Pasarkan Via Online, Pria Bondowoso Jual Senjata Ilegal hingga Luar Pulau Jawa
YE, pria asal Bondowoso menjual senjata api rakitan sejak 2 tahun lalu. Ia telah menjual sekitar 10 senjata api ilegal dengan cara dijual online.
Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Dwi Prastika
Poin Penting:
- YE, perakit senjata api rakitan asal Bondowoso, Jawa Timur, sudah menjual produknya hingga luar Jawa.
- Pelaku menjual senjata api rakitan via online.
- YE melakukan seluruh aktivitas produksi di gudang rumahnya di Desa Prajekan Lor, Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sinca Ari Pangistu
TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO - YE (31) asal Desa Prajekan Lor, Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, diciduk Polres Bondowoso karena merakit senapan angin dan amunisi ilegal pada 17 Juli 2025 lalu.
Ternyata YE sudah menjual produknya hingga ke luar Pulau Jawa.
Menurut Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, senjata api rakitan pelaku dijual dengan harga berkisar Rp 3 juta hingga Rp 4 jutaan. Tergantung, bentuk dan modelnya.
"Menurut keterangan tersangka, sudah ada yang beli dari luar Jawa," tuturnya saat dikonfirmasi pada Kamis (24/7/2025).
Ia mengatakan, YE telah menjual senjata api rakitan sejak 2 tahun lalu.
Hingga saat ini, ia telah menjual sekitar 10 senjata api ilegal dengan cara dijual online.
Namun sebelum dijual online, kualitas produknya sudah dikenalkan dari mulut ke mulut.
Baca juga: Gudang Senjata Ilegal di Bondowoso Terbongkar, Pria Ditangkap Produksi Senapan Angin dan Amunisi
Sementara, bahan-bahan pembuatan senjata ilegal didapat dengan cara buat sendiri.
Khusus, untuk bahan yang tak bisa dibuat, dipesan oleh YE secara online.
Dalam pembuatannya, YE memiliki mesin bubut untuk modifikasi laras panjang yang diperkirakan seharga Rp 20 jutaan.
"Semuanya homemade (buatan tangan), dari mula amunisi semuanya homemade. Jadi buat sendiri, nyetak sendiri, dan jual sendiri," terangnya.
Seorang pria berusia 31 tahun, asal Desa Prajekan Lor, Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur diamankan oleh polisi.
Pria berinsial YE itu ditangkap karena diduga memiliki dan merakit senapan angin serta memproduksi amunisi secara ilegal.
Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh petugas Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Bondowoso, ditemukan sejumlah barang bukti.
Seperti empat pucuk senapan angin (PCP) laras panjang kaliber 8mm, dan 300 butir amunisi kaliber 8mm yang dibuat secara ilegal.
Selain senjata dan amunisi, petugas juga menyita sejumlah peralatan dan bahan yang digunakan untuk memproduksi peluru. Di antaranya yakni alat cetak peluru (molding), lempengan timah, teleskop, sarung tangan, tatakan besi, wajan, cetok, baskom, hingga regulator.
YE melakukan seluruh aktivitas produksi tersebut di gudang rumahnya tanpa izin resmi.
“Tindakan ini melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 102 Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022 tentang perizinan dan pengawasan senjata api,” pungkasnya.
Kecamatan Prajekan
Bondowoso
AKBP Harto Agung Cahyono
senjata api rakitan
TribunJatim.com
berita Bondowoso terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Menu MBG di Banyumas Cuma Roti dan Kacang Kulit Godog, Ramai Disebut Snack Ketimbang Makan Sehat |
![]() |
---|
Penerima Bansos Terindikasi Main Judol ada yang Ngaku TNI-Polri, Dokter Hingga DPR: 600.000 Rekening |
![]() |
---|
Kunjungi Sejumlah PAUD di Trenggalek, Novita Hardini Bacakan Dongeng hingga Ajak Hias Kue Donat |
![]() |
---|
Sopir Angkot Tolak Rencana Bus Transjatim Malang Raya, DPRD Jatim Desak Dishub segera Cari Solusi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Pria dan Wanita di Surabaya Diserang Saat Asyik Nongkrong di Pinggir Sungai Kalimas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.