Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Apes Akhirnya Nasib Tita usai Jual Nastar di Klinik, Penggugat Rp 120 Juta Tak Ada Kata Damai

Akhirnya apes nasib Tita seorang penjual kue kering yang kena sial setelah menjajakkan nastarnya ke sebuah klinik gigi.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
JUAL NASTAR - Tita Delima (27), perempuan yang digugat bekas tempat kerjanya pasca resign setelah dituding melanggar kontrak perjanjian, saat ditemui TribunSolo.com, Rabu (30/7/2025). Tita digugat di Pengadilan Negeri Boyolali oleh bekas tempat kerjanya, sebuah klinik kesehatan gigi di kawasan Solo Baru, dengan tuntutan senilai Rp120 juta. 

"Saya tinggal bersama ibu dan kakak laki-laki."

"Ayah saya sudah meninggal,” jelasnya.

Tita pun memutuskan resign pada akhir 2024 karena merasa tak nyaman dan ingin merintis usaha kecil-kecilan di bidang kuliner.

Baca juga: Antrean Tembus Ribuan, Program Bedah Rumah di Surabaya Kini Makin Optimal Libatkan CSR Perusahaan

“Saya tidak pernah berniat melanggar kontrak atau merugikan siapa pun,” tegasnya.

Namun keputusan itu justru berujung gugatan.

Dua Komponen Gugatan

Tita digugat Rp120 juta, terdiri dari dua komponen.

Rp50 juta sebagai pengganti gaji selama dua tahun masa kerja dan Rp70 juta sebagai ganti rugi immateriil atas dugaan pelanggaran komitmen kerja.

"Dalam berkas perkara tertulis Rp50 juta itu sebagai bentuk penggantian gaji selama dua tahun."

"Sisanya Rp70 juta karena perusahaan kecewa dan sakit hati, Tita dianggap melanggar komitmen,” jelas drg Maria Santiniaratri, Co-Founder Symmetry pada Rabu (30/7/2025).

Maria juga menyinggung aturan internal di luar kontrak, termasuk kewajiban membayar kembali iuran BPJS Ketenagakerjaan bila resign sebelum kontrak selesai. 

Tita mulai bekerja pada 2022 dengan durasi kontrak dua tahun.

Namun dia memilih keluar lebih awal pada Desember 2024.

“Pemilik klinik menyetujui keputusannya dan membebaskannya pada November 2024,” ungkap Tita.

Tapi gaji bulan terakhir tidak dibayarkan karena dianggap sebagai bentuk penalti.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved