Berita Viral
Apes Akhirnya Nasib Tita usai Jual Nastar di Klinik, Penggugat Rp 120 Juta Tak Ada Kata Damai
Akhirnya apes nasib Tita seorang penjual kue kering yang kena sial setelah menjajakkan nastarnya ke sebuah klinik gigi.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Tita Delima seorang penjual makanan malah terpaksa kena apesnya karena satu hal kecil yakni makanan nastar.
Pada suatu hari persidangan di Pengadilan Negeri Boyolali, Tita Delima menyebut jika ada niatan meminta maaf dan berdamai dengan pihak penggugat.
Namun sungguh disayangkannya, ajakan damai Tita tak digubris, ditolak dengan dalih sudah terlanjut sakit hati.
Ini yang kemudian menjadi cerita apes Tita warga Kabupaten Boyolali.
Setelah sekira empat resign dari tempatnya bekerja, dia justru menghadapi gugatan.
Persoalan pun semakin runyam seusai dirinya menerima order kue dari klinik gigi bekas tempatnya bekerja itu.
Dia kini harus menghadapi gugatan dari bekas tempatnya bekerja senilai Rp120 juta.
Keputusan resign yang seharusnya menjadi awal hidup baru justru berubah jadi perkara hukum yang menyakitkan bagi Tita Delima, warga Kabupaten Boyolali.
Dia digugat oleh bekas tempat kerjanya, sebuah klinik gigi di Solo Baru sebesar Rp120 juta.
Baca juga: Bonus Atlet Tulungagung Berprestasi di Porprov Jatim 2025 Cair, Medali Emas Dihargai Puluhan Juta
Gugatan ini muncul hanya beberapa bulan setelah mengundurkan diri secara baik-baik.
Gugatan ini membuat Tita kecewa dan merasa diperlakukan tidak adil.
“Awal masuk saya hanya digaji Rp20 ribu per hari selama masa percobaan satu bulan,” ujar Tita seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (1/8/2025), dikutip TribunJatim.com, Sabtu (2/8/2025).
Setelah masa percobaan, gajinya perlahan naik dari Rp1,8 juta, ke Rp2 juta, dan terakhir mencapai Rp2,4 juta per bulan.
“Itu sudah termasuk tambahan Rp200 ribu karena ada penambahan job desk."
"Gaji itu untuk mencukupi kebutuhan saya dan keluarga."
"Saya tinggal bersama ibu dan kakak laki-laki."
"Ayah saya sudah meninggal,” jelasnya.
Tita pun memutuskan resign pada akhir 2024 karena merasa tak nyaman dan ingin merintis usaha kecil-kecilan di bidang kuliner.
Baca juga: Antrean Tembus Ribuan, Program Bedah Rumah di Surabaya Kini Makin Optimal Libatkan CSR Perusahaan
“Saya tidak pernah berniat melanggar kontrak atau merugikan siapa pun,” tegasnya.
Namun keputusan itu justru berujung gugatan.
Dua Komponen Gugatan
Tita digugat Rp120 juta, terdiri dari dua komponen.
Rp50 juta sebagai pengganti gaji selama dua tahun masa kerja dan Rp70 juta sebagai ganti rugi immateriil atas dugaan pelanggaran komitmen kerja.
"Dalam berkas perkara tertulis Rp50 juta itu sebagai bentuk penggantian gaji selama dua tahun."
"Sisanya Rp70 juta karena perusahaan kecewa dan sakit hati, Tita dianggap melanggar komitmen,” jelas drg Maria Santiniaratri, Co-Founder Symmetry pada Rabu (30/7/2025).
Maria juga menyinggung aturan internal di luar kontrak, termasuk kewajiban membayar kembali iuran BPJS Ketenagakerjaan bila resign sebelum kontrak selesai.
Tita mulai bekerja pada 2022 dengan durasi kontrak dua tahun.
Namun dia memilih keluar lebih awal pada Desember 2024.
“Pemilik klinik menyetujui keputusannya dan membebaskannya pada November 2024,” ungkap Tita.
Tapi gaji bulan terakhir tidak dibayarkan karena dianggap sebagai bentuk penalti.
Tak lama setelah keluar, Tita mulai usaha rumahan, jualan kue.
Ironisnya, kue buatannya sempat dipesan oleh klinik Symmetry.
Dari situ, konflik justru makin runyam.
“Pasien mereka suka kue saya."
"Jadi saya hanya antar pesanan ke sana."
"Sama sekali bukan jadi perawat lagi, apalagi pegawai tetap,” katanya.
Pihak klinik sempat mempertimbangkan merekrut Tita kembali.
Tapi keputusan itu dibatalkan setelah mengetahui dia masih terikat perjanjian kerja sebelumnya.
Mereka lantas mengirimkan empat kali somasi sejak 27 April 2025.
“Karena takut, saya tidak menghadiri undangan somasi dan akhirnya menerima panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Boyolali,” ucap Tita.
Di persidangan, dia menyatakan niat untuk berdamai.
Tapi hasilnya nihil.
“Di sidang saya bilang ingin damai, saya mau minta maaf."
"Tapi mereka tidak mau karena katanya sudah terlanjur sakit hati,” ujarnya.
Tita menegaskan bahwa dia tak bekerja lagi di bidang kesehatan.
Dia hanya ingin fokus jualan kue dan hidup tenang.
“Saya hanya ingin hidup tenang, jualan kue."
"Tidak ada niat melanggar,” ucapnya.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Murid Diminta Patungan Uang Rp300.000 untuk Ultah Sekolah, Kepsek Bantah Ada Intruksi: Kemauan Siswa |
![]() |
---|
Pilu Dedi Tinggal di Gubuk, Penghasilan dari Jual Sapu Lidi Rp 3500, Belum Pernah Merasakan Bansos |
![]() |
---|
Pihak Sekolah Jawab Isu Siswi Dilarang Ikut UTS Imbas Nunggak Uang Komite Rp 40 Ribu: Tak Ada Alasan |
![]() |
---|
Penampakan Rumah Cat Kuning, TKP Dina yang Dibunuh Kepala Toko Heryanto, Kondisi Terpencil |
![]() |
---|
Siswi SMAN Dilarang Ikut Ujian Gegara Belum Bayar Uang Komite Rp40 Ribu, Ibu Nangis: Sudah Memohon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.