Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ancam Keselamatan Penumpang, Aksi Nekat Pencurian Rel Kereta di Bojonegoro Terungkap

Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil membekuk tiga orang terduga pelaku pencurian rel kereta api yang terjadi di wilayah Kabupaten Bojonegoro.

Penulis: Misbahul Munir | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/KAI Daop 8 Surabaya
PENCURIAN REL KERETA API - Gampang ketiga terduga pelaku pencuri rel kereta api saat dibekuk Satreskrim Polres Bojonegoro di Wilayah Randublatung Kabupaten Blora, Jawa Tengah. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Misbahul Munir

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil membekuk tiga orang terduga pelaku pencurian rel kereta api yang terjadi di wilayah Kabupaten Bojonegoro.

Penangkapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan mendalam atas laporan dugaan pencurian prasarana perkeretaapian milik PT KAI.

Ketiga pelaku ditangkap pada Selasa (29/7/2025) di wilayah hukum Polsek Jepon, Polsek Randublatung, dan Polres Blora, Jawa Tengah.

Mereka diketahui berperan sebagai pemetik rel dan pemilik truk pengangkut barang curian. Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

Sebelumnya, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga pada Minggu, 8 Juni 2025, yang mencurigai aktivitas pemotongan rel bekas di sekitar jalur kereta api.

Warga melihat aktivitas mencurigakan tersebut lalu melakukan pengejaran dan melaporkan kejadian ke pihak yang berwajib.

PT KAI Daop 8 Surabaya melalui Manager Humas, Luqman Arif, menyampaikan apresiasi atas gerak cepat pihak kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut.

“Kami sangat berterima kasih atas kerja sama Polsek Kapas dan Polres Bojonegoro dalam mengamankan pelaku. Ini membuktikan sinergi yang kuat antara KAI dan aparat hukum dalam menjaga keamanan aset perkeretaapian,” ujar Luqman, dalam keterangan resminya pada jum'at (1/8/2025).

Atas kejadian ini, Luqman juga mengimbau masyarakat agar tidak segan untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan di sekitar jalur kereta api, demi keselamatan bersama.

“Rel adalah bagian vital dalam prasarana KA. Tindak pencurian semacam ini tidak hanya menimbulkan kerugian material, tapi juga mengancam keselamatan penumpang,” tandasnya.

Saat ini ketiga pelaku tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Bojonegoro. Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved