Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Mardiyah Bingung Rekening Diblokir Pemerintah Padahal Pedagang Kecil: Baru Isi Kalau Ada Rezeki

Masyarakat ramai mengeluhkan rekening bank mereka yang diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Freepik/Dragana_Gordic
REKENING DIBLOKIR PPATK - Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening bank tidak aktif selama tiga bulan menuai gelombang protes dari masyarakat. Mardiyah, pedagang kecil di Citayam, Jawa Timur ikut bingung. 

TRIBUNJATIM.COM - Masyarakat ramai mengeluhkan rekening bank yang diblokir PPATK atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

PPATK secara berkala memblokir rekening dormant atau rekening yang tidak aktif selama 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan bank.

Rekening dormant merupakan rekening tabungan atau giro yang tidak digunakan dalam periode waktu tertentu.

Kebijakan pemerintah ini membuat warga bingung dan kecewa.

Di antaranya bagi para pedagang kecil.

Mardiyah adalah salah satunya.

Wanita berusia 48 tahun ini merupakan pedagang kecil asal Citayam, Jawa Barat.

Ia kaget saat mengetahui salah satu rekening miliknya telah diblokir saat hendak menggunakannya kembali.

“Saya punya dua rekening, satu buat usaha, satu lagi yang dulu dipakai menerima bantuan. Sekarang katanya diblokir karena enggak aktif tiga bulan. Saya juga kaget, padahal itu rekening masih saya anggap penting,” ujar Mardiyah, seperti dilansir dari Kompas.com.

Rekening tersebut sebelumnya digunakan untuk menerima bantuan sosial. Meski tidak aktif digunakan, rekening tersebut tetap disimpan Mardiyah untuk keperluan darurat.

“Kadang orang baru isi tabungan pas lagi dapat rezeki. Bukan berarti mau salah gunain. Harusnya lihat juga kondisi masyarakat bawah, jangan semua disamakan,” ucap Marduyah.

Baca juga: 3 Kriteria Rekening Diblokir PPATK, Hotman Paris Sebut Melanggar Hak Asasi: Bapak Tidak Berhak

Di tengah tekanan ekonomi, masyarakat kecil seperti Mardiyah merasa tersudut.

Ia menilai proses pengaktifan ulang justru menambah beban biaya dan waktu, apalagi bagi warga dengan keterbatasan ekonomi.

Ahmad Lubis (37) juga mengalami hal serupa.

Ia mendapati rekening atas nama anaknya—yang masih duduk di bangku sekolah dasar—ikut diblokir. Rekening tersebut adalah tempat menyimpan hadiah dari prestasi anaknya.

“(Rekening yang terblokir) isi tabungan rekening anak saya hampir semuanya itu hadiah dari ikut lomba dan prestasi lainnya,” kata Ahmad.

Ia baru menyadari ada masalah setelah gagal menarik uang dari ATM, meski saldo masih terlihat normal. Setelah mendatangi kantor cabang bank, ia diberitahu bahwa rekening anaknya diblokir oleh PPATK.

“Sekitar tiga minggu lalu mau ambil uang dari rekening anak lewat ATM tapi tidak mau keluar, ada kendala. Tapi cek saldo bisa. Terus, 11 Juli saya ke bank, kata pihak bank diblokir PPATK," ujar Ahmad.

Baca juga: Warga Kesal Rekening Diblokir PPATK Tanpa Izin, Harusnya Pintar Bukan Sembarangan: Semua Disikat

Rekening itu memang jarang dipakai karena disiapkan sebagai tabungan jangka panjang.

“Itu rekening khusus tabungan anak, tabungan Taplus BNI. Atas nama anakku sendiri, masih SD, terakhir bulan April akhir masih saya transfer kalau tidak salah dan masuk ke rekening anakku," kata dia.

Ahmad menilai kebijakan PPATK menyamaratakan semua nasabah dan tidak mampu membedakan mana rekening yang mencurigakan dan mana yang hanya pasif.

“Sebetulnya PPATK kan mau memberantas kejahatan. Seharusnya mereka pintar untuk memblokir yang tepat bukan sembarangan blokir," ujar dia.

Tanggapan Menko Polkam

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyatakan pemerintah segera berkoordinasi dengan PPATK terkait wacana pemblokiran rekening bank yang tidak aktif atau tidak melakukan transaksi selama tiga bulan atau lebih.

Pernyataan ini disampaikan Budi Gunawan untuk menjawab pertanyaan media, di tengah sorotan publik terhadap rencana kebijakan tersebut.

“Kemenko Polkam akan berkoordinasi dengan PPATK dan stakeholder terkait untuk menjaga dan melindungi masyarakat, atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (30/7/2025).

Ia menegaskan bahwa hak masyarakat dalam menyimpan dananya tetap akan dijamin oleh negara.

Pemerintah, lanjut Budi, memahami aspirasi masyarakat untuk mendapatkan perlindungan dan jaminan atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan.

“Pemerintah memastikan hak masyarakat tetap dijamin dan terlindungi dengan baik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Budi menekankan bahwa pemerintah mendengar dengan seksama respons dan kekhawatiran masyarakat terkait isu pemblokiran rekening pasif.

Oleh karena itu, Kemenko Polhukam akan melakukan langkah koordinatif.

Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa saldo tabungan di rekening dormant yang diblokir tetap aman.

“Hak nasabah 100 persen tidak akan hilang,” ujarnya, Senin (28/7/2025).

Menurut Ivan, pemblokiran hanya bersifat sementara untuk menghentikan transaksi, dan nasabah bisa mengaktifkan kembali rekening tersebut atau menutupnya secara permanen dengan mendatangi bank.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved