan Kartu e-Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB).
“Dua oknum ini terbukti menyalahgunakan kewenangannya. Dalam hal ini pada penarikan pajak pasir," ungkap Dwi, Rabu (23/7/2025).
Dwi menambahkan, keduanya sejatinya telah diberhentikan secara resmi per 1 Juli 2025.
Keputusan tersebut didasari berdasarkan pemeriksaan internal.
Baca juga: Tiga Jam Geledah PKBM di Probolinggo, Kejari Sita Puluhan Dokumen Terkait Dugaan Penyelewengan Dana
"Kartu yang seharusnya dicatat dan disetor, malah dimasukkan ke kantong pribadi dan dijual kembali ke sopir truk pasir,” beber Dwi menjelaskan modus oknum pegawai BPRD.
Pada praktiknya, oknum berinisial A diketahui menjual sekitar 200 Kartu e-Pajak MBLB dan 100 lembar SKAB.
Oknum berinisial B pun demikian. Menjual lima Kartu e-Pajak MBLB.
Harga jualnya mulai dari Rp 75 ribu per kartu.
“Mereka mengaku Kartu e-Pajak MBLB dan SKAB itu dijual ke sopir, bukan ke penambang. Namun apakah sopir itu dari penambang legal atau ilegal, kami belum bisa memastikan, karena keterangannya hanya sebatas ‘sopir butuh, disuruh beli, ya dibeli,’” jelasnya.
Setelah mendapati laporan, BPRD Lumajang langsung melaporkan kasus ini ke Bupati Lumajang.
Hingga kemudian surat pemutusan kerja bagi yang bersangkutan dikeluarkan.
Oknum pegawai BPRD yang dipecat secara status merupakan tenaga kontrak
“Ini kami publikasikan kepada seluruh pegawai agar menjadi pembelajaran. Jika ada yang melakukan kesalahan serupa, maka risikonya adalah pemutusan kerja. Tidak ada toleransi untuk penyalahgunaan kewenangan,” tandasnya.
Dwi juga mengajak masyarakat agar aktif melapor jika terdapat petugas yang melakukan kecurangan.
"Tolong laporkan kepada kami dengan disertai bukti autentik, seperti video atau dokumen. Identitas pelapor akan kami lindungi sepenuhnya,” bebernya.
Badan Pajak dan Retribusi Daerah
BPRD Lumajang
Dwi Adi Harnowo
Kartu e-Pajak MBLB
Lumajang
TribunJatim.com
berita Lumajang terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
| 1.175 Jemaah Haji dari Tulungagung Resmi Berangkat, Kemenhaj: Ada 3 Orang Gagal Berangkat |
|
|---|
| Skenario AC Milan Lolos ke Liga Champions 2026-2027, AS Roma Bikin Jalannya Terpengaruh |
|
|---|
| Bacaan Niat Puasa Zulhijjah, Tarwiyah dan Arafah Sambut Idul Adha, Lengkap Arab dan Terjemahnya |
|
|---|
| AKP Deky Diduga Minta Uang Rp 65 Juta untuk Bekingi Bandar Narkoba, Pernah Rekayasa Kasus |
|
|---|
| Bahas AI hingga Kesehatan Mental, Forum IOMU 2026 di Surabaya Perkuat Perlindungan Pekerja Informal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Gubernur-Jawa-Timur-Khofifah-Indar-Parawansa-mengecek-pelaksanaan-tap-in-e-Pajak-Pasir.jpg)