Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Sosok JPU yang Cekcok dengan Nikita Mirzani Gegara Rompi Tahahan, Alumni Universitas di Surabaya

Sosok JPU yang sodorkan rompi tahanan ke Nikita Mirzani, viral di media sosial.

Editor: Hefty Suud
KOLASE Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
JPU VS NIKITA MIRZANI - Cekcok Nikita Mirzani dengan JPU saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (31/7/2025) viral di media sosial. Gegara rompi tahanan. 

TRIBUNJATIM.COM -  Sidang Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (31/7/2025), viral di media sosial. 

Sosok Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memaksa Nikita Mirzani pakai rompi tahanan, ramai menjadi perbincangan warganet alias netizen.

Kini diketahui, JPU tersebut bernama Inda Putri Manurung

Rekaman video Inda Putri Manurung datangi Nikita Mirzani yang duduk di kursi Penasihat Hukum, beredar di media sosial. 

Keduanya tampak beristegang saat JPU tersebut menyodorkan rompi tahanan warna merah ke Nikita Mirzani

Nikita Mirzani yang semula duduk, langsung berdiri bak menantang saat Jaksa terus berusaha memakaikan baju tahanan ke tubuh Nikita. 

Saat itu Nikita Mirzani menolak menggunakan rompi dan borgol. 

Cekcok antara Nikita Mirzani dan JPU bermula saat Nikita Mirzani menolak untuk kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu.

Untuk diketahui, Nikita Mirzani kini tengah ditahan terkait kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang mencapai Rp4 miliaryang dilaporkan dokter kecantikan Reza Gladys.

Dalam persidangan Kamis (31/7/2025), Nikita Mirzani tak mau meninggalkan ruang sidang sebelum rekaman percakapan yang dijadikan salah satu bukti diputar secara terbuka di hadapan majelis hakim.

Bukti tersebut menurutnya dugaan adanya pihak Reza Gladys memainkan proses sidang dengan membayar JPU dan Hakim.

"Saya minta rekaman itu diputar. Saya enggak mau kembali ke Rutan Pondok Bambu untuk kasus pidana yang konyol kayak begini. Sudah cukup lima bulan saya berdiam diri," ujar Nikita.

Namun bukti tersebut tidak diputar hingga akhirnya majelis hakim menutup persidangan.

Baca juga: Reza Gladys Bayar Rp4 M ke Nikita Mirzani karena Khawatir Reputasi Hancur, Diejek Dokter Abu-abu

Ia juga menyatakan kesiapannya untuk memutar sendiri rekaman yang dimaksud bila tidak diputar oleh pihak yang berwenang.

Nikita kemudian memutar rekaman suara tersebut melalui telepon genggam di ruang sidang tanpa kehadiran pihak jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim.

"Kalau tidak, saya yang akan putar dari HP. Oke pak, putar," tambahnya.

Nikita menyebut kasus yang dihadapinya adalah persoalan pribadi yang kemudian dipaksakan masuk ke ranah pidana. 

Ia merasa telah dikriminalisasi selama proses hukum berjalan.

Baca juga: SELEB TERPOPULER - Nikita Mirzani Bangkrut? - Pinkan Mambo Ngamuk Donatnya Rp200 Ribu Dibilang Jelek

Detik-detik Adu Mulut dengan Jaksa, Nikita Mirzani Tolak Pakai Rompi Tahanan

Tak lama Inda Putri Manurung mendatangi Nikita Mirzani yang duduk di kursi Penasihat Hukum.

JPU memintanya untuk kembali rutan sambil menyodorkan rompi tahanan warna merah. 

Nikita menolak menggunakan rompi dan borgol saat itu. 

Nikita Mirzani yang semula duduk berdiri, saat Jaksa terus berusaha memakaikan baju tahanan ke tubuh Nikita. 

Terlihat saling adu mulut saat itu. 

Inda saat berusaha memakaikan rompi tahanan kepada Nikita yang tak mau memakai rompi tahanan sebelum bukti barunya diungkap dalam persidangan memberikan waktu kepada Nikita Mirzani untuk menyerahkan bukti baru berupa rekaman Reza Gladys usai memeriksa saksi persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

NGAMUK - Persidangan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (31/7/2025). Nikita ngamuk bentak jaksa setelah permintaannya tak dikabulkan majelis hakim.
NGAMUK - Persidangan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (31/7/2025). Nikita ngamuk bentak jaksa setelah permintaannya tak dikabulkan majelis hakim. (Grid.ID/Christine Tesalonika)

"Anda akan mempunyai waktu untuk mengirimkan alat bukti. Setelah kami selesai dengan saksi-saksi kami," kata jaksa bernama Inda Putri Manurung usai sidang pemeriksaan saksi dari JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Inda menegaskan bahwa Nikita memiliki waktu lainnya untuk memberikan keterangan saksi, alat bukti maupun barang bukti lainnya berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Inda meminta artis yang juga biasa disapa Nikmir ini kooperatif untuk kembali ke rumah tahanan (Rutan) Pondok Bambu sesuai ketetapan hakim.

Baca juga: Sifat Asli Nikita Mirzani di Penjara Dikuak Eks Napi, Sering Dibelikan Makanan: Bosan Nasi Cadong

"Saya sebagai penuntut umum menjalankan penetapan hakim. Penetapan hakim yang sekarang terhadap terdakwa dikembalikan ke Rutan Pondok Bambu, sidang ditutup dan dilanjutkan pada minggu depan," ucapnya.

Nikita beranjak dari duduknya, kemudian mengenakan rompi tahanannya sendiri dan keluar dari ruangan persidangan.

Sosok Inda Putri Manurung, Jaksa di Sidang Nikita Mirzani

JPU DI SIDANG NIKITA MIRZANI - Sosok jaksa yang paksa Nikita Mirzani pakai baju tahanan hingga terlibat cekcok, ini profilnya.
JPU DI SIDANG NIKITA MIRZANI - Sosok jaksa yang paksa Nikita Mirzani pakai baju tahanan hingga terlibat cekcok, ini profilnya. (Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah)

Berikut profil Inda Putri Manurung yang viral karena insiden di ruang sidang karena adu mulut saat memakaikan rompi tahanan pada Nikita Mirzani

Inda Putri Manurung adalah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bertugas di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dari berbagai sumber diketahui, ia tercatata Lulusan Ilmu Hukum Universitas Airlangga, Surabaya.

Melanjutkan studi magister di Universitas Muslim Indonesia, Makassar

Inda dikenal tegas dan profesional dalam menangani kasus-kasus pidana khusus. 

Ia juga tercatat sebagai JPU dalam perkara lain di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com

Berita Seleb lainnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved